Oleh : Nana Gunawan )*
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan upaya serius yang dilakukan Pemerintah untuk mencapai target Indonesia Emas pada 2045. Pemerintah menginginkan adanya transformasi yang kuat, khususnya di bidang regulasi untuk mendorong Indonesia keluar dari kategori negara berpendapatan menengah (middle income trap) menjadi negara maju.
Untuk menggapai tujuan besar tersebut, Indonesia memerlukan sebuah political will dan kebijakan untuk mewujudkan perubahan, termasuk dalam hal memperkuat ekonomi. Dibutuhkan strategi ekonomi yang baik dan kebijakan ekonomi yang relevan serta progresif. Dengan begitu, Indonesia dapat mencapai target yang diinginkan, yaitu menjadi Indonesia Emas 2045.
Ketua Kelompok Kerja Strategi Sosialisasi Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Dimas Oky Nugroho mengatakan bahwa salah satu jalan yang dapat ditempuh Pemerintah dalam memperkuat ekonomi negara adalah meningkatkan sektor investasi. UU Cipta Kerja inilah yang nantinya akan mempermudah jalur investasi baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk perizinan wirausaha-wirausaha baru di dalam negeri.
Dimas juga menambahkan bahwa UU Cipta Kerja akan memuluskan jalan bagi generasi muda dalam mendirikan usaha mereka, mengingat untuk menjadi negara maju, jumlah rasio pengusaha minimal sebesar 4 persen dari total penduduk. UU Cipta Kerja diharapkan dapat mengoptimalkan ketersediaan lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Pasar tenaga kerja di Indonesia dinilai cukup besar. Jika dilihat dari data kependudukan, dari sekitar 209 juta penduduk yang berada di usia kerja, 143 juta di antaranya adalah angkatan kerja dan sekitar 65 juta penduduk belum masuk angkatan kerja.
Salah satu indikator penting dalam mencapai Indonesia Emas 2045 adalah pengoptimalan penduduk usia kerja. Dengan meningkatnya kualitas penduduk usia kerja, maka dapat menyuburkan sektor perekonomian Indonesia di masa depan. Oleh sebab itu, Dimas berharap bahwa Pemerintah juga tidak hanya menyediakan lapangan pekerjaan yang luas, tetapi juga meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia, khususnya para penduduk usia kerja.
Indonesia Emas 2045 merupakan fase di mana Indonesia mengalami bonus demografi dengan angka usia produktif diproyeksikan mencapai 70 persen, menjadi negara dengan pendapatan tinggi, tingkat kemiskinan menjadi nol, serta memiliki tenaga kerja yang berkualitas.
Kaprodi Pasca Sarjana Ilmu Politik Universitas Padjajaran, Dra. Mudiyati Rahmatunnisa, M.A., Ph.D. mengatakan bahwa UU Cipta Kerja adalah strategi yang dibuat Pemerintah untuk menjawab harapan besar dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Saat ini Pemerintah telah mengejawantahkan cita-cita menjadi 5 kekuatan ekonomi global melalui beberapa kebijakan, salah satunya yaitu UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja juga merupakan sebuah metode untuk memangkas, menyederhanakan, serta mengharmonisasikan sejumlah Undang-Undang hingga tercipta Undang-Undang yang kondusif untuk mencapai cita-cita tersebut. Dengan kata lain, UU Cipta Kerja dibuat untuk mengatasi berbagai permasalahan.
Lebih lanjut, Mudiyati mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memberikan perlindungan bagi para pekerja, bahkan di dalam UU ini diatur juga bagaimana kewajiban BUMN untuk melakukan pelatihan-pelatihan yang dapat memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga diharapkan dapat menciptakan SDM yang baik untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, UU Cipta Kerja secara garis besar memiliki tujuan yang visioner guna menghadapi bonus demografi serta menjadikan Indonesia masuk ke dalam 5 kekuatan ekonomi global. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan yang hadir dalam UU Cipta Kerja itu sendiri yang bertujuan untuk menciptakan peningkatan serta perbaikan iklim ekonomi di Indonesia.
Hal ini selaras dengan jumlah generasi Z maupun milenial dengan rentang usia 16 sampai dengan 40 tahun (usia produktif) lebih banyak dibandingkan dengan usia yang tidak produktif. Dengan begitu, diharapkan Pemerintah dapat membangun SDM dalam rangka mewujudkan generasi yang berkualitas untuk membuat Indonesia menjadi negara yang maju dan berdaya saing.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa tugas Pemerintah saat ini dalam menyiapkan generasi emas di tahun 2045 sebagai generasi yang memiliki kemampuan kompetensi yang bagus serta memiliki tingkat intelektual maupun fisik yang kuat yaitu dengan menyiapkan lapangan pekerjaan seluas-luasnya sesuai keahlian para angkatan kerja, sehingga dapat memanfaatkan bonus demografi secara maksimal.
Pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk mengokohkan ekonomi nasional. Langkah-langkah ini diharapkan membawa dampak positif yang substansial bagi Indonesia, membuka jalan menuju status negara maju dan berdaya saing di tingkat global. Implementasi UU Cipta Kerja menjadi fondasi bagi perubahan positif dalam berbagai sektor, memberikan peluang dan ruang bagi masyarakat untuk menggali potensi dan mencapai cita-cita besar, seperti visi Indonesia Emas 2045. Upaya ini tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi tetapi juga menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi, investasi, dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan menciptakan transformasi holistik, membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih makmur, berkelanjutan, dan berdaya saing di panggung dunia.
)* Penulis adalah Pengamat Ekonomi Nusa Bangsa Institute.