Seluruh pihak sepakat bahwa Undang-Undang Cipta Kerja(UU Cipta Kerja) memiliki manfaat besar bagiperekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja tidak hanyaberdampak bagi satu golongan saja, tetapi juga melibatkan berbagai pihak mulai dari pelaksana, investor, pekerja, maupun pelaku UMKM, karena dinilai telahmembangun kesempatan kerja yang lebih besar denganperluasan ekonomi usaha, serta berbagai aspekkeberlanjutan terhadap iklim investasi.
Terjaganya pertumbuhan ekonomi nasional merupakanimplikasi dari upaya yang telah dijalankan oleh Pemerintah melalui penerapan UU Cipta Kerja. Hal inidapat dilihat dari kuatnya daya beli masyarakat di mana UU Cipta Kerja dapat menghapus kemiskinan di Indonesia. Pakar Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada(UGM), Prof. Dr. Gunawan Sumodiningrat mengatakanbahwa misi besar dari UU Cipta Kerja yaitumenghilangkan kemiskinan di Indonesia dengan tujuanutama yaitu mencapai kebahagiaan bagi setiapmasyarakat. Prof. Gunawan menganalogikan bahwadengan UU Cipta Kerja, manusia dapat meraihkebahagiaan karena tidak merasakan lapar dan terusmerasakan hidup nyaman.
Kehadiran UU Cipta Kerja bertujuan untukmenyederhanakan birokrasi sehingga mempermudahperizinan berusaha. Seperti yang diketahui, prosedurperizinan yang sebelumnya cenderung rumit. Akan tetapi, hal ini dapat diatasi dengan adanya Sistem Online Single Submission (OSS). Reformasi ini akan membantumemberikan pemberdayaan kemudahan perizinanberusaha kepada pelaku UMKM.
Dengan begitu, UU Cipta Kerja akan berdampak padabanyaknya pengusaha yang membuka lapanganpekerjaan. Namun, sebuah usaha yang menghasilkanlapangan pekerjaan tidak dapat bergerak sendiri. Makadari itu, dibutuhkan kerja sama dengan banyak pihakseperti kemitraan yang menjadi kunci utama dalammencapai target UU Cipta Kerja.
Dalam UU Cipta Kerja, terdapat sejumlah pasal yang secara khusus mengatur tentang kemitraan usahamenengah, besar, dan kecil guna memperkuat sektorUMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Pasal-pasal tersebut meliputi fasilitas aksespembiayaan, pengembangan kapasitas UMKM, aksespasar yang lebih luas, penyediaan sumber daya dan teknologi, serta peningkatan kesejahteraan ekonomimasyarakat.
Selain itu, UU Cipta Kerja yang saat ini berlakumerupakan bagian integral dari rangkaian reformasistruktural yang diterapkan oleh Pemerintah untukmeningkatkan daya saing masyarakat Indonesia. Denganupaya inilah, Indonesia bisa menjadi negara yang makmurdan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Upaya ini juga merupakan kunci meningkatkankemampuan penguasaan teknologi, mendorong inovasi, memperkuat kepastian berusaha, dan menciptakan ikliminvestasi yang lebih kondusif. Pengamat Ekonomi, DendiRamdani mengatakan bahwa transformasi struktural yang dilakukan melalui UU Cipta Kerja adalah merupakanlangkah strategis yang dapat menghindari Indonesia darijebakan negara berpendapatan menengah di masa depan.
Berdasarkan laporan analisis dari World Bank yang tercantum dalam publikasi Indonesia Economic Prospect (IEP), UU Cipta Kerja telah memberikan dampak positifterhadap peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA). Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah telah berhasilmengurangi hambatan perdagangan dan investasisebesar 10 persen di Indonesia.
Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Koordinator BidangPerekonomian (Kemenko Perekonomian), HaryoLimanseto mengatakan bahwa Pemerintah akan teruskomitmen dalam menerapkan kebijakan UU Cipta Kerjayang bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga perlindungan, serta kesejahteraan para pekerja. Pihaknya mengakui bahwa tantangan ekonomi saat iniberubah begitu cepat dan Pemerintah akan selalu siapmengantisipasi dengan menerapkan langkah-langkahkonkrit dalam UU Cipta Kerja untuk mencegah krisistersebut.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Thomas Dewaranu mengatakan bahwa dampak positif UU Cipta Kerja mulai terlihat jelas. Waktu dan uang yang dikeluarkan untuk mengurus perizinan sebuah usaha sertamodal minimal yang harus dikeluarkan menunjukkanadanya respons positif dari masyarakat. Pihaknya juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja menghapuskan wajibdaftar perusahaan perizinan di bidang lingkungan. UMKM pun tidak wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan/ataukegiatan yang tidak wajib memiliki amdal.
Akan tetapi, perbaikan dalam hal kemudahan berusahatetap harus diimbangi dengan reformasi peradilan. Pemerintah harus membuka saran, masukan maupunkritik secara lebar kepada masyarakat untukmenyempurnakan UU Cipta Kerja ini agar semakin bisabermanfaat bagi seluruh masyarakat. Pihaknyamenambahkan agar masyarakat tidak perlu khawatir, karena UU Cipta Kerja akan memberikan kepastianhukum untuk melindungi para pekerja, investor, maupunpelaku usaha.
Dengan demikian, penerapan UU Cipta Kerja memberikanmanfaat yang nyata dalam menguatkan perekonomiannasional. Kebijakan ini tentunya memberikan dampakpositif bagi berbagai kalangan, khususnya para pelakuUMKM dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkankesempatan bekerja. Diharapkan, implementasi dari UU Cipta Kerja dapat memberikan kesempatan baik bagiIndonesia untuk meningkat perekonomian maupun bagimasyarakat agar bisa meningkatkan kualitas hidupmereka.