Jakarta, suarapapuanews– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Cipta Kerja) memerlukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Meski demikian, putusan terebut tidak akan mempengaruhi kemudahan investasi Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan pengusaha menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tentang Judicial Review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Dalam amar putusan MK salah satunya berbunyi bahwa beleid itu inkonstitusional bersyarat dan pemerintah serta DPR diberi waktu hingga dua tahun untuk memperbaiki undang-undang tersebut. Meski demikian, Sarman menilai bahwa putusan MK tidak akan mempengaruhi dunia usaha maupun realisasi investasi.
Sejauh ini, pemerintah telah mengeluarkan 45 peraturan pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis kemudahan perizinan berusaha. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menerbitkan empat peraturan presiden sebagai turunan beleid Omnibus Law.
Semua aturan turunan tersebut mendukung dunia usaha. Ia meyakini beleid turunan ini tetap berlaku sehingga iklim usaha dan investasi tetap kondusif. UU Cipta Kerja disahkan pada tahun 2020 menggunakan metode omnibus law dan memperhatikan muatan serta substansi yang harus diubah dalam UU Cipta Kerja dan mencapai 78 UU.
Hal tersebut meliputi 10 klaster, yakni peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional, pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi.
Meski MK memutuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan kemudahan pengurusan berbagai perizinan investasi sebagai upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada 2022.
Sumarno selaku Sekretaris Daerah Jawa Tengah mengatakan, terkait dengan perizinan bagi investor harus dipermudah, bahkan Pemprov Jateng juga telah menyiapkan fasilitasi pendampingan dan sistem pendukung perizinan. Pihaknya juga akan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam mengurus perizinan dalam berinvestasi.
Sumarno menjelaskan, tugas pemerintah dalam memfasilitasi perizinan investasi menjadi bagian penting sehingga dalam hal ini pemerintah dapat membantu dengan mempermudah dan mempercepat proses perizinan sehingga menjadi lebih efektif dan efisien.
Pemprov Jateng juga akan semakin memaksimalkan kawasan ekonomi khusus, kawasan industri terpadu dan beberapa kawasan industri lain untuk memfasilitasi calon investor dari dalam maupun luar negeri.
Dengan tingginya investor yang menanamkan modal tersebut diharapkan akan mendongkrak ekonomi daerah, mengurangi pengangguran, membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan di Jawa Tengah.
Selain itu dalam rangka meningkatkan ekspor produk Jateng, Pemprov terus bekerja keras membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan seperti pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, serta pelaku usaha kecil dan menengah.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakini target realisasi investasi pada 2022 sebesar Rp 1.200 bisa tercapai.
Dengan catatan pertumbuhan ekonomi dapat mencapai di atas 5%. Upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dilakukan sejalan dengan kebijakan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Tentu saja upaya penciptaan lapangan kerja tidak mungkin sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah memfasilitasi dunia usaha agar menciptakan lapangan kerja. Pemerintah telah menerbitkan undang-undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan perizinan bagi pengusaha dalam memulai usaha.
Pemerintah juga mendorong rasio kewirausahaan, yang saat ini baru 3,6%. Pemerintah menargetkan untuk mencapai rasio kewirausahaan hingga dapat mencapai 3,95% pada akhir tahun 2024. Jika dibandingkan dengan negara tetangga angka ini tentu saja masih termasuk kecil sebab Malaysia dan Thailand rasio kewirausahaannya sudah mencapai 4,5% sedangkan Singapura sudah mencapai 8,7%.
Bahlil juga mengungkapkan, pihaknya akan mempermudah perizinan dalam rangka bagaimana mempercepat teman-teman menjadi dunia usaha. Kita harus mendorong investor baik dari dalam maupun luar untuk mengeksekusi perencanaan investasi mereka.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun MK telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, pemerintah masih memiliki upaya agar para investor mendapatkan kemudahan dalam menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga upaya ini diharapkan dapat membuka usaha baru serta terbukanya lapangan kerja.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers
(EJ/AA)