Suarapapuanews, Jakarta– Sebentar lagi pemerintah akan meresmikan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menjadi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Rencana tersebut perlu mendapat dukungan karena RKUHP merupakan produk hukum nasional yang disusun oleh para ahli hukum Indonesia.
RKUHP merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk mewujudkan hukum pidana nasional yang berorientasi nilai-nilai Pancasila. Beragam pasal dalam aturan tersebut juga bermaksud baik dan akan melindungi banyak orang dari tindakan amoral dan kejahatan pidana yang sangat merugikan.
Akan tetapi di media sosial bergaung hashtag (tanda pagar) #RKUHPNgawur. Alangkah kejam yang membuat hashtag ini karena memprovokasi rakyat untuk menolak RKUHP. Oknum membuatnya dengan sengaja karena tidak suka akan pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam RKUHP, padahal sudah dijelaskan maksud dari berbagai pasal tersebut.
Masyarakat perlu mengetahui lebih lanjut bahwa dalam penyusunan RKUHP tidak ada kesengajaan untuk menghukum orang yang tidak bersalah. Pembuatan pasal-pasal baru dan revisi pasal-pasal lama di RUU tersebut tidak sembarangan, karena telah disusun selama bertahun-tahun dan memang jumlah pasalnya lebih dari 600. Selain itu, pembuatan RKUHP dilakukan oleh para ahli hukum sehingga mustahil ada kengawuran.
Tim pembuat RKUHP di antaranya Profesor Muladi. Beliau adalah ahli hukum yang sangat senior dan memiliki jam terbang tinggi, dan merupakan lulusan Institute of Human Rights di Perancis. Mantan Menteri Kehakiman ini juga pernah menjadi Hakim Agung. Jadi sudah diapstikan kapasitas beliau yang menjadi master di bidang hukum.
Selain itu ada Dr Suharyono yang menjadi anggota tim penggodokan RKUHP dan Profesor Jimly Assidiqie, keduanya adalah dewan pakar Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Jimly sangat terkenal saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (periode tahun 2003-2008) dan populer sebagai ahli hukum bertangan dingin.
Anggota lain dalam tim penyusun RKUHP adalah Dr Wicipto Setiadi dosen Fakultas Hukum di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan pernah menjadi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Deretan profesor dan ahli hukum ini membuat pasal-pasal dalam RKUHP sebaik-baiknya.
Jika semua orang mengetahui bahwa para penyusun RKUHP adalah ahli hukum yang berpengalaman selama puluhan tahun, maka mereka akan memahami bahwa aturan tersebut dibuat secara profesional. Dalam hal ini, RUU tersebut dibuat agar kehidupan masyarakat makin tertib. Juga melindungi mereka dari berbagai kejahatan pidana.
Bisa jadi pihak yang menuduh bahwa RKUHP ngawur karena belum memahami arti dari pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Memang sesuatu yang baru itu selalu mengejutkan, begitu juga pasal-pasal dalam RUU terbaru. Namun tak selamanya perubahan menuju ke arah yang baru itu dalam hal negatif, karena pemerintah pasti ingin masyarakat menjadi positif.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif menjelaskan tentang pasal-pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial oleh masyarakat. Pertama tentang penghapusan hukuman mati. Bukan berarti pelaku kejahatan kelas berat akan selamat dari hukuman lalu dibebaskan begitu saja. Namun hukuman mati akan diganti dengan hukuman seumur hidup.
Kalaupun ada narapidana yang melakukan tindakan kriminal seperti pembunuhan berencana, ia bisa terkena hukuman mati, tergantung dari kebijakan hakim. Hukuman mati adalah opsi terakhir dan kalau bisa ada alternatif hukuman seumur hidup dulu. Jadi bukan berarti akan pro penjahat, karena mereka masih harus mempertanggungjawabkan kesalahannya di dalam bui.
Pasal berikutnya yang membuat masyarakat bergejolak dan menuduh RKUHP tidak relevan, adalah pasal perzinahan. Ada pihak yang takut masuk penjara gara-gara serumah atau sekamar dengan lawan jenis, dan tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah di mata hukum negara. Perilaku living together jelas amoral karena melanggar hukum agama sekaligus hukum negara, sehingga wajar jika pelakunya dihukum.
Ada pria yang berdalih bahwa ia menyewa apartemen atau rumah bersama kawan wanitanya dan tidak melakukan apa-apa. Alasannya adalah demi hemat biaya sewa dan ia tidak melakukan tindakan asusila. Namun ia lupa bahwa Indonesia bukan negara liberal dan tidak bisa menerima model pergaulan bebas seperti ini.
RKUHP adalah RUU yang membutuhkan waktu bertahun-tahun dalam pembuatannya. Pada ahli hukum sangat berhati-hati agar RUU ini mengamankan masyarakat dan tidak menjerat orang yang salah. RKUHP dibuat secara profesional dan kredibel karena tim penyusunnya adalah ahli hukum yang berpengalaman.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute
(AP/AA)