Suarapapuanews, Penajam– Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ibukota Negara (IKN) Baru menjadi suatu keniscayaan. Sejumlah elemen masyarakat turut memberikan dukungannya kepada pemerintah pusat agar dapat merealisasikan pembangunan infrastruktur sesuai dengan rencana.
Salah satu dukungan nyata didapat dari pemerintah setempat. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, turut mendukung percepatan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) baru bernama Nusantara pada sebagian wilayah tersebut, yaitu Kecamatan Sepaku yang menjadi kawasan inti IKN Nusantara itu.
Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa di Penajam mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung percepatan pembangunan infrastruktur IKN Nusantara. Salah satu bentuk dukungan pemkab setempat itu berupa percepatan proses syarat administrasi untuk pembangunan infrastruktur IKN baru.
Pemkab setempat menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan fasilitas umum bendungan Sepaku-Semoi di Kecamatan Sepaku. Selain itu, mengeluarkan surat penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan duplikasi Jembatan Pulau Balang bentang pendek dan penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen satu.
Hamdam Pongrewa mengatakan bahwa pemerintah pusat berencana membangun duplikasi bentang pendek Jembatan Pulau Balang di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara sehingga ada jembatan kembar untuk menunjang IKN Nusantara. Disisi lain, Pemkab Penajam Paser Utara juga menerbitkan SK penetapan lokasi pengadaan tanah pembangunan dermaga material dan logistik IKN baru.
Pemerintah pusat, lanjut dia, memilih pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu jalur pengiriman material dan logistik IKN Nusantara.
Ia menuturkan bahwa pemerintah pusat berencana membangun dermaga representatif untuk menunjang bongkar muat material dan logistik pembangunan IKN baru yang distribusinya melalui jalur laut.
Menurut Hamdam, SK penetapan lokasi yang diterbitkan pemkab setempat tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pembangunan infrastruktur IKN Nusantara.
Hamdam Pongrewa menjelaskan SK penetapan lokasi pengadaan tanah yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten yang sudah dikeluarkan sebagai dukungan percepatan pembangunan IKN baru.
Dengan adanya dukungan penerbitan surat keputusan (SK) penetapan lokasi pengadaan tanah tersebut sebagai bukti nyata percepatan proses administrasi dalam dalam rangka pembangunan IKN baru. Disisi lain, hal tersebut sebagai langkah positif untuk pembangunan infrastruktur IKN secara masif karena dari sisi administrasi pertanahan dapat mempermudah pengadaan tanah sebagai pusat pemerintahan nantinya.
(CA/AA)