Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mulai berlaku pada 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional serta memperkuat ketahanan fiskal di tengah tantangan perekonomian global.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, pemerintah berharap kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Reformasi kebijakan perpajakan ini menjadi bagian dari upaya untuk memperbaiki dan menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia, yang selama ini masih menghadapi tantangan dalam hal basis pajak yang sempit dan tingkat kepatuhan yang relatif rendah.
“Penerapan tarif PPN 12% merupakan langkah strategis yang diambil untuk mendongkrak pendapatan negara. Dengan PPN yang lebih tinggi, diharapkan dapat memperluas kapasitas anggaran negara untuk membiayai berbagai program pembangunan, terutama di sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” ujar Suryo Utomo.
Ditambahkannya, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan memahami dan mematuhi aturan baru ini, dengan harapan bahwa perubahan ini dapat mendukung tujuan negara dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam implementasinya, berbagai kebijakan dan sistem teknologi perpajakan yang lebih modern juga akan diperkenalkan guna meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak.
“Dengan penerapan PPN 12%, diharapkan dapat tercipta suatu ekosistem perpajakan yang lebih adil dan transparan, sekaligus meningkatkan kapasitas anggaran negara untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa penerimaan dari PPN tersebut dialokasikan untuk mendukung berbagai program penting, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, hingga subsidi listrik dan LPG 3 kg.
Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN ini berlaku untuk hampir semua barang dan jasa yang ada di Indonesia, kecuali barang-barang dan jasa tertentu yang dibebaskan atau dikenakan tarif lebih rendah sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa sektor yang akan mendapatkan pengecualian atau tarif khusus adalah sektor pendidikan, kesehatan, serta barang kebutuhan pokok yang bersifat esensial.