Oleh: Yafeth Snap )*
Pentingnya publik memahami bagaimana substansi yang dimiliki dalam KUHP Nasional, Mahupiki gelar sosialisasi ke seluruh pelosok negeri hingga di Manokwari untuk menumbuhkan pemahaman masyarakat terkait KUHP Nasional secara jauh lebih lengkap.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana KUHP Nasional tersebut menjadi produk hukum pertama yang diresmikan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2023.
Tertulis di dalam halaman 229 dari salinan dokumen KUHP Nasional terbaru, termaktub bahwa undang-undang tersebut disahkan di Jakarta pada hari Senin, 2 Januari 2023 oleh Presiden Joko Widodo. Kemudian produk hukum tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dihari yang sama.
KUHP Nasional tersebut memuat sebanyak 624 pasal, yang mana keberadaannya mampu untuk menggantikan keberadaan KUHP lama peninggalan jaman kolonial Belanda dulu, selain itu, juga dalam KUHP Nasional itu juga telah mengkodifikasi sejumlah Undang-Undang lainnya yang berlaku di Indonesia bahkan termasuk keberadaan living law.
Terdapat pada Pasal 623 (Bab XXXVII tentang ketentuan penutup) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 tahun 2023 tertulis bahwa Undang-Undang tersebut dapat disebut dengan KUHP. Kemudian, masih dalam bab yang sama, pada Pasal 624 menerangkan bahwa penjelasan mengenai waktu mulai nberlaku KUHP Nasional yang dikatakan akan mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Untuk mengisi adanya waktu transisi selama 3 tahun setelah diundangkan tersebut, sebelum KUHP Nasional akan benar-benar berlaku secara menyeluruh menjadi sebuah produk dan sistem hukum di Indonesia untuk menggantikan keberadaan KUHP lama peninggalan jaman kolonial Belanda pada tahun 2025 mendatang, maka sosialisasi kepada publik mengenai substansi KUHP Nasional menjadi sangat penting supaya publik bisa mengetahui dan memiliki satu persepsi yang sama akan urgensitas pengesahan KUHP Nasional.
Salah satu sosialisasi tersebut terus digencarkan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) di Manokwari, Provinsi Papua Barat pada Rabu (8/2). Salah satu narasumber dalam acara sosialisasi yang diadakan oleh Mahupiki tersebut adalah Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita. Dirinya menceritakan bahwa pada tahun 1963 diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I yang menghasilkan berbagai resolusi antara lain untuk merumuskan KUHP Nasional. Selanjutnya Indonesia berupaya memperbaharui sistem hukum Pidana Indonesia dengan menyusun draft RUU yang pertama kali dilakukan pada tahun 1964 melalui Buku I hingga 2015 dengan mengeluarkan draft Buku II yang total terdapat 24 draft RUU.
Ia melihat urgensi mengganti KUHP versi WvS dengan KUHP Nasional menjadi langkah penting karena terdapat perubahan paradigma menjadi paradigma retributif seperti Keadilan Korektif, Keadilan Restoratif, dan Keadilan Rehabilitatif. Penggantian sistem hukum menjadi KUHP Nasional juga merupakan amanah, TAP MPR II/MPR/1993 tentang GBHN, dan UU 17 tahun 2007 tentang RPJPN.
Ia juga berpendapat partisipasi masyarakat merupakan salah satu peran penting karena memiliki beberapa poin seperti right to be heard, right to be explained, dan right to be considered. Keseluruhan dari proses tersebut menghasilkan rancangan KUHP yang telah memenuhi aspek sesuai prosedur penyusunanan Undang-Undang, sehingga diharapkan KUHP Nasional mampu mengisi peran penting sebagai sistem hukum Indonesia yang relevan dengan perubahan zaman.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Jember, Prof.Dr. M. Arief Amrullah menyatakan Indonesia saat ini bisa berbangga diri karena memiliki KUHP Nasional dimana sebelumnya lebih dari 100 tahun KUHP produk dari Belanda telah berlaku di Indonesia. Ia melihat Kebaharuan KUHP Nasional memuat keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu atau yang disebut dengan keseimbangan mono-dualistis, dimana hukum pidana selain memperhatikan segi obyektif dari perbuatan, juga segi subyektif dari pelaku.
Dalam pembaharuan Hukum Pidana Nasional mengandung empat misi perubahan mendasar antara lain: Dekolonisasi, Demokratisasi, Konsolidasi, Harmonisasi, dan Modernisasi. UU KUHP juga mengakui adanya Tindak Pidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat. Tujuannya, untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Hal itu sebagai bentuk pengakuan & penghormatan terhadap delik adat yang masih hidup akan tetapi dibatasi oleh Pancasila, UUD NRI 1945, HAM, dan asas-asas hukum umum.
Di sisi lain, Pakar Hukum yang juga menjadi Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pujiyono, SH. M.Hum. mengatakan bahwa ada sejumlah isu aktual dalam KUHP Baru atau KUHP Nasional, diantaranya Living law atau hukum adat, aborsi, kontrasepsi, perzinaan, kohabitasi, perbuatan cabul, tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan dan tindak pidana yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 346, 347, 348 dan 349 KUHP, serta Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam KUHP Nasional ada pengecualian dimana adanya indikasi kedaruratan medis atau si perempuan merupakan korban perkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan dengan usia kehamilan tidak lebih dari 14 minggu.
Dalam UU KUHP Nasional terkait perzinaan dan kohabitasi kini diatur kewenangan mengadunya diperluas, yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Perlindungan ruang privat masyarakat tersebut dilakukan dengan mengaturnya sebagai delik aduan absolut, dimana artinya tidak ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung, yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal Bogor