Oleh : Ananda Prameswari )*
Keadilan bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia akan bisa terwujudkan dengan jauh lebih maksimal, setelah keberlakuan UU Cipta Kerja yang di dalamnya sudah mengatur dan memuat banyak regulasi, utamanya berupaya untