Oleh : Putri Dewi Nathania )*
Jumlah angkatan kerja selalu meningkat seiring dengan peningkatan jumlah kelulusan anak muda baik dari SMA/SMK maupun perguruan tinggi, sehingga sudah sepatutnya peningkatan tersebut diimbangi dengan pembukaan lapangan kerja. Oleh sebab itu dibutuhkanlah formula yang dapat memudahkan anak muda untuk memperoleh pekerjaan, formula itu adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Angkatan kerja di Indonesia setiap tahun bertambang kira-ira 2,4 juta orang. Sehingga secara normatif sudah semestinya ada penambahan pekerjaan yang layak bagi angkatan kerja tersebut. Kalah tidak, berarti akan ada orang yang menganggur atau terpaksa bekerja tetapi dengan penghasilan yang tida layak.
Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satgas UU Cipta Kerja yang juga Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Edi Priyono menegaskan salah satu tujuan diterbitkannya UU Cipta Kerja yaitu untuk memperluas lapangan kerja. Khususnya bagi generasi muda.
Diperlukan investasi dalam menciptakan lapangan pekerjaan, baik investasi asing maupun dari dalam negeri. Termasuk munculnya pengusaha atau wirausaha muda yang mampu menciptakan lapangan kerja.
Lalu bagaimana agar investasi datang untuk menciptakan lapangan kerja, tentu saja aturan dan perizinan pendirian usaha harus dipermudah serta diperjelas. Sehingga apabila ada investor yang ingin membangun usaha tidak terhambat di sana-sini.
Edi juga menekankan melalui UU Cipta erja ini pemerintah justru memberikan fasilitas kepada anak muda untuk dapat memperoleh pekerjaan yang layak. Jika sebagian dari anak muda tertarik untuk menjadi pengusaha, tentu saja anturannya dipermudah.
Dengan One Single Submission (OSS) di situlah sudah ada sertifikasi UMKM dan perizinan NIB (Nomor Izin Berusaha). Sekaran jika ingin membuat usaha dan masuk usaha kecil atau mikro, kalau di-OSS berisiko rendah. Dalam hitungan menit (NIB) keluar. Kemudian kalau usahanya berisiko rendah, NIB bisa langsung digunakan untuk operasional.
Bahkan sebenarnya ruang lingkup UU Cipta Kerja cukup luas. Tidak hanya mengatur seseorang yang sudah bekerja, melainkan yang belum bekerja dan yang sudah tidak lagi bekerja.
Yang belum bekerja, akan didorong agar kemudian muncul usaha-usaha yang bisa tumbuh dengan baik sehingga bisa menyerap tenaga kerja baru. Karena penting bagi pemerintah untuk dapat menjaga keseimbangan kesejahteraan, di satu sisi yang sudah bekerja itu berpotensi sejahtera dan di sisi lain yang belum bekerja juga mendapatkan kesempatan. Yang sudah tidak bekerja karena PHK atau masuk waktu pensiun, ini juga ada jaminan.
Tujuan utama dari UU Cipta Kerja ini tentu saja menyelaraskan kebijakan yang ada di pusat-daerah, serta mengatasi masala yang tumpang tindih, apalagi UU ini akan memangkas pasal-pasal yang dinilai tidak efektif.
Pengesahan UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan pengaruh terhadap perkembangan ekonomi yang baik dan mampu mendorong investasi dengan sistem/proses perizinan yang sederhana. Yang saat ini telah diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko dan bisa didapatkan secara daring melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Dengan adanya kemudahan dalam pengurusan izin usaha, tentu saja diharapkan iklim investasi di Indonesia akan membaik. Serta menarik investor lokal maupun asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Jika angka investasi meningkat tentu saja lapangan kerja akan semakin terbuka di berbagai sektor, sehingga jumlah pengangguran akan semakin berkurang.
Pastinya ketika investasi meningkat, tentu lapangan kerja juga meningkat, ini merupakan tujuan dari UU Cipta Kerja sebenarnya, yakni mempermudah angkatan kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Merujuk catatan BKPM, Indonesia memiliki visi untuk menjadi lima besar negara dengan ekonomi terkuat di dunia, serta memiliki PDB Rp 27 juta per kapita perbulan pada tahun 2045. Wajar jika Indonesia menaruh harap pada UU Ciptaker yang membuat iklim berusaha menjadi kondusif, bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan produktivitas pekerja.
Survei yang dilakukan oleh Standard Chartered pada Maret 2021 menunjukkan, bahwa perusahaan Amerika Serikat dan Eropa telah menempatkan Indonesia di peringkat ke 4 se-ASEAN sebagai negara yang paling disukai dalam hal peluang membangun atau memperluas sumber daya, penjualan atau operasi perusahaan selama enam hingga dua belas bulan ke depan.
Dengan adanya UU Cipta Kerja, akan banyak pengusaha yang dengan mudah melakukan ekspansi, sehingga lapangan kerja akan tercipta yang nantinya bisa menampung pengangguran dan tenaga kerja baru.
Anak muda merupakan potensi yang harus bisa difasilitasi untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga angka pengangguran dapat ditekan di mana hal ini akan berdampak pula pada peningkatan kesejahteraan. Oleh karena itu pengesahan UU Cipta Kerja perlu didukung agar dapat menyebarkan manfaat lebih luas khususnya kepada para pencari kerja.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Media Perkasa