Resesi global tahun 2023 sangat meresahkan dan terjadi pula di negara-negara besar seperti Amerika Serikat. Pemerintah berusaha keras agar Indonesia tidak terdampak resesi global. Caranya dengan mengesahkan UU Cipta Kerja, yang berakibat positif pada bidang perekonomian dan investasi di Indonesia, sehingga terhindar dari resesi yang mengintai.
Resesi adalah keadaan ketika ekonomi suatu negara anjlok selama lebih dari 2 kuartal. Resesi global terjadi sebagai dan salah satu penyebabnya adalah pandemi covid-19 selama hampir 3 tahun ini. Banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya, karena omzetnya menurun drastis dan tidak bisa mempertahankan cashflow.
Untuk menghindari resesi global maka pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perekonomian global terus diterpa tantangan yang dapat memicu terjadinya resesi. Kondisi ini disebut sebagai “The Perfect Storm”. Karenanya, Undang-Undang Cipta Kerja mencegah dampak kerentanan perekonomian global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional.
Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dampak krisis global. Ibaratnya, mencegah lebih bagus daripada memadamkan kebakaran. Perpu Cipta Kerja mencegah kebakaran terjadi dan meluas
Merangkum dari berbagai laporan perekonomian global yang diantaranya dari IMF, Bank Dunia, dan OECD, tantangan yang akan dihadapi adalah :pandemi COVID-19 yang belum usai, inflasi yang semakin tinggi pasca pemulihan pandemi, perang Rusia-Ukraina, hingga pengetatan kondisi keuangan di berbagai negara di dunia yang kemudian menyebabkan perlambatan perekonomian global.
Meskipun kondisi di berbagai negara mulai mereda, namun pandemi COVID-19 belum usai. Berbagai negara masih melaporkan peningkatan jumlah kasus aktif harian, terutama di beberapa negara yang tingkat vaksinasinya masih rendah.
Akibatnya, perekonomian menghadapi tantangan stagflasi dan berpotensi mengalami resesi. Di tahun 2023, kondisi permintaan yang melemah disertai suplai yang masih menurun tajam karena disrupsi rantai pasok, memunculkan risiko stagflasi yaitu stagnasi ekonomi dibarengi oleh harga-harga yang tinggi (inflasi).
UU Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi Covid-19, telah bertransformasi menjadi pondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan bahwa Indonesia memasuki tahun 2023 dengan ketidakpastian ekonomi yang tinggi karena menghadapi ancaman resesi global. Sepertiga negara di dunia terancam mengalami resesi, dampak dari pengetatan kebijakan moneter yang merupakan imbas dari kondisi inflasi yang meningkat di seluruh dunia. Kondisi inflasi yang naik membuat stabilitas harga terganggu.
Suahasil Nazara melanjutkan, ketika sepertiga dunia mengalami resesi, dua pertiga negara pasti terkena dampaknya. Indonesia tidak termasuk negara yang akan terkena resesi, tetapi harus mengantisipasi ancaman resesi tersebut dengan melakukan kepastian berusaha.
Salah satu yang penting di Indonesia adalah kepastian berusaha. Di sinilah masuk Undang-Undang Cipta Kerja. UU ini menciptakan kepastian sehingga Indonesia bisa menghadapi resesi dunia yang diprediksi datang tahun 2023.
Dalam artian, UU Cipta Kerja menyelamatkan Indonesia dari ancaman resesi karena ada kepastian berusaha, baik untuk pengusaha lokal maupun asing. Pebisnis lokal bisa berkembang karena ada klaster UMKM dalam UU ini. Di mana pengusaha level kecil dan menengah dimudahkan bisnisnya, karena ada gratis pengurusan nomor izin berusaha (NIB) dan juga status halal MUI.
Dengan NIB maka pengusaha lokal bisa mengembangkan bisnisnya karena dianggap valid oleh negara dan dipercaya oleh bank atau perusahaan finance. Ia bisa mendapatkan pinjaman modal usaha dan memperbesar bisnisnya, sehingga makin berkembang dan mendapatkan hasil yang memuaskan. Para pengusaha akan bebas dari ancaman resesi karena penjualannya tetap baik seolah-olah tidak ada pandemi dan resesi.
Selain itu, dengan berlakunya UU Cipta Kerja maka pebisnis lokal dipermudah mendapatkan status halal dengan self declare. Prosesnya mudah, cepat, dan digratiskan oleh pemerintah. Dengan status halal maka akan meyakinkan para calon pembeli dan barang jualannya lebih laris-manis. Mereka tak lagi takut resesi karena omzetnya terus naik.
UU Cipta Kerja merupakan bentuk penyempurnaan UU Cipta Kerja versi pertama (tahun 2020) melalui mekanisme partisipasi publik. Tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja dengan meningkatkan kemudahan dan kepastian berusaha, pertumbuhan investasi, serta perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM di tengah ketidakpastian ekonomi global. Resesi dan pandemi menyebabkan keguncangan ekonomi dunia dan wajib ditangkal dengan UU Cipta Kerja.
Dengan keluarnya UU ini, kita bisa memperbaiki aturan perundang-undangan negara untuk membuat supaya perekonomian Indonesia bisa menghadapi kondisi tidak ideal di dunia ini, memperbaiki iklim investasi, menguatkan investasi di Indonesia, dan menciptakan lapangan kerja, dan masyarakat bisa menghadapi ketidakpastian dunia dengan lebih baik.
UU Cipta Kerja mampu membantu Indonesia dari ancaman resesi global dan dampak pandemi. Penyebabnya karena UU ini bisa menarik para investor asing untuk menanamkan modalnya dan devisa negara jadi bertambah. Berkat UU Cipta Kerja, pengusaha lokal juga bisa mengembangkan bisnisnya, karena ada kemudahan yang didapat dari klaster UMKM.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara