Oleh : Ricky Rinaldi
Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen strategis untuk mendorong produk lokal naik kelas dan menembus pasar yang lebih luas. Kebijakan ini dirancang bukan sekadar sebagai program administratif, tetapi sebagai strategi nasional untuk memperkuat struktur ekonomi desa, memperluas akses pasar, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Negara menempatkan koperasi sebagai tulang punggung distribusi, produksi, dan pemasaran produk unggulan desa agar tidak lagi terjebak dalam rantai pasok yang timpang.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembangunan ekonomi nasional harus dimulai dari desa sebagai basis kekuatan sosial dan ekonomi bangsa. Ia memandang bahwa koperasi bukan hanya wadah usaha, tetapi juga instrumen kedaulatan ekonomi yang mampu melindungi petani, nelayan, perajin, dan pelaku usaha kecil dari praktik perdagangan yang tidak adil. Dalam berbagai arah kebijakan, Presiden menekankan pentingnya memperkuat kelembagaan ekonomi desa agar masyarakat tidak hanya menjadi produsen bahan mentah, tetapi juga mampu mengelola, mengemas, dan memasarkan produk secara mandiri dengan nilai tambah yang lebih tinggi.
Menurut Presiden Prabowo Subianto, Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai pusat aktivitas ekonomi desa yang terintegrasi, mulai dari pengadaan sarana produksi, pengolahan hasil, hingga distribusi dan pemasaran. Ia menilai bahwa selama ini banyak produk desa yang berkualitas tinggi namun tidak mampu bersaing di pasar karena keterbatasan akses modal, teknologi, dan jaringan distribusi. Melalui koperasi yang kuat dan profesional, negara hadir untuk memastikan bahwa produk lokal tidak lagi terpinggirkan, tetapi justru menjadi bagian utama dari rantai pasok nasional.
Presiden juga menyoroti pentingnya transformasi tata kelola koperasi agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Ia menilai bahwa koperasi harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel agar mampu membangun kepercayaan anggota serta mitra usaha. Pemerintah akan terus memberikan dukungan dalam bentuk regulasi, pembiayaan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia koperasi agar koperasi desa benar-benar menjadi institusi ekonomi yang modern, kompetitif, dan berdaya saing tinggi.
Lebih jauh, Presiden Prabowo Subianto memandang bahwa penguatan koperasi desa merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi nasional. Ketahanan ekonomi bangsa tidak dapat hanya bertumpu pada sektor industri besar dan perkotaan, tetapi harus ditopang oleh ekonomi rakyat yang kuat, mandiri, dan terorganisasi. Dalam konteks ini, Koperasi Desa Merah Putih diposisikan sebagai simpul penting yang menghubungkan produksi desa dengan kebutuhan nasional, sekaligus sebagai benteng ekonomi rakyat dari guncangan global dan ketidakpastian pasar internasional.
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankan bahwa Koperasi Desa Merah Putih juga memiliki peran strategis dalam mendorong pemberdayaan perempuan dan kelompok rentan di desa. Ia menilai bahwa koperasi dapat menjadi ruang aman dan produktif bagi perempuan untuk mengembangkan usaha, meningkatkan keterampilan, serta memperluas akses terhadap sumber daya ekonomi. Dalam berbagai kebijakan lintas sektor, kementeriannya mendorong agar koperasi desa secara aktif melibatkan perempuan dalam struktur pengelolaan maupun dalam kegiatan produksi dan pemasaran.
Arifah Fauzi memandang bahwa produk lokal yang dihasilkan oleh perempuan, seperti hasil olahan pangan, kerajinan tangan, dan produk kreatif, memiliki potensi besar untuk bersaing di pasar yang lebih luas jika didukung oleh sistem koperasi yang kuat. Ia menegaskan bahwa pemberdayaan ekonomi perempuan bukan hanya berdampak pada peningkatan pendapatan keluarga, tetapi juga berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas hidup anak dan penguatan ketahanan sosial masyarakat desa. Dengan demikian, koperasi desa tidak hanya menjadi instrumen ekonomi, tetapi juga sarana perlindungan dan pemberdayaan keluarga.
Menurut Arifah Fauzi, penguatan koperasi desa harus disertai dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, terutama bagi perempuan pelaku usaha. Pemerintah mendorong agar koperasi menyediakan pelatihan kewirausahaan, literasi keuangan, manajemen usaha, serta pemanfaatan teknologi digital untuk pemasaran produk. Dengan dukungan ini, perempuan desa tidak hanya menjadi tenaga kerja, tetapi juga menjadi pelaku usaha yang mandiri, inovatif, dan berdaya saing.
Dalam konteks perlindungan anak, Arifah Fauzi juga menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan keluarga melalui koperasi berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak anak. Ketika ekonomi keluarga menguat, risiko anak putus sekolah, bekerja di usia dini, atau mengalami kerentanan sosial dapat ditekan secara signifikan. Oleh karena itu, kementeriannya memandang Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari strategi nasional dalam membangun keluarga tangguh dan generasi unggul.
Dengan arah kebijakan yang jelas, dukungan lintas sektor, serta komitmen kuat dari pemerintah, Koperasi Desa Merah Putih berpotensi menjadi motor penggerak utama transformasi ekonomi desa. Produk lokal tidak lagi diposisikan sebagai komoditas kelas dua, tetapi sebagai aset nasional yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan bangsa. Negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai fasilitator dan pelindung bagi ekonomi rakyat.
Jika kebijakan ini dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan, maka desa tidak hanya akan menjadi basis produksi, tetapi juga pusat inovasi dan kewirausahaan. Produk lokal akan naik kelas, koperasi akan semakin kuat, dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat secara nyata. Melalui Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan bukan sekadar wacana, tetapi sedang diwujudkan secara nyata di tengah-tengah masyarakat.
*)Pengamat Isu Strategis