Perppu Cipta Kerja diresmikan pemerintah untuk menguntungkan para pekerja. Salah besar jika pemerintah hanya pro pengusaha karena para pekerja juga dipikirkan kesejahteraannya.
Ketika Perppu Cipta Kerja disahkan pada akhir tahun 2022 lalu maka ada sedikit gejolak di masyarakat. Padahal Perppu ini dipasang sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang tujuannya menguntungkan para pekerja. Perppu Cipta Kerja dijamin tidak merugikan masyarakat karena hak pekerja masih ada dan tidak ada perubahan ke arah yang lebih buruk.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa aturan pengupahan yang akan direvisi terkait formula perhitungan upah minimum di mana variabelnya menjadi pertumbuhan ekonomi ‘dan’ inflasi, disertai indeks tertentu yang akan dikaitkan dengan laju kenaikan besaran upah minimum sesuai fungsinya sebagai jaring pengaman sosial. Revisi terjadi setelah Perppu Cipta Kerja disahkan.
Dalam artian, Perppu Cipta Kerja berpihak kepada para pekerja karena ada revisi dari aturan sebelumnya (UU Cipta Kerja). Di mana pengaturan upah minimum provinsi bisa diubah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Mengingat inflasi adalah hal yang wajar terjadi dan kenaikan normalnya adalah 8% per tahun. Jika ada inflasi maka UMP (Upah Minimun Provinsi) juga akan disesuaikan.
Seharusnya dengan aturan pengupahan di Perppu Cipta Kerja maka para pekerja tidak usah khawatir bahkan berdemo, atau mogok kerja. Perppu ini berpihak pada mereka karena hak para pegawai (gaji) tetap diberikan berdasarkan UMP. Sedangkan nomimal UMP juga disesuaikan tiap tahun, sehingga mereka tak perlu mempermasalahkannya.
Selama ini para buruh seakan-akan anti perubahan padahal perubahan aturan tidak selamanya negatif. Perppu Cipta Kerja yang diciptakan untuk mengatur ketenagakerjaan, dibuat untuk menguntungkan para pekerja. Mayoritas warga negara Indonesia memiliki status sebagai pegawai sehingga pemerintah tidak akan membuat aturan yang merugikan rakyatnya.
Sementara itu, pemberian UMP pada pegawai juga hanya untuk mereka yang baru saja masuk kerja. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang baru masuk pasar kerja dengan periode 1 tahun ke bawah. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun ke atas, dalam Perppu Cipta Kerja justru diatur penegasan mengenai kewajiban perusahaan menggunakan struktur dan skala upah (SUSU).
Aturan itu mengharuskan pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas mengalami peningkatan upah. Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau agar setiap perusahaan membuat dan mengimplementasikan kebijakan upah berbasis SUSU.
Indah melanjutkan, pemberian gaji di atas UMP tentu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas si pekerjanya juga, kemudian mungkin sikapnya, kelakuannya. Mereka pekerja di atas 1 tahun ini harus mengalami kenaikan (upah).
Dalam artian, para pekerja tidak usah khawatir jika nominal UMP dirasa masih kurang. Penyebabnya karena hanya pegawai yang baru (yang masa kerjanya di bawah satu tahun) yang akan mendapatkannya. Sedangkan mereka yang sudah bekerja selama lebih dari satu tahun akan mendapatkan gaji di atas UMP dan nominalnya berdasarkan kebijakan perusahaan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa kritik terjadi karena para pekerja belum mempelajari Perppu Cipta Kerja secara utuh. Ada pula yang membaca judul berita (tentang Perppu ini) saja tanpa membaca isinya. Namun ia mempersilakan masyarakat untuk berdiskusi dan mensosialisasikan Perppu Cipta Kerja.
Dalam artian, jika ada yang menuding bahwa Perppu Cipta Kerja merugikan masyarakat maka ia salah besar. Penyebabnya karena Perppu ini dirancang untuk menguntungkan warga negara Indonesia, baik pekerja dan pengusaha.
Para pekerja diminta untuk jangan hanya membaca berita mengenai Perppu Cipta Kerja dari media yang tidak kompeten atau bahkan hanya membaca judulnya saja lalu menyimpulkan sendiri. Hal ini sangat berbahaya karena saat ini banyak media online yang memakai trik click-bait, di mana judul berita sensasional tetapi isinya berbeda dengan judulnya. Jika masyarakat menyimpulkan sendiri maka akan menimbulkan kerancuan.
Para pekerja juga dihimbau untuk tidak terbawa emosi dan terprovokasi sehingga ikut-ikutan berdemonstrasi anti Perppu Cipta Kerja. Dalam situasi panas di unjuk rasa bisa saja ada penyusup yang memanaskan suasana dan akhirnya pemerintah yang rugi, karena rusaknya fasilitas umum oleh para pendemo.
Perppu Cipta Kerja adalah peraturan baru yang menggantikan posisi UU Cipta Kerja. Para pekerja pun tidak perlu khawatir karena Perppu ini akan membuat masa depan warga negara Indonesia makin baik. Mereka masih mendapatkan hak gaji minimal UMP dan bisa hidup dengan layak, meski masih masa pandemi. Pemerintah berusaha agar pekerja dan pengusaha sama-sama diuntungkan, denganpengesahan Perppu Cipta Kerja.
)*