Oleh : Naomi Leah Christine )*
Penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mampu menjadi penopang bagi kemajuan dunia usaha di Indonesia, bahkan juga menghasilkan keadilan, utamanya bagi para pelaku UMKM agar mampu terus meningkatkan level usaha mereka dan bersaing bahkan dengan industri besar.
Sampai saat ini, Pemerintah Republik Indonesia (RI) terus saja berupaya untuk menjaring seluruh masukan dari semua elemen masyarakat, salah satunya adalah dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), yang mana digelar oleh Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Dalam sebuah kesempatan FGD tersebut, terdapat sebuah hal yang menjadi fokus bahasan, yakni terkait dengan adanya sistem kemitraan yang akan diatur melalui UU Cipta Kerja, yang mana nantinya memungkinkan adanya kemitraan antara pihak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan industri besar.
Sejauh ini, memang pengimplementasian Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) yang mengikat dan mengatur masyarakat di Tanah Air, khususnya perihal usaha dan juga ketenagakerjaan di Indonesia.
Mengenai upaya untuk pengimplementasian UU Cipta Kerja dengan jauh lebih optimal ke masyarakat tersebut, Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menjelaskan bahwa memang secara khusus pihaknya juga sudah diamanatkan bahwa memang Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewajiban dan terus berupaya dalam menjalankan kewajibannya tersebut untuk terus memberikan fasilitas, mendukung dan juga menstimulasi kegiatan usaha menengah dan besar dengan kegiatan usaha koperasi serta UMKM.
Bukan tanpa alasan, tentunya adanya upaya untuk menstimulasi kegiatan usaha bahkan pada berbagai level tersebut, mulai dari industri besar hingga kegiatan di dunia usaha kecil, sebagai tujuan utama Pemerintah RI adalah agar semakin meningkatkan kompetensi level usaha di berbagai bisang, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Adanya stimulasi supaya UMKM bisa bisa terus meningkatkan level usaha mereka dan juga terus dibantu dan didorong agar mampu terjalin kemitraan yang baik dengan industri besar tersebut, karena selama ini dalam praktiknya sendiri, menurut Pakar Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), Nining Soesila Indrayana bahwa justru industri besar selama ini terus saja mendapatkan akses barang dan juga pasar yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan para pelaku UMKM.
Tentunya apabila hal tersebut, yakni mengenai akses barang yang sama sekali tidak adil itu terus dibiarkan, tentu juga akan semakin menciptakan kesenjangan antara para pelaku industri besar dan juga para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dan juga kesejahteraan masyarakat pun akan terancam.
Mengetahui adanya fakta di lapangan demikian, tentu Pemerintah Ri yang juga terus menggandeng berbagai pihak lain termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) sama sekali tidak tinggal diam dan berupaya agar ada kesetaraan terkait akses barang yang sama-sama mudah dijangkau oleh seluruh pelaku usaha di setiap levelnya.
Oleh karena itu, kemudian dianggap menjadi penting adanya kemitraan atau kerja sama antara industri besar dan juga para pelaku UMKM agar seluruh pihak bisa saling mendapatkan porsi yang seimbang dan tidak lagi terjadi ketimpangan yang luar biasa seperti sebelumnya. Komitmen kuat tersebut datang dari Pemerintah bahwa memang terus berupaya untuk menciptakan keadilan bahkan di seluruh lini termasuk pada dunia usaha, sehingga pada akhirnya digagas adanya kemitraan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Bahkan sudah sangat jelas, bahwa dalam UU Cipta Kerja sendiri memang dengan tegas tertulis bahwa salah satu tugas yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh Pemerintah RI adalah agar bisa menjembatani kemitraan antara para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan para pelaku industri besar.
Maka dari itu, dalam rangka untuk bisa mewujudkan adanya kemitraan akan nantinya bisa terwujud pula keadilan, yakni mengenai akses barang yang tidak lagi terjadi kesenjangan, maka Pemerintah RI langsung membuat aturan dengan sebuah regulasi soal kemitraan usaha itu.
Sebagai informasi, bahwa kemitraan tersebut juga telah mencakup berbagai macam aspek, yakni beberapa diantaranya adalah mengenai alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia hingga teknologi.
Selain itu, apalagi ketika memang menyangkut adanya regulasi, yakni UU Cipta Kerja, berarti sudah sangat jelas bahwa memang hal utama yang dibicarakan dalam hal tersebut adalah upaya untuk menciptakan lapangan pekerjaan, yang mana juga menjadi penting adanya faktor produksi, teknologi, jam terbang hingga mental kewirausahaan.
Adanya kemajuan dunia usaha di Indonesia terus ditopang dengan pengimplementasian UU Cipta Kerja yang terus diupayakan oleh Pemerintah RI dengan menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) agar bisa jauh lebih optimal di masyarakat, termasuk juga dengan terus menjaring aspirasi dari seluruh elemen masyarakat.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Media Inti Nesia