Oleh: Bambang Prasetyo)*
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan salah satu upaya dari sekian banyak bukti nyata keberhasilan kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 2 periode masa kepemimpinannya untuk melakukan modernisasi hukum.
Selama ini di Indonesia, memang kerap kali terjadi aturan yang saling tumpang tindih satu sama lain dan juga termasuk bagaimana alur birokrasi struktural yang sangat banyak hingga sering merepotkan masyarakat dalam pelayanan. Namun seluruhnya kini sudah hilang berkat kebijakan modernisasi hukum dari Presiden Jokowi.
Berkat kepemimpinannya yang mampu menunjukkan capaian kinerja sangat luar biasa selama 2 periode ini, kemudian terlahir UU Cipta Kerja sebagai wujud nyata dari modernisasi hukum oleh pemerintah.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa setalah 79 tahun merdeka, maka pada akhirnya bangsa ini memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai upaya untuk memodernisasi hukum di Tanah Air, serta lahirnya UU Cipta Kerja yang merevisi hingga sebanyak 80 Undang-Undang dan 1.200 pasal sebagai upaya untuk menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan bahwa kebijakan yang lahir di era kepemimpinan Presiden Jokowi itu memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan dalam menjalankan usahanya.
Kemudahan perizinan itu lantaran adanya proses deregulasi sehingga kini seluruh persyaratan perizinan menjadi jauh lebih cepat, mudah dan handal serta terintegrasi melalui mekanisme satu pintu.
Bahkan tidak hanya sekedar menerbitkan kebijakan saja, melainkan setelah adanya aturan, pemerintahan di era kepemimpinan Presiden Jokowi kemudian membentuk Satgas yang berupaya untuk memastikan apakah kebijakan tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat dengan baik dan mendatangkan kebermanfaatan.
Nyatanya, memang setelah adanya regulasi UU Cipta Kerja, maka sangat membantu bagi para pelaku usaha di berbagai sektor dalam menjalankan usaha mereka lantaran kini pengurusan perizinan tidak lagi di beberapa lembaga, melainkan hanya melalui sistem tunggal.
Lebih lanjut, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) semenjak adanya Undang-Undang Ciptaker juga menjadi semakin mudah, termasuk untuk melayani para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Tren investasi pun menjadi semakin meningkat dengan signifikan dalam kurun waktu 2 periode kepemimpinan Presiden Jokowi. Hal tersebut tidak lain dan tidak bukan, tentunya berkat keberadaan UU Cipta Kerja sebagai salah satu upaya nyata dan bukti keberhasilan capaian kinerja Kepala Negara dalam melakukan modernisasi hukum di Indonesia.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP), Theofransus Litaay menilai bahwa keberadaan Undang-Undang KUHP telah membawa dan menjadikan Indonesia masuk ke dalam sebuah paradigma modern hukum pidana.
Dengan adanya aturan yang lahir di masa kepemimpinan Presiden Jokowi tersebut, maka aspek tata kelola hukum di Indonesia pun memasuki babak barunya. Menjadikan bangsa ini sudah bertolak jauh dari paradigma KUHP lama.
Karena, UU KUHP yang baru sudah tidak lagi menekankan pada pembalasan semata, melainkan juga pada keadilan korektif yang mengupayakan penjeraan terhadap pelaku, kemudian keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan terhadap korban, serta adanya keadilan rehabilitatif dalam rangka memperbaiki korban maupun pelaku.
Tidak hanya itu saja, namun capaian kinerja luar biasa lain dari Kepala Negara dalam bidang hukum, yakni kini Indonesia sudah memiliki UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memberikan perlidungan yang sangat nyata dan kuat, utamanya bagi perempuan serta anak-anak.
Seluruh hal tersebut merupakan hasil kerja keras bersama dan menjadi fondasi besar bersama. Keberhasilan kinerja itu merupakan bukti bahwa persatuan dan kerukunan serta gotong royong seluruh elemen dapat semakin membawa Indonesia untuk melompat lebih tinggi.
Pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi selama 2 periode itu, sudah banyak kebijakan strategis lahir, seperti adanya UU Ibu Kota Negara (IKN), UU Daerah Khusus Jakarta, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Kunci keberhasilan seluruh capaian itu yakni adanya persatuan dan kerja sama semua pihak, dengan adanya keberlanjutan yang tetap terjaga, maka bukan tidak mungkin Indonesia sebagai negara yang kuat dan berdaulat akan melompat dan menggapai cita-citanya menyongsong Indonesia Emas tahun 2045.
Karakteristik paradigma modern yang tertuang dalam kebijakan yang juga menandakan keberhasilan capaian 2 periode kepemimpinan Presiden Jokowi itu jauh lebih merefleksikan nilai-nilai bangsa Indonesia yang berdaulat, beradab dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Dalam tatanana pelaksanaannya, paradigma modern tersebut dapat membuat upaya penegakan hukum di Indonesia menjadi jauh lebih bermartabat dan humanis dari sebelumnya. Sehingga akan terjadi titik keseimbangan baru antara tujuan kepastian hukum dan keadilan, menjadikan para aparat penegak hukum pun akan menjadi lebih kontekstual dalam melihat setiap peristiwa pidana.
*) Pengamat Kebijakan Publik