Suarapapuanews, Papua– Masifnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sejatinya adalah untuk memajukan pembangunan nasional, yakni demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang berkeadilan. Demikian halnya upaya pemberantasan korupsi yang KPK tengah lakukan di wilayah Papua.
Besarnya anggaran pemerintah, kekayaan alam, dan potensi ekonomi lainnya di Papua, yang jika dimanfaatkan dengan baik dan sesuai ketentuan, maka bisa dinikmati sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Mengutip data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua dalam tiga tahun terakhir, Provinsi Papua mengelola APBD yang cukup besar. Rinciannya, pada tahun 2020 sebesar Rp14,6 triliun, 2021 sebesar Rp14,7 triliun, dan pada 2022 sebesar Rp8,9 triliun. Sementara Papua Barat, pada tahun 2021 APBD yang dikelola ialah Rp8,8 triliun dan pada 2022 sebesar Rp6,3 triliun.
Tidak hanya itu, menyitat data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Provinsi Papua dan Papua Barat turut mendapatkan kucuran dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam jumlah besar dari pemerintah pusat. Besarnya dana tersebut diberikan untuk dikelola demi kesejahteraan masyarakat Papua.
Jika dirinci, pada tahun 2022, Provinsi Papua mendapatkan suntikan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp20,5 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp4,08 triliun, DAK non Fisik Rp2,5 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp5,09 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp5,7 triliun, Dana tambahan infrastruktur sebesar Rp2,4 triliun, Dana Desa sebesar Rp4,7 triliun, dan Dana Insentif Daerah Rp25,56 miliar.
Sementara itu untuk Papua Barat mendapatkan DAU sebesar Rp7,49 triliun, DBH Rp3,01 triliun, Dana Otsus 4,69 triliun, DAK Fisik Rp2,11 triliun, DAK non Fisik Rp926 miliar, Dana Desa Rp1,36 triliun, dan Dana Insentif Daaerah sebesar Rp25,54 miliar.
Sehingga jika dirinci, total realisasi aliran dana otonomi khusus (Otsus) dan dana tambahan infrastruktur (DTI) dari tahun 2002 hingga 2021 untuk Provinsi Papua dan Papua Barat telah mencapai Rp138,65 triliun. Sementara dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari 2005-2022 mencapai angka Rp702,3 triliun.
Kekayaan Alam Papua
Selain mengelola anggaran yang besar, bumi yang dikenal sebagai rumah bagi kakatua raja tersebut, merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi ekonomi sangat besar. Misalnya, Papua merupakan provinsi penghasil sumber daya mineral yang melimpah seperti tembaga, emas, dan perak.
Pada sektor kebudayaan, puluhan lagu, tarian, hingga berbagai adat istiadat yang masih terus dijaga, menjadi bukti bahwa Tanah Cenderawasih memiliki kekayaan budaya yang tak ternilai. Sebuah budaya yang pada akhirnya dapat dikembangkan menjadi sektor pariwisata bagi para turis nasional maupun mancanegara.
Di sektor pariwisata, kekayaan alam Papua begitu menakjubkan. Raja Ampat, Danau Sentani, hingga Puncak Cartenz Pyramid—yang menjadi salah satu seven summit dunia—merupakan bukti bahwa kekayaan alam Papua sudah dikenal dikancah dunia.
Melihat fakta-fakta di atas, akan sangat disayangkan jika tanah yang penuh karunia ini dikelola dengan tidak benar bahkan diduga telah terjadi modus-modus tindak pidana korupsi. Ironis memang–tanah yang begitu kaya, justru meninggalkan luka bagi masyarakatnya karena pembangunan yang belum merata hingga dampaknya ialah kesejahteraan masyarakat belum mencapai tahap yang diinginkan.
Sebagai contoh, pada tahun 2021, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terendah secara nasional yakni Papua dengan skor 60,62 dan Papua Barat 65,26. Juga, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan dua daerah dengan jumlah desa sangat tertinggal terbanyak dengan catatan 4.470 desa. Pun, PAD Provinsi Papua hanya menyumbang 10,51% APBD.
Pencegahan Korupsi di Papua
Sementara itu, jika melihat skor Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2021 yang merupakan salah satu instrumen pemberantasan korupsi Provinsi Papua hanya mendapatkan skor MCP 29,63% dari capaian aksi yang telah dilaksanakan pemerintah daerah pada delapan area intervensi. Sementara untuk Provinsi Papua Barat ialah 37,37%. Hal ini menandakan implementasi MCP di kedua provinsi tersebut masih rendah.
Delapan area tersebut yaitu: pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuagan daerah, tata kelola dana desa, penertiban aset, manajemen SDM, optimalisasi pajak daerah, penguatan aparat Pengawas internal.
MCP sendiri ialah salah satu instrument pemberantasan korupsi yang dikelola dengan sistematis. Adapun tujuannya ialah mendorong pemerintah daerah agar bisa menerapkan nilai dan praktik pemerintahan daerah dengan tata kelola yang baik.
Oleh karenanya, KPK konsisten melakukan pendampingan, agar pemerintah daerah terus melakukan upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada 7 area rawan korupsi dimaksud, demi perbaikan dan kemajuan masyarakat Papua secara optimal.
