Jakarta, suarapapuanews– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan tiga rancangan undang-undang (RUU) mengenai pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR.
Tiga RUU tersebut adalah RUU terhadap Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Pengamat Lemhannas, Hidayat AlMardy, SE., M.Si mengatakan tujuan pemekaran upaya tanpa adanya rasa kesenjangan
“Bahwa tujuan dari pemekaran adalah pemerataan pembangunan disetiap daerah tanpa adanya ketimpangan, tanpa adanya kesenjangan, tanpa adanya rasa termarjinalkan terhadap daerah tertentu,” kata Pengamat Lemhannas, Hidayat AlMardy, SE., M.Si melalui gawainya, pada wawancara Online/podcast.
Ia juga mengatakan pemekaran solusi mengurangi kesenjangan di masyarakat
“Kita tahu bahwa setiap tujuan pemekaran itu adalah pemerataan itu sendiri dan Papua yang juga mempunyai dana otsus dengan segala dukungannya dan juga dana tambahan infrastruktur yang hampir 100 Triliunan tetapi terkendala dengan geografis wilayahnya. Jadi beralasan dengan keadaan geografis tersebut pemekaran jadi salah satu solusi untuk pemerataan bangunan dan mengurangi kesenjangan di masyarakat,” ujarnya.
Pemekaran itu seharusnya menjadi momentum mensejahterakan rakyat. Dengan dana otsus yang sangat besar, yang terpenting adalah efektif dan efisien dalam pembangunan itu sendiri dengan menggunakan dana otsus yang ada, dengan anggaran APBDnya yang juga mungkin lumayan.
“Jadi seharusnya dengan dana yang cukup besar sokongan dari pusat terhadap Papua, tidak terjadinya kesenjangan-kesenjangan ini. Kalau tidak terjadinya kesenjangan, sudah pasti dengan adanya pemekaran ini akan menjadi titik awal meningkatnya stabilitas keamanan dan kebutuhan di Papua,” tuturnya.
(CA/AA)