Oleh : Ahmad Dzul Ilmi Muis )*
Apresiasi tinggi patut diberikan kepada bagaimana upaya pemerintah untuk terus melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional, utamanya pasca pandemi COVID-19. Maka dari itu, Pemerintah RI kemudian menetapkan adanya penambahan hari libur dan cuti bersama dalam perayaan Hari Raya Idul Adha untuk semakin menggenjot perekonomian daerah dan juga sektor pariwisata lokal.
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa terdapat penambahan hari libur atau pelaksanaan cuti bersama yang bertepatan pada Hari Raya Idul Adha tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi ini. Bukan tanpa alasan, ternyata adanya ketetapan untuk penambahan hari libur tersebut dilakukan demi bisa terus mendorong berjalannya roda ekonomi di tengah masyarakat.
Menurut Kepala Negara, memang tujuan utama untuk melakukan penambahan hari libur dan cui bersama tersebut, sehingga masyarakat memiliki waktu yang lebih panjang untuk bisa membantu berjalannya ekonomi, utamanya adalah di daerah-daerah agar bisa jauh lebih baik lagi.
Tidak bisa dipungkiri bahwa dengan adanya penambahan hari libur pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha itu, maka akan mampu meningkatkan sejumlah kegiatan yang akan dilakukan oleh masyarakat dalam mengisi waktu libur mereka seperti berwisata dan datang ke daerah-daerah. Maka dari itu, Pemerintah RI dalam hal ini sangat menginginkan adanya percepatan pertumbuhan ekonomi di seluruh daerah di Indonesia bisa terdorong dengan optimal, sehingga diputuskan adanya penambahan hari libur.
Penerapan kebijakan ini juga tidak serta-merta lantas langsung terjadi begitu saja, melainkan sebelumnya, Pemerintah RI sendiri juga telah melakukan sejumlah analisis akan pola perilaku masyarakat, dan ditemukan bahwa kebijakan penambahan hari libur ini diprediksi akan efektif untuk meningkatkan sektor pariwisata lokal.
Diketahui bahwa Pemerintah RI melalui terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan bahwa pada tanggal 28 hingga 30 Juni 2023 adalah sebagai hari cuti bersama dalam menyambut perayaan Hari Raya Idul Adha pada 1444 Hijriah atau 2023 Masehi. Sedangkan, untuk tanggal 29 Juni 2023 sendiri memang merupakan hari libur nasional untuk peringatan Hari Raya Idul Adha tersebut.
Tertulis dalam isi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri itu, bahwa dalam rangka untuk mampu semakin meningkatkan adanya mobilitas masyarakat, termasuk juga dalam rangka untuk bisa semakin menunjang adanya pertumbuhan ekonomi hingga pariwisata, serta juga untuk bisa memberikan kesempatan kebersamaan antara anak dengan orang tua mereka pada saat liburan sekolah, maka pada Hari Raya Idul Adha tahun 2023 ini memang diperlukan untuk melakukan perubahan terhadap ketetapan cuti bersama sebelumnya, dengan ditambahkannya hari libur.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa memang adanya penetapan hari libur Idul Adha tersebut yang selama 3 (tiga) hari itu bukanlah semata-mata disebabkan karena adanya kemungkinan penetapan Idul Adha saja antara pemerintah RI dengan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Muhammdiyah yang sebelumnya memang sudah sering berbeda pendapat.
Namun, lebih daripada itu, yakni dengan adanya penambahan hari libur dalam perayaan Hari Raya Idul Adha 2023 itu juga untuk semakin menciptakan kualitas libur di tengah masyarakat, sehingga mereka bisa menjalin kedekatan dengan keluarga masing-masing dengan jauh lebih berkualitas.
Pasalnya, memang menjadi sangat penting pula adanya quality time atau kualitas kedekatan bersama yang dibangun dengan keluarga dan sanak famili tercinta lainnya, terlebih ada pula musim liburan anak-anak sekolah, sehingga masyarakat di Indonesia bisa memiliki waktu kedekatan jauh lebih banyak bersama keluarga mereka.
Maka dari itu, untuk seluruh masyarakat, termasuk juga para aparatur sipil negara (ASN) diimbau agar bisa menyesuaikan rencana liburan mereka, yang telah ditetapkan sebelumnya, serta juga agar bisa semakin mampu memanfaatkan adanya momen liburan ini demi mendorong pergerakan ekonomi Tanah Air sehingga mampu menunjang program pemerintah dalam upaya memperkuat percepatan pemulihan ekonomi nasional setelah COVID-19 melanda.
Termasuk juga, dengan adanya penambahan har libur dan cuti bersama itu mampu menjadi sebuah momentum untuk bisa saling melakukan refleksi diri yang mendalam dari seluruh masyarakat, utamanya mereka yang beragama Muslim terhadap bagaimana peringatan Hari Raya Idul Adha.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menambahkan bahwa adanya penetapan cuti bersama dalam menyambut Idul Adha 1444 Hijriah tersebut juga merupakan momentum sebagai penanda adanya masa transisi dari pandemi COVID-19 menuju ke endemi.
Dengan bertujuan untuk semakin menggenjot adanya upaya percepatan pemulihan perekonomian nasional, khususnya pada sektor pariwisata, maka Pemerintah RI memutuskan untuk melakukan penambahan hari libur dan cuti bersama dalam memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi. Keputusan tersebut tentu patut diberikan apresiasi yang sangat tinggi lantaran diharapkan optimisme untuk pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19 yang dilakukan oleh bangsa ini menjadi semakin maksimal.
)* Penulis adalah alumni Fisip Unair