Suarapapuanews, Jakarta– Guru Besar Fakultas Hukum Univeritas Pancasila Prof Ade Saptomo mengatakan RKUHP yang saat ini telah disiapkan oleh pemerintah sebetulnya meningkatkan demokrasi di Indonesia. Produk hukum tersebut sudah seharusnya di upgrade lagi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.
Hal tersebut diungkapkan Prof Ade dalam Dialog Kebangsaan di Pancasila TV, Jumat 12/8.
Prof Ade mengatakan mahasiswa – mahasiswa baru saja sudah bisa menilai kalau KUHP saat ini sudah terlalu lama atau jadul. Jadi Secara teoritik Undang – Undang yang baik itu adalah produk yang tidak terlepas dari faktor sosial budaya hukum tersebut di produksi atau dibuat. Jika melihat dari pandangan itu maka KUHP yang merupakan terjemahan dari stachrect dari kolonial Belanda sudah jauh dari teori maupun konsep tadi. Kemudian secara material, materi pasal – pasal itu akan pas kalau diterapkan dimana Undang – undang atau materi tersebut diterbitkan. Sehingga RKUHP yang ada saat ini segera saja diberlakukan. Jika di upgrde KUHP yang sekarang tentunya sesuai dengan jaman kekinian.
Pasal – pasal yang ada di RKUHP itu justru memperbaiki demokrasi. Justru RKUHP yang ada saat ini memperbaiki kualitas demokrasi. Jadi demokrasi sesuai kultur Indonesia, tidak liar dan barbar, ujar Prof Ade.
Sementara itu terkait dengan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Prof Ade menyebutkan jika bercermin pada sila kedua Pancasila, Kemanuasiaan yang Beradab, berarti semua kata – katanya dan tingkah lakunya harus beradab. Dengan begitu justru meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia.
Ditelisik dari isinya, masa tidak bisa membedakan antara mengkritik dan menghina. Jika kritik dilakukan secara santun, pilihan kata – katanya terukur, perilakunya terukur dan jangan lupa jika diminta pertanggungjawaban harus ada data. Jadi tidak asal ngomong. Kritik dengan penghinaan sangat jauh perbedaannya, ujar Guru Besar Fakultas Hukum Univ Pancasila.
Menurut Prof Ade Saptomo terkait pelibatan masyarakatnya pastinya sudah ada, namun masih ada waktu untuk melakukan sosialisasi RKUHP ke lembaga – lembaga yang ada di masyarakat, ke kampus – kampus dan LSM namun jangan berlarut – larut.
Jika ada yang memprotes setelah dilakukan itu semua dan di sahkan maka saluran hukumnya adalah melalui Mahkamah Konstitusi dengan mengajukan Judicial Review. Jadi tidak perlu untuk merusak tatanan nilai dan properti – properti yang ada dari uang rakyat. Semua koridornya harus berdasarkan Pancasila sehingga tidak keluar batasnya, ucap Prof Ade.
Kalau menunggu kapan waktu yang tepat disahkan yang tidak terukur itu sama saja buang – buang energi, pikiran dan waktu. Tidak perlu berlama – lama jika tunggu sempurna tidak akan sempurna – sempurna. Penempatan pasal – pasal penghinaan yang memiliki sanksi pidana, jangan diartikan negatif destruktif melainkan dimaknai pada peningkatan kualitas demokrasi. Sehingga demokrasi dimuka publik bertatakrama sesuai dengan Pancasila, tutup Prod Ade.
(CA/AA)