ayo buat website

Pengesahan Perppu Ciptaker Menjadi UU Sudah Tepat

Suara Papua - Wednesday, 22 March 2023 - 11:53 WITA
Pengesahan Perppu Ciptaker Menjadi UU Sudah Tepat
Ilustrasi Perppu Cipta Kerja (Suara Papua)
Penulis
|
Editor

Pengesahan Perppu Cipta Kerja yang telah dilangsungkan oleh DPR RI dan merubah statusnya kinimenjadi sebuah UU merupakan langkah yang sudah sangat tepat untuk dilakukan. Hal tersebut dikarenakan kini Indonesia akan memiliki payung hukum yang jelas mengenai dunia ekonomi dan juga membantu untuk mengatasi banyaknya kegentingan memaksa yang memang menuntut pemerintah bergerak dengan cepat dan tepat.

Presiden Republik Indonesia (RI) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PerppuCiptaker) pada tanggal 30 Desember 2022 lalu. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memutuskan bahwa UU Ciptakerbermasalah dan berstatus inkonstitusional bersyaratberkaitan dengan formil pembentukannya.

Terkait dengan pembentukan Perppu Cipta Kerjasendiri, Asisten Deputi Peningkatan Daya SaingEkonomi Kemenko Perekonomian, Ichsan Zulkarnaenmengemukakan bahwa latar belakang terbitnya kebijakan tersebut memang merupakan sebuah kebutuhan yang mendesak untuk bisa mengisi adanya kekosongan hukum dan juga mampu membuat bangsa ini menghadapi ketidakpastian kondisi ekonomi global, termasuk yang berdampak pada inflasi kenaikan harga pangan.

Bukan hanya itu, namun dengan hadirnya Perppumampu memperkuat sisi domestik untuk terusmendorong adanya tranformasi struktural yang membantu masyarakat dan pelaku usaha.

Pada kesempatan lain, Menteri Koordinator(Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartartomengemukakan pula bahwa memang pertimbangan dari pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerjaadalah karena adanya kebutuhan yang mendesak. Ketua Umum Golkar itu menjelaskan kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.

Termasuk juga, pemerintah harus mampu memberikan solusi kepada masyarakat dalam rangka menghadapi adanya ancaman krisis pangan, krisis keuangan dan juga adanya perubahan iklim.

Airlangga juga mengatakan adanya Perppu inimengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai putusan MK seperti soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, hingga hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan terbitnya Perppumenggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK. Bukan tanpa alasan, pasalnya memang kedudukan Perppu itu setaradengan UU di peraturan hukum di Indonesia.

Kemudian, pada akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mana kini Perppu tersebut telahdisahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Rapat pengesahan tersebut digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakartatepat pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 dan dipimpin secara langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Dalam rapat, pimpinan DPR RI kemudian memintapersetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk bisamengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.Kemudian para peserta rapat menyetujuinya.

Sebagai informasi, Rapat Pengesahan Perppu CiptaKerja sendiri dihadiri oleh sebanyak 75 anggota dewan secara fisik, dan juga sebanyak 210 yang hadir secara daring. Sehingga total rapat dihadiri oleh sebanyak 380 anggota dewan.

Sebelumnya, memang agenda akan pengesahanPerppu Cipta Kerja ini telah dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Pada saat itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi mengatakanbahwa Perppu Cipatker memang telah disepakati untuk dibawa dalam rapat paripurna.

Perppu Cipta Kerja ini disetujui kurang dari 2 (dua) bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada tanggal 7 Februari lalu. Lalu, sepekan kemudian, pihak Badan Legislasi DPR menggelar rapat maratonuntuk membahas kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, M. Nurdin mengemukakan bahwa pihaknya bersama dengan pemerintah terus melakukan beberapa kali rapat untuk membahas materi pada Perppu Cipta Kerja. Pada banyaknya rapat yang telah digelar, menurutnyamemang sangat dikedepankan musyawarah.

Kemudian untuk di mini fraksi pada Baleg sendiri,dirinya menjelaskan bahwa dari sebanyak 9 (sembilan) fraksi yang ada, terdapat 7 (tujuh) yang setuju bahwaPerppu Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Tujuh fraksi itu yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa memang dengan seluruh latar belakang dan urgensitas serta keadaan ataukondisi kegentingan yang memaksa tersebut, memang membuat dan mengharuskan pemerintah untuk benar-benar bisa mengambil sebuah langkah yang cepat dan tepat dalam menghadapi seluruh hal secara bersamaan.

Maka dari itu, memang pembuatan Perppu CiptaKerja yang kemudian kini telah secara resmi disahkan oleh DPR RI menjadi UU adalah sebuah langkah yang sangat tepat diambil oleh Pemerintah RI. Pasalnya, tidak mungkin bisa seluruh keadaan genting tersebut diatasi dengan cepat apabila tidak dengan menggunakan langkah seperti ini.

)* Penulis adalah kontributor  Persada Institute

Tinggalkan Komentar

Close Ads X
ayo buat website