Oleh : David Kiva Prambudi )*
Kesejahteraan masyarakat adalah salah satu hal yang menjadi fokus pemerintah pasca pandemi covid-19 melanda, sehingga untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan regulasi atau produk hukum yang mampu menunjang aktivitas perekonomian di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah meluncurkan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) guna mewujudkan hal tersebut.
UU Cipta Kerja dipandang strategis untuk memajukan perekonomian nasional. Legislasi tersebut mengandung sejumlah manfaat yang menguntungkan baik untuk pengusaha, investor maupun pekerja.
Fithra Faisal selaku pengamat Ekonomi Universitas Indonesia menuturkan, UU Cipta Kerja merupakan salah satu pilar strategis untuk terus mendorong angka ekspor hingga pertumbuhan ekonomi nasional. UU Ciptaker juga mampu menyerap tenaga kerja hingga strategi lepas dari jebakan ekonomi.
Selama ini, investor yang hendak menanamkan modal di Indonesia masih belum memiliki produk hukum yang jelas. Oleh karena itu payung hukum sangat dibutuhkan dalam waktu yang cepat, salah satunya dengan pengesahan UU Cipta Kerja.
Sementara itu, Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini mengungkapkan latar belakang hadirnya UU Ciptaker sehubungan dengan banyaknya tumpang tindih regulasi yang diperparah akibat fenomena ketidakpastian ekonomi global.
Saat ini dunia juga sedang mengalami krisis ketidakpastian ekonomi, termasuk juga dengan adanya peran Ukraina dan Rusia sehingga regulasi yang tepat sangat dibutuhkan guna mengatasi permasalahan tersebut.
Faldo juga meluruskan informasi di mana tersiar kabar bahwa UU Cipta Kerja tidak pro terhadap buruh. Faldo menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar karena serikat buruh juga masih dapat bersuara secara bebas.
Terkait dengan TKA dengan TKI, rupanya seluruhnya terdapat aturan yang jelas dan diatur mengenai waktunya, untuk mereka melakukan transfer ilmu, ketika watu yang disediakan tersebut sudah selesai, maka mereka (TKA) akan pulang ke negara asalnya.
Tidak hanya itu, Faldo juga menjawab isu lain tentang upah minimum. Menurutnya upah minimum dalam UU Cipta Kerja dibuat untuk membuat pemerataan di seluruh daerah.
Senada, Anggawira selaku Sekjen BPP (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) HIPMI menjelaskan berdasarkan pandangannya bahwa UU Cipta Kerja merupakan terobosan hukum untuk mengatasi tantangan ekonomi yang terjadi saat ini.
Dirinya menilai bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI kali ini merupakan usaha untuk menyelesaikan seluruh tantangan dan masalah yang ada saat ini. Apalagi tantangan ekonomi memang harus bisa diselesaikan secara komprehensif.
Anggawira menambahkan bahwa UU Ciptaker menjadi produk yang sangat baik lantaran bisa mensinkronkan satu perundangan dengan perundangan yang lain sehingga bisa menciptakan suatu regulasi lainnya.
Ia mengatakan, output dari adanya UU Cipta Kerja ini memang diproyeksikan untuk menyediakan penyederhanaan birokrasi, sehingga berjalannya usaha bisa jauh lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya, Anggawira menilai bahwa perumusan UU Ciptaker juga sudah sesuai prosedur dan melibatkan banyak pihak. Pelibatan seluruh stakeholder juga sudah dilakukan dalam penyusunan satgas dan juga pada bidangnya masing-masing.
Di sisi lain, UU Cipta kerja memang disusun dengan tujuan untuk mensejahterakan dan membantu para pencari kerja di Indonesia. Terlebih di tengah situasi pandemi di mana ekonomi juga sempat terseok.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Agung Pambudhi berharap pemerintah menyelesaikan persoalan investasi dan berusaha melalui aturan turunan UU Cipta Kerja yang tengah disusun. Sehingga pemerintah juga harus tegas selaku pemegang otoritas kebijakan dalam memutuskan perizinan dan aturan hukumnya.
Pengusaha tentu sangat mengharapkan pelayanan perizinan jauh lebih memberikan kepastian dari sebelum adanya UU Cipta Kerja. Adanya kepastian ini tentu saja menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor ataupun pengusaha. Pantas saja jika UU Cipta kerja kerap disebut sebagai undang-undang sapu jagad.
Merujuk catatan BKPM, Indonesia memiliki visi untuk menjadi lima besar negara dengan ekonomi terkuat di dunia, serta memiliki PDB Rp 27 juta per kapita perbulan pada tahun 2045.
Dalam UU Cipta Kerja juga diatur pula kemudahan dalam mengembangkan UMKM, diantaranya, kegiatan usaha UMKM dapat menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha. Tak hanya itu proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga disebut akan dipermudah dan disederhanakan.
Adapun soal memperluas pasar dan promosi produknya, UMKM juga mendapatkan kesempatan lebih besar di rest area jalan tol dan infrastruktur publik seperti terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan lainnya.
UU Cipta Kerja memberikan regulasi yang memudahkan pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya, selain itu regulasi tersebut juga memberikan kemudahan bagi para pencari kerja baik angkatan kerja baru ataupun mereka yang terdampak PHK.
Tujuan dari disahkannya UU Cipta Kerja tak lain adalah untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, dengan beraga kemudahan yang ditawarkan, pengusaha, pekerja serta investor akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk dapat menjalankan aktivitasnya.
)* Penulis adalah Kontributor Yudistira Institute