KPK Teman Papua
Oleh karenanya, KPK bergerak untuk menanggulangi persoalan tindak pidana korupsi di Papua. KPK hadir di tengah-tengah masyarakat dan juga para pemangku kepentingan di Papua dan Papua Barat semata hanya ingin menjadi teman. Teman yang saling mengingatkan dan mengontrol agar pengelolaan Bumi Cendrawasih dilakukan dengan baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
Musababnya, dengan segala kemewahan dan besarnya anggaran yang dikelola, seharusnya masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya. Tidak ada lagi kasus gizi buruk, pemadaman listrik, atau kelaparan. Sudah saatnya, masyarakat Papua menikmati kekayaan dari wilayah yang mereka tinggali saat ini.
Perlu diingat, pemberantasan korupsi oleh KPK tidak semata hanya upaya represif melalui penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi saja. Namun juga melalui upaya pencegahan dengan perbaikan sistem dan tata kelola guna menutup celah-celah rawan korupsi. Sehingga kesempatan pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi menjadi tertutup.
Untuk pengelolaan anggaran, KPK melalui Direktorat Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) juga aktif memberikan pendampingan mulai dari tahap perencanaan, proses lelang, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga proses evaluasi. Harapannya, proses pengadaan barang dan jasa—bisa dilakukan dengan bersih dan akuntabel sehingga bermanfaat bagi masyarakat Papua.
Kemudian, KPK juga aktif mengedukasi para mahasiswa di Papua yang akan menjadi generasi penerus bangsa. Melalui berbagai kegiatan kuliah umum, KPK menanamkan nilai-nilai integritas bagi para mahasiswa. Nilai yang akan menjadi tameng para mahasiswa kelak jika menduduki jabatan di sektor pelayanan publik. Pun, penanaman nilai integritas tersebut juga diberikan kepada para stakeholder para pemangku kepentingan.
Andil KPK Wujudkan Papua Terang
Masih teringat, tahun ini KPK juga turut andil dalam penertiban aset PLN dalam muwujudkan Program Papua Terang. Untuk mewujudkannya, KPK berkoordinasi dengan tiga instansi terkait yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, PT PLN Persero, dan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat dalam penertiban aset.
Progam ini dilaksanakan untuk melistriki sebanyak 433 desa di Papua dan Papua Barat sesuai dengan Data Desa Permendagri No. 72 Tahun 2019. Program Papua Terang dilaksanakan dengan melalui berbagai skema sesuai dengan kondisi daerah yang akan dilistriki. Yakni, perluasan jaringan distribusi, pembangunan PLTS Komunal, pembangunan PLTD hybrid, pembangunan SPEEL yang bekerjasama dengan Kementerian ESDM.
KPK dalam Kemajuan Pariwisata Papua
KPK juga hadir ke Papua melalui kegiatan koordinasi dan supervisi untuk melakukan mitigasi risiko korupsi pada pengelolaan dana pariwisata. Hal ini untuk mendorong kemajuan potensi pariwisata di Papua. Sehingga memberikan dampak peningkatan ekonomi bagi Masyarakat Papua.
KPK mencatat sejumlah intervensi yang telah dilakukan pada sektor ini diantaranya, penandatanganan kerja sama dengan Kemenparekraf (2020); Koordinasi dan Supervisi Dana Hibah Pariwisata di Bali dan yang terbaru, Koordinasi dan Supervisi Sektor Pariwisata 4 provinsi (2021); Kajian dan monitoring serta evaluasi tata kelola sektor pariwisata (2021-2022).
Kemudian dua agenda utama Tim Korsup KPK dalam sektor pariwisata yaitu Pertama, perbaikan tata kelola pemerintah berupa Tata Kelola Dana Hibah, Pinjaman Daerah, DAK dan skema lainnya yang berkaitan dengan transfer dana ke daerah. Kedua; monitoring pelaksanaan program pemerintah berupa program strategis, bantuan untuk pelaku usaha dan pemberdayaan masyarakat.
KPK Bentuk Penyuluh Antikorupsi Papua
Melalui upaya pendidikan antikorupsi, KPK juga melakukan bimtek bagi para dosen dan civitas lainnya untuk mengikuti program Penyuluh Antikorupsi. Hal ini juga menandakan bahwa KPK ingin berkoloborasi dengan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Sudah saatnya di setiap penjuru negeri terdapata agen-agen antikorupsi.
KPK Ajak Pelaku Usaha Papua Berintegritas
Pun, KPK hadir untuk memberikan edukasi dan pemahaman bagi para Pelaku Usaha Papua untuk menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang jujur dan berintegritas, sehingga akan terwujud iklim usaha yang sehat di Papua.
Melalui upaya pencegahan yang dilakukan oleh KPK, diharapkan Bumi Papua dapat menampakan wajah aslinya yakni sebesar-besarnya memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakatnya. Tentunya hal itu dapat terjadi jika pada proses pengelolaannya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki integritas dan berani untuk mengatakan tidak pada korupsi. Untuk mewujudkannya, KPK tentu membutuhkan dukungan dari Masyarakat Papua.
Desa Antikorupsi
Dengan besarnya dana desa yang didapatkan oleh Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, KPK turut hadir untuk memberikan pendampingan pengelolaan dana desa. Dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat, harus dikelola sebaik mungkin demi memenujhi kebutuhan masyarakat Papua. Pendampingan ini sejalan dengan program Desa Antikoripsi KPK yang memiliki semangat pengelolaan desa yang bersih, akuntabel, dan transparan. Serta dengan melibatkan seluruh elemen Masyarakat desa, sehingga pemanfaatannya lebih berdampak bagi kesejahteraan Masyarakat desa setempat.
(CA/AA)