Jakarta — Seluruh tahapan Pemilu 2024 bisa terus berjalan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima permohonan banding yang diajukan oleh KPU RI atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Banding yang dilakukan oleh KPU RI tersebut terkait putusan PN Jakpus yang menuntut supaya terjadi penundaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat,” ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Maka, dengan dikabulkannya banding yang diajukan oleh KPU tersebut, secara otomatis PT DKI Jakarta membatalkan putusan dari PN Jakpus.
Bukan hanya itu, PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU yang menyatakan bahwa PN Jakpus sama sekali tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara yang diajukan Partai Prima mengenai Pemilu.
“Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” kata hakim.
Selain itu, Hakim PT DKI Jakarta juga menegaskan bahwa gugatan dari Partai Prima sama sekali tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima,” tegas Hakim.
“Menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu,” imbuh hakim.
Menanggapi bagaimana keputusan yang dikeluarkan oleh PT DKI Jakarta, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyatakan dengan adanya putusan tersebut maka Pemilu 2024 bisa berjalan sesuai jadwal yang diagendakan.
“Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus,” ujarnya kepada wartawan.
Dirinya juga menilai bahwa PT DKI Jakarta telah meluruskan kembali jalur peradilan di Tanah Air bagi pihak yang mencari keadilan mengenai Pemilu.
“Hikmah putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu,” kata Hasyim.
Ketua KPU menegaskan, adanya putusan PT DKI Jakarta mampu membendung adanya gugatan-gugatan lain dari pihak tertentu mengenai upaya melawan hukum dalam kepemiluan yang ditempuh dengan jalur peradilan hukum seperti penundaan Pemilu.
Dengan adanya putusan PT DKI Jakarta, maka untuk bisa memutuskan perkara mengenai kepemiluan memang bukan wewenang peradilan umum atau pengadilan negeri. Namun, hal tersebut adalah wewenang dari Bawaslu, PTUN dan MK.