Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diterap di sejumlah wilayah, hal ini merupakan langkah antisipasi akan adanya kemungkinan kenaikan kasus Covid-19.
Pemerintah Pusat akan memberlakukan PPKM level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19. Artinya seluruh wilayah Jabodetabek telah ditetapkan masuk dalam kategori PPKM level 1.
Merujuk pada instruksi dari Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 50 tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di wilayah Seluruh Indonesia, PPKM Jabodetabek diperpanjang sejak 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Banyak aktivitas yang masih diperbolehkan berjalan 100 persen seperti biasanya. Namun, wajib mengakses aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan masyarakat terbebas dari Covid-19 dan telah mendapatkan vaksin lengkap serta mematuhi protokol kesehatan.
Pada PPKM level 1, telah diatur bahwa perusahaan non-esensial masih diperbolehkan untuk melaksanakan Work From Office (WFO) dengan jumlah pegawai 100 persen, bagi pegawai yang sudah menjalani vaksin.
Pelaksanaan kegiatan sekolah ataupun perkuliahan dapat dilakukan baik secara tatap muka terbatas ataupun pembelajaran jarak jauh.
Pasar rakyat, café atau restoran serta pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.
Sama halnya dengan rumah ibadah, yang juga diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen.
Kemudian, Bioskop juga diperbolehkan beroperasi 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi
Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menuturkan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif pemerintah dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Penerapan PPKM level 1 sudah berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Dengan demikian, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal, tapi harus tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Safrizal selaku Dirjen Bina Adwil Kemendagri, menyampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru 2023, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebbaran virus Covid-19.
Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, terdapat penegasan kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan berkaitan dengan libur Natal 2022 maupun Tahun Baru 2023 untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Masyarakat juga kembali diimbau agar meningkatkan kesadaran terhadap penerapan protokol kesehatan terutama pemakaian masker di tempat umum, apalagi mengingat mobilitas tinggi saat libur akhir tahun.
Imbauan tersebut terus disampaikan pemerintah karena subvarian Omicron XBB menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia. Selain itu, salah satu penyebab kenaikan kasus aktif Covid-19 adalah mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, terutama untuk urusan pemakaian masker di tempat umum.
Secara umum, Inmendagri 50 Tahun 2022 dan Inmendagri 51 Tahun 2022 mengatur pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan minimal 100 % Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah mendapatkan vaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja atau perkantoran.
Berikutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada pemerintahan dalam Inmendagri PPKM Jawa-Bali menekankan harus mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Untuk Sektor kritikal bidang kesehatan dapat beroperasi 100 % staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya pos pelayanan terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat, di sektor ini tentu saja harus beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.
Begitu juga untuk bidang keamanan, ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Kemudian, penanganan bencana dapat beroperasi 100 persen maksimal staf pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Bidang seperti logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, serta utilitas dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah maupun sejumlah bidang esensial lainnya wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Sedangkan, kegiatan industri di PPKM luar Jawa-Bali dapat mengatur kegiatan tersebut dengan beroperasi sebanyak 100% dengan penerapan prokes ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri yang bersangkutan harus ditutup selama 5 hari.
Mendagri juga meminta kepada Gubernur dan Walikota untuk melarang setiap bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan.
Langkah tersebut diambil demi mengantisipasi adanya lonjakan kenaikan pasien Covid-19, PPKM level 1 diharapkan mampu menjaga sosial ekonomi masyarakat agar tetap baik.