Morowali Utara – Situasi terkini kondisi di PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) pasca insiden bentrok yang terjadi pada Sabtu (14/1/2023) sudah kondusif dan para pekerja sudah beraktivitas seperti biasa.
Kendati demikian, TNI/Polri masih bersiaga untuk mengamankan kawasan industri PT GNI di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. TNI/Polri pun menerjunkan sekitar 909 orang personel.
“Bahkan, Satuan Brimob Polda Gorontalo mengirim 200 personel satuan setingkat kompi (SSK) ikut membantu pengamanan sebagai bentuk sinergi,” kata Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto dihubungi dari Palu, Minggu (22/1/2023).
Tak lupa, Kapolres Morut tersebut berterima kasih kepada Polda Sulteng, jajaran Brimob, dan Polda Gorontalo yang sudah mendukung langkah ini untuk menciptakan situasi kondusif,
Sementara itu, Lurah Bahoue, Morowali Utara, Muh Syarih mengapresiasi keberadaan PT GNI di wilayahnya. Menurutnya, PT GNI telah membuka lapangan kerja bagi warga Bahoue.
“saya lihat keadaan sekarang, pemuda-pemuda yang tadinya sulit mendapatkan pekerjaan, dengan adanya perusahaan ini dapat sangat membantuk dan mengurangi pengangguran”, ucapnya
Lurah Bahoue pun menyayangkan kejadian bentrok pekerja PT GNI yang sebelumnya terjadi. Dirinya menilai bahwa kejadian itu bisa berakibat pada melambatnya ekonomi dan bertambahnya pengangguran.
Sebelumnya, Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah Faisal Daeng Siame, mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Morowali Utara agar beraktivitas normal.
Dia juga meminta kepada para karyawan PT GNI untuk menjaga keamanan dan ketertiban sehingga iklim investasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya mengapresiasi kepada aparat keamanan TNI/Polri dan juga pemerintah yang sudah mengendalikan suasana sehingga menjadi aman dan kondusif,” ujar Ustadz Faisal.
Faisal juga meminta kepada PT GNI agar selalu berada dalam koridor hukum aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dirinya mengatakan jika hal tersebut dilakukan agar bentrokan antara pekerja PT GNI tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Khususnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mencakup tentang penerapan kesehatan dan keselamatan kerja,” tuturnya.