JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Sarman, Perppu Ciptaker bertujuan untuk mengurai benang kusut berbagai regulasi investasi.
“Dulu, regulasi investasi memiliki birokrasi yang sangat panjang dan membuat negara kita tidak bisa berkompetisi dengan negara lain,” kata Sarman dalam program dialog Elshinta News bertema “Perppu Cipta Kerja untuk Ekonomi Negeri”, Senin (9/1/2023).
Ia mengatakan, UU Ciptaker belum efektif berlaku. Padahal, banyak sekali aturan turunan yang dibutuhkan pengusaha dan investor. Dengan demikian, dampaknya terjadi sebagai kekosongan hukum.
Keberadaan Perppu Ciptaker, kata Sarman, nantinya menandakan berbagai regulasi supaya ditindak lanjuti. Selain itu, kehadiran Perppu juga dapat dengan cepat merespon dinamika regulasi daya tahan ekonomi Indonesia untuk menghadapi krisis ekonomi global yang sudah depan mata.
Sarman menambahkan, masalah tenaga kerja (upah) butuh jaminan bagaimana tenaga kerja itu bekerja disuatu tempat, antara tenaga kerja dengan pengusaha merupakan dua kepentingan yang tidak bisa dipisahkan. Oleh sebab itu, butuh regulasi untuk penguatan kedua dua nya (pekerja produktif-pekerja produktif).
“Supaya betul betul memahami dan melihat berdasarkan fakta bedasarkan pasal-pasal yang ada, bagi pengusaha keluarnya perpu ini sangat mendukung untuk mengisi kekosongan regulasi mengnenai ekonomi untuk menangani krisis ekonomi,” ujarnya.
Sarman menegaskan, diterbitkannya Perppu berdampak positif bagi pengusaha. Sebab, Perppu dapat memberi kepastian hukum dan layanan maksimal kepada calon calon investor.
“Tujuan dari diterbitkan nya UU cipta kerja adalah menciptakan lapangan kerja untuk anak bangsa Indonesia,” paparnya.
Menurut Sarman, pemerintah mematok tahun ini tetap sama dengan 2022. Untuk itu dibutuhkan suatu penguatan dan regulasi kepastian bagi dunia usaha.
“Berharap supaya anggaran pemerintah untuk membelanjakan produk-produk dalam negri agar berputar di dalam negri. Hal ini akan berpotensi mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ungkapnya.