PADANG-Sekelompok masyarakat mengatasnamakan Relewan Ganjar Pranowo menggelar unjuk rasa mendesak agar Rocky Gerung segera ditangkap setelah menuturkan kata hinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Depan Kantor Polda Sumatera Barat. Jum’at (4/8/2023).
Para demonstran membawa sejumlah spanduk bertuliskan “TANGKAP DAN PROSES ROCKY GERUNG” dan “KALAU GERUNG ROBOT, SIAPA YANG MENGGANG REMOT CONTROLNYA”
Salah satu perwakilan dari Relawan Ganjar Pranowo yaitu Heru menyatakan Rocky Gerung dilaporkan berdasarkan pasal Pasal 218 ayat (1) KUHP yang isinya adalah Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sebelumnya, sejumlah relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri setelah video Rocky Gerung menghujat dan menghina Presiden viral. Didalam video, Rocky Gerung mengkritik kebijakan Presiden RI dalam membangun Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Rocky Gerung tak setuju dengan IKN dan menyebut Jokowi ‘bajingan tolol’, dan terkutip kalimat “Begitu Jokowi kehilangan kekuasaan dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah pertahankan legacy-nya.