ayo buat website

Jaga Kondusifitas dan Cegah Kampanye Hitam, Proses Hukum Peserta Pemilu Ditunda

Suara Papua - Monday, 16 October 2023 - 13:36 WITA
Jaga Kondusifitas dan Cegah Kampanye Hitam, Proses Hukum Peserta Pemilu Ditunda
 (Suara Papua)
Penulis
|
Editor

Oleh : Dina Kahyang Putri )*

Demi bisa menjaga kondusifitas dan juga mencegah kemungkinan terjadinya praktik kampanye hitam yang bisa saja dilangsungkan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab, maka aparat keamanan melakukan penundaan akan proses hukum kepada para peserta Pemilu.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan untuk melakukan penundaan secara sementara mengenai proses hukum yang melibatkan para peserta dalam perhelatan pesta demokrasi dan kontestasi politik di Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang.

Aturan tersebut telah dituangkan dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan para peserta kontestasi politik mendatang. Keberadaan Surat Telegram (ST) juga telah dikonfirmasi pula oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Sandi Nugroho yang mengklaim bahwa aturan itu memang perlu dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas menjelang Pemilihan Umum.

Maka dari itu, demi memaksimalkan akan penjagaan suasana yang kondusif tersebut, pihak aparat keamanan melakukan penundaan terlebih dahulu sehingga tidak sampai mempengaruhi bagaimana berjalannya sirkulasi kepemimpinan setiap lima tahunan nantinya, dan juga juga tidak menghalangi berbagai kepentingan dari banyak pihak tertentu dalam pelaksanaannya.

Meski memang telah diterbitkannya aturan itu, namun tidak serta merta kemudian lantas semua proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu itu ditunda begitu saja. Melainkan, keputusan akan diambil secara masing-masing oleh pihak penyidik melalui adanya gelar perkara ataupun bagaimana hasil dari perkembangan di lapangan.

Perlu diketahui bahwa upaya yang dilakukan oleh aparat keamanan untuk melakukan penundaan untuk melakukan pemrosesan hukum dari para peserta Pemilu tidak bisa kemudian diartikan bahwa seolah pihak penegak hukum dengan sengaja mengabaikan tugas mereka dan tidak pula bisa diartikan bahwa kemudian Indonesia tidak bisa menegakkan hukum dengan tegas kepada para pelaku pelanggaran hukum.

Hendaknya masyarakat juga bisa memahami dan memaklumi, bahwa itu semua hanya digunakan demi bisa mengantisipasi kemungkinan atau potensi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik oleh beberapa pihak tertentu. Karena, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam sebuah kontestasi tentunya seluruh pihak yang mengikutinya hendak mencapai kemenangan, namun ada pihak tidak bertanggung jawab yang justru menghalalkan segala cara demi bisa menang.

Maka dari itu, aparat keamanan berusaha untuk menutup seluruh celah tersebut, sehingga kemungkinan adanya penggorengan isu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan justru semakin memecah belah masyarakat dengan banyaknya penyebaran berita bohong atau hoaks bisa terminimalisir.

Tentunya dengan adanya penundaan proses hukum yang dilakukan tersebut juga sebagai bentuk kehati-hatian untuk senantiasa menjaga masyarakat tetap kondusif dan tidak menjadi terpecah belah ataupun justru malah mengganggu fokus dan konsentrasi masyarakat dalam Pemilu, dan justru malah menyibukkan dengan adanya penggorengan isu tertentu.

Antisipasi yang dilakukan tersebut memang patut untuk mendapatkan apresiasi yang sangat tinggi karena jelas sekali jika tidak dilakukan, maka kemungkinan besar akan disusupi atau diselubungi oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan upaya praktik kampanye hitam yang justru semakin dapat menjadi hambatan akan terciptanya Pemilihan Umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr. Edi Hasibuan juga turut membuka suara mengenai keputusan yang telah diterbitkan oleh Kapolri tersebut menyangkut dengan adanya penundaan proses hukum para peserta Pemilu 2024.

Menurutnya, memang Kapolri sangat meginginkan agar situasi dan kondisi negara menjelang adanya pesta demokrasi bisa tetap kondusif. Pasalnya, semakin mendekati hari H dalam pelaksanaan Pemilu, maka sudah barang tentu suhu politik akan semakin meningkat dan memanas, sehingga mengakibatkan adanya laporan pidana kepada para peserta Pemilu langsung bermunculan di mana-mana dan bisa saja laporan itu berasal dari kontestan atau pihak lain yang sedang berkompetisi pula.

Apabila misalnya pihak aparat keamanan tidak bijak dalam menanggapi dan juga menangani itu semua, maka justu akan semakin berpotensi untuk menimbulkan gejolak yang luar biasa di masyarakat dan bisa mengganggu keamanan serta ketertiban yang berlaku. Sehingga berjalannya Pemilu tetap kondusif.

Pada kesempatan lain, pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memberikan dukungan penuh akan adanya kebijakan dari Kapolri itu sepanjang memang bertujuan dalam rangka untuk menjaga objektivitas dan juga imparsialitas lidik serta sidik. Sehinggha bukan dalam rangka dengan sengaja menindak pihak tertentu dan mengabaikan penindakan pada pihak lain.

Pemrosesan hukum kepada para peserta Pemilihan Umum 2024 mendatang telah secara resmi ditunda. Hal tersebut sebagaimana ST dari Kapolri demi upayanya untuk terus menjaga kondusifitas dan juga mencegah adanya kemungkinan praktik kampanye hitam yang bisa saja dilangsungkan oleh pihak tidak bertanggung jawab dan semakin merusak asas demokrasi di Indonesia.

)* Penulis adalah Persada Institute

Oleh : Dina Kahyang Putri )*

Demi bisa menjaga kondusifitas dan juga mencegah kemungkinan terjadinya praktik kampanye hitam yang bisa saja dilangsungkan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab, maka aparat keamanan melakukan penundaan akan proses hukum kepada para peserta Pemilu.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan untuk melakukan penundaan secara sementara mengenai proses hukum yang melibatkan para peserta dalam perhelatan pesta demokrasi dan kontestasi politik di Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang.

Aturan tersebut telah dituangkan dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan para peserta kontestasi politik mendatang. Keberadaan Surat Telegram (ST) juga telah dikonfirmasi pula oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Sandi Nugroho yang mengklaim bahwa aturan itu memang perlu dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas menjelang Pemilihan Umum.

Maka dari itu, demi memaksimalkan akan penjagaan suasana yang kondusif tersebut, pihak aparat keamanan melakukan penundaan terlebih dahulu sehingga tidak sampai mempengaruhi bagaimana berjalannya sirkulasi kepemimpinan setiap lima tahunan nantinya, dan juga juga tidak menghalangi berbagai kepentingan dari banyak pihak tertentu dalam pelaksanaannya.

Meski memang telah diterbitkannya aturan itu, namun tidak serta merta kemudian lantas semua proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu itu ditunda begitu saja. Melainkan, keputusan akan diambil secara masing-masing oleh pihak penyidik melalui adanya gelar perkara ataupun bagaimana hasil dari perkembangan di lapangan.

Perlu diketahui bahwa upaya yang dilakukan oleh aparat keamanan untuk melakukan penundaan untuk melakukan pemrosesan hukum dari para peserta Pemilu tidak bisa kemudian diartikan bahwa seolah pihak penegak hukum dengan sengaja mengabaikan tugas mereka dan tidak pula bisa diartikan bahwa kemudian Indonesia tidak bisa menegakkan hukum dengan tegas kepada para pelaku pelanggaran hukum.

Hendaknya masyarakat juga bisa memahami dan memaklumi, bahwa itu semua hanya digunakan demi bisa mengantisipasi kemungkinan atau potensi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik oleh beberapa pihak tertentu. Karena, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam sebuah kontestasi tentunya seluruh pihak yang mengikutinya hendak mencapai kemenangan, namun ada pihak tidak bertanggung jawab yang justru menghalalkan segala cara demi bisa menang.

Maka dari itu, aparat keamanan berusaha untuk menutup seluruh celah tersebut, sehingga kemungkinan adanya penggorengan isu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan justru semakin memecah belah masyarakat dengan banyaknya penyebaran berita bohong atau hoaks bisa terminimalisir.

Tentunya dengan adanya penundaan proses hukum yang dilakukan tersebut juga sebagai bentuk kehati-hatian untuk senantiasa menjaga masyarakat tetap kondusif dan tidak menjadi terpecah belah ataupun justru malah mengganggu fokus dan konsentrasi masyarakat dalam Pemilu, dan justru malah menyibukkan dengan adanya penggorengan isu tertentu.

Antisipasi yang dilakukan tersebut memang patut untuk mendapatkan apresiasi yang sangat tinggi karena jelas sekali jika tidak dilakukan, maka kemungkinan besar akan disusupi atau diselubungi oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan upaya praktik kampanye hitam yang justru semakin dapat menjadi hambatan akan terciptanya Pemilihan Umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr. Edi Hasibuan juga turut membuka suara mengenai keputusan yang telah diterbitkan oleh Kapolri tersebut menyangkut dengan adanya penundaan proses hukum para peserta Pemilu 2024.

Menurutnya, memang Kapolri sangat meginginkan agar situasi dan kondisi negara menjelang adanya pesta demokrasi bisa tetap kondusif. Pasalnya, semakin mendekati hari H dalam pelaksanaan Pemilu, maka sudah barang tentu suhu politik akan semakin meningkat dan memanas, sehingga mengakibatkan adanya laporan pidana kepada para peserta Pemilu langsung bermunculan di mana-mana dan bisa saja laporan itu berasal dari kontestan atau pihak lain yang sedang berkompetisi pula.

Apabila misalnya pihak aparat keamanan tidak bijak dalam menanggapi dan juga menangani itu semua, maka justu akan semakin berpotensi untuk menimbulkan gejolak yang luar biasa di masyarakat dan bisa mengganggu keamanan serta ketertiban yang berlaku. Sehingga berjalannya Pemilu tetap kondusif.

Pada kesempatan lain, pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memberikan dukungan penuh akan adanya kebijakan dari Kapolri itu sepanjang memang bertujuan dalam rangka untuk menjaga objektivitas dan juga imparsialitas lidik serta sidik. Sehinggha bukan dalam rangka dengan sengaja menindak pihak tertentu dan mengabaikan penindakan pada pihak lain.

Pemrosesan hukum kepada para peserta Pemilihan Umum 2024 mendatang telah secara resmi ditunda. Hal tersebut sebagaimana ST dari Kapolri demi upayanya untuk terus menjaga kondusifitas dan juga mencegah adanya kemungkinan praktik kampanye hitam yang bisa saja dilangsungkan oleh pihak tidak bertanggung jawab dan semakin merusak asas demokrasi di Indonesia.

)* Penulis adalah Persada Institute

Tinggalkan Komentar

Close Ads X
ayo buat website