Oleh: Lewis Kayame )*
Pemekaran Provinsi Papua merupakan upaya untuk melakukan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Dengan disahkanya Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan bisa menjawab harapan masyarakat Papua atas kesejahteraan yang semestinya didapat.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Mesakh Mirin mengatakan, penambahan DOB baru di Papua akan membuka akses pembangunan yang memberikan dampak kesejahteraan bagi rakyat Papua. Karena, selama ini hanya dua provinsi Papua dan Papua Barat yang jangkauan dan akses untuk transportasi dari kabupaten ke provinsi sangat terbatas.
Menurutnya, dengan adanya DOB di Papua akan memberi harapan pembangunan yang merata di Papua. Kebijakan pemekaran Papua merupakan amanat dan implementasi atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, tepatnya Pasal 76.
Dengan demikian, fondasi utama pemekaran tersebut harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli papua. Regulasi yang dibuat diharapkan dapat menjadi payung hukum yang konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal dan masa-masa selanjutnya pada tiga provinsi tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, pihaknya atas nama pemerintah pusat memiliki harapan besar terkait pembentukan DOB Papua. Harapan itu terutama agar masyarakat dapat lebih sejahtera dan hidup makmur. Dirinya optimistis, ke depan seiring berjalannya waktu masyarakat akan merasakan kesejahteraan melalui dampak adanya DOB Provinsi Papua.
Menurut Wempi, adanya DOB tersebut merupakan kesempatan emas bagi generasi di Papua untuk dapat memperoleh kesejahteraan lebih baik. Karena itu, pihaknya terus mengajak pihak-pihak di Papua Pegunungan untuk mendukung proses pembangunan yang ada.
Keberadaan provinsi baru di Papua diharapkan mendorong akses pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin cepat dan masif. Dengan adanya pemekaran maka ada penunjukan pejabat gubernur baru di masing-masing provinsi baru sehingga masyarakat akan lebih terayomi.
Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko menyatakan bahwa penerapan Daerah Otonom Baru atau DOB Papua merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat Papua.
Pembentukan DOB di Papua merupakan hal yang diinginkan masyarakat. Dengan memekarkan wilayah Papua menjadi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Tak hanya melalui DOB, pemerintahan Presiden Jokowi telah mengeluarkan banyak kebijakan untuk menyejahterakan masyarakat Papua. Salah satunya adalah Instruksi Presiden tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Selain itu, Moeldoko juga menyebut soal Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua. UU tersebut, menekankan akan adanya peningkatan dana otonomi khusus, perbaikan tata kelola, serta peningkatan partisipasi masyarakat adat dan juga perempuan.
Upaya percepatan pembangunan Papua sebetulnya sudah dilakukan jauh sebelum DOB Papua. Saat Presiden Megawati memimpin pada tahun 1999 hingga 2004, telah menetapkan UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagai fondasi utama pembangunan Papua yang memiliki keistimewaan dalam mengelola pemerintah dalam binkai NKRI.
Pada akhir tahun 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Tujuan utama diterbitkannya Inpres tersebut adalah untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua, yang menjakup tujuh bidang prioritas yaitu kemiskinan, pendidikan, kesehatan, UMK, ketenagakerjaan, pencapaian SDGs, dan infrastruktur.
Upaya percepatan pembangunan Papua itu kemudian ditekankan kembali melalui penyusunan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang menjadi pedoman penting pembangunan Nasional, serta turut menyiapkan struktur birokrasi termasuk aparatur sipil negara (ASN) asli Papua.
Pemerintah mengehendaki sedikitnya 80 persen ASN di Papua merupakan orang asli Papua, agar peningkatan kesejahteraan masyarakat betul-betul terwujud. Pemerataan pembangunan wajib dilakukan karena yang mendapat sentuhan modernisasi bukan hanya di Jayapura, Merauke, atau Wamena saja. Namun juga sampai ke Yahukimo dan daerah-daerah lain di Papua. Pembangunan harus dilakukan sampai ke pelosok agar masyarakat merasakan manfaatnya.
Infrastruktur yang dibuat dalam rangka pemerataan pembangunan bukan hanya jalan raya dan jembatan. Namun juga aliran listrik, jaringan internet, dan berbagai fasilitas lain. Masyarakat akan maju dalam berbagai bidang karena mendapatkan dukungan dari pemerintah, dan warga Papua tak lagi identik dengan kehidupan yang masih tradisional.
Ketika ada DOB maka akan bermanfaat karena jika ada penambahan provinsi, otomatis jumlah gubernur akan bertambah. Menurut otonomi khusus, gubernur dan wakil gubernur harus orang asli Papua. Sehingga mereka bisa membangun wilayahnya sendiri dengan lebih maksimal, karena memahami rakyatnya dari segi sosiologis dan kultural.
Keinginan kuat Pemerintah, yang meliputi pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, dan dukungan kebijakan pembangunan yang adil bagi kepentingan masyarakat Papua, menjadi modal utama pembangunan kesejahteraan Tanah Papua.
Semua hal itu sudah tersaji pada era Kabinet Indonesia Maju. Dengan demikan, Papua dapat segera menjadi wilayah yang maju secara ekonomi maupun SDM, dengan kehidupan masyarakat yang sejahtera.
)* Penulis adalah mahasiswa Orang Asli Papua