ayo buat website

Masyarakat Mendukung Penegakan Hukum Kepada KST Papua

Suara Papua - Sunday, 15 October 2023 - 11:59 WITA
Masyarakat Mendukung Penegakan Hukum Kepada KST Papua
 (Suara Papua)
Penulis
|
Editor

Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua terindikasi terus berupaya meneror masyarakat dengan melakukan aksi keji. Masyarakat pun mendukung penuh upaya aparat keamanan dalam memberantas gerombolan tersebut agar kedamaian Papua tetap terjaga.

Prajurit TNI tergabung dalam Satgas Damai Cartenz Bersama Polri untuk melakukan Upaya penegakan hukum setelah KST Papua melakukan sejumlah aksi penembakan penganiayaan terhadap apparat keamanan dan warga di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang sedang digalakkan Polda Papua dan Satgas Cartenz terhadap anggota Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua.

Masyarakat mendukung tindakan tegas pemerintah untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara. Sebab, hal itu perlu dilakukan untuk mencegah terulangnya aksi brutal KST terhadap rakyat sipil serta menciptakan stabilitas kehidupan di Papua.

Penegakan hukum harus dilakukan agar KST Papua beserta simpatisannya tidak lagi melakukan aksi kekerasan dan pembakaran di beberapa wilayah Papua, termasuk di di Kabupaten Pegunungan Bintang. Hal ini dilakukan bertujuan memberikan rasa aman ke Masyarakat sekaligus agar aktivitas perekonomian, pendidikan dan lainnya berjalan dengan normal.

Aktivis Mahasiswa Papua di Yogyakarta, Manuel Bonay mengecam tindakan brutal yang kerap kali dilakukan KST. Dirinya mengapresiasi langkah pemerintah dan aparat keamanan dalam menindak kelompok separatis tersebut.

Menurutnya, selama ini KST telah menjadi penyebab kekacauan di tanah Papua. Kelompok ini tidak hanya terlibat dalam serangan terhadap aparat keamanan dan warga sipil, tetapi juga melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap para aktivis.

Ia mengapresiasi tindakan tim gabungan TNI dan Polri yang terus berupaya untuk mempersempit ruang gerak KKB di wilayah rawan Papua. Salah satu tindakan yang berhasil adalah upaya patroli tim gabungan di berbagai titik, termasuk di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Penegakan hukum terhadap KST Papua patut ditegakkan, agar mereka tidak lagi mengacaukan perdamaian di Papua. Ketika mereka dinyatakan sebagai organisasi teroris, maka mereka terkena UU teroris. Dengan demikian apabila tertangkap akan mendapat ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, tergantung dari seberapa besar kesalahannya.

Masyarakat Papua berharap dan meyakini KST Papua menghentikan tindakan brutal terhadap masyarakat Papua, disaat yang sama Masyarakat mendukung Langkah tegas aparat keamanan dalam menangani KST Papua.

Gerak cepat aparat keamanan dalam memulihkan kondisi keamanan di Papua memang patut diapresiasi. Salah satunya adalah penangkapan 3 terduga pelaku pembunuhan aktivis kemanusiaan Michelle Kurisi Doga.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2023, Kombes Pol Faizal Ramadhani ketiganya merupakan anggota KNPB Militan Baliem Barat yang terafiliasi dengan KST. Kasus tersebut adalah pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh tujuh orang pelaku. Oleh sebab itu, saat ini aparat keamanan terus mengejar pelaku lain yang masih buron.

Pada akhir September 2023 lalu, aparat gabungan TNI dan Polri juga menembak mati empat orang anggota KST di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan. Ada dua senjata api (senpi) jenis laras panjang yang disita dari lokasi tersebut. Keempatnya merupakan anggota KST Papua yang sering berbuat onar di daerah Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang.

Sementara itu, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD telah menetapkan KST Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT). Artinya pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris.

Oleh karena itu, pemerintah juga telah meminta TNI dan Polri untuk memberikan tindakan tegas dan terukur kepada KST Papua yang kian meresahkan. Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak terorisme. penegakan hukum akan dilakukan terhadap para pelaku tindak criminal.

Penegakan hukum akan terus dilakukan di berbagai titik yang merupakan tempat atau markas dari KST Papua. Dalam mengatasi penegakan hukum terhadap KST Papua, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhri mengatakan saat ini pasukan gabungan TNI-Polri terus melakukan pengejaran terhadap KST Papua yang kerap memberikan teror kepada masyarakat Papua yang tetap setia berpegang teguh kepada NKRI.

Ia juga memastikan saat ini pasukan gabungan TNI-Polri terus melakukan pengejaran terhadap KST Papua yang kerap memberikan teror kepada masyarakat Papua yang tetap setia berpegang teguh kepada NKRI. Tiada toleransi bagi anggota kelompok KST Papua dan tidak hanya kelompok separatis, tetapi juga kelompok penebar keresahan dan penebar teror yang mengancam NKRI. Masyarakat Tanah Air perlu mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh aparat keamanan dan Pemerintah RI dalam menindak dengan sangat tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku para KST Papua.

Tinggalkan Komentar

Close Ads X
ayo buat website