Oleh : Shenna Aprilya Zahra )*
Pemerintah secara tegas menolak wacana penundaan Pilkada yang belakangan ramai diberitakan media. Dalam menyikapi hal tersebut, Pemerintah berkomitmen kuat untuk menyelenggarakan Pilkada sesuai jadwal yang telah diamanatkan undang-undang.
Pilkada serentak dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pilkada untuk memilih pemimpin daerah, yakni gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati. Ketika diadakan serentak maka seluruh rakyat Indonesia memilih pemimpin daerahnya masing-masing secara bersamaan.
Akan tetapi ada pihak yang meminta agar Pilkada serentak diundur. Namun usulan tersebut ditolak dengan tegas. Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Juri Ardiantoro menegaskan, pemerintah akan tetap melaksanakan pilkada serentak 2024 sesuai jadwal. Pemerintah tetap sesuai dengan skenario UU, bahwa pilkada dilaksanakan November 2024.
Juri menambahkan, meskipun terdapat berbagai kerumitan dalam pelaksanaannya, penyelenggara pemilu untuk tetap fokus menyesuaikan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Selain itu, penyelenggara pemilu juga perlu mengatur sumber daya untuk mengatasi jadwal pemilu dan pilkada yang tumpang tindih.
Sedangkan terkait kekosongan jabatan kepala daerah, Juri memastikan, akan ada penjabat gubernur dan bupati/wali kota yang dilantik untuk menggantikan kepala definitif yang memasuki masa purnatugas. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Jadi, Pilkada akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Ketika ada pihak yang ngotot untuk menunda Pilkada maka ia seharusnya berpikir akan akibatnya. Pertama, ketika jadwal ditunda maka akan sangat sulitmembuat jadwal selanjutnya. Apalagi Pilkada serentak dilakukan di seluruh Indonesia dan harus berkoordinasi dengan banyak orang, sehingga jika jadwal diganti akan sangat memusingkan.
Kedua, pemindahan jadwal akan membuat budget Pilkada membengkak dan semua acara pra sampai pasca Pilkada harus diatur ulang. Pihak yang meminta agar Pilkada ditunda tentu tidak mau menanggung jika ada kerugian dalam hal keuangan.
Sedangkan yang ketiga, dalam negara demokrasi, pemimpin selalu dipilih melalui mekanisme pemilihan oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Masa jabatan pemimpin yang terpilih pun dibatasi. Ketika ada penundaan Pilkada maka masa jabatan pemimpin bisa melebihi batas dan melanggar hukum.
Sementara itu, Presiden Jokowi menyatakan bahwa jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak sudah ditetapkan agar tidak muncul isu lain seperti adanya upaya penundaan di masyarakat. Semua pihak sudah sepakat Pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari dan Pilkada dilaksanakan nanti di November 2024.
Presiden Jokowi menolak keras jika ada pihak yang ingin menunda Pilkada serentak 2024 dengan alasan apapun. Jadwal sidah dibuat dan direncanakan matang-matang, dan tidak mungkin program sebesar ini diubah tanggalnya seenaknya sendiri.
Presiden juga menyampaikan bahwa pada 12 April 2022 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 akan dilantik untuk segera mempersiapkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Oleh sebab itu, pemerintah akan segera membahas berbagai persiapan Pemilu dan Pilkada dengan kedua institusi tersebut.
Presiden Jokowi juga meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan payung hukum regulasi yang dibutuhkan untuk Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Presiden pun meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk berkomunikasi secara intens dengan DPR RI dan KPU sehingga perencanaan programnya bisa didetailkan sehingga tidak multitafsir.
Pemilu dan Pilkada tidak dapat dilaksanakan karena beberapa hal, misalnya ketika negara mengalami kondisi darurat, baik darurat sipil, darurat militer, darurat perang, maupun darurat bencana (alam dan non alam). Akan tetapi tidak ada situasi darurat di Indonesia atau bencana alam. Pandemi pun sudah dinyatakan selesai, sehingga Pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
Ketika ada penundaan Pilkada serentak maka bisa mengakibatkan kekosongan kekuasaan pada kota, kabupaten, atau provinsi tertentu. Hal ini bisa menyebabkan kekosongan kekuasaan di kota atau provinsi tertentu. Kekosongan kekuasaan merupakan suatu kondisi yang berbahaya dan harus dihindari, karena akan menyebabkan instabilitas politik yang berujung pada terancamnya keamanan masyarakat.
Oleh karena itu Pilkada 2024 harus dilaksanakan secara serentak dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Masyarakat juga mendukung pemerintah dan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Saat ada pihak yang protes maka ia harus berpikir akan kerugiannya, karena menunda program sebesar Pilkada akan menanggung banyak kerugian.
Pemerintah dengan tegas menolak untuk menunda Pilkada serentak yang dilakukan pada akhir tahun 2024. Jadwal sudah dibuat dan tidak mungkin ditunda lagi, karena akan mengakibatkan banyak kerugian, terutama kerugian materiil. Pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan rencana dan masyarakat mendukung pemerintah agar acara ini berlangsung dengan sukses.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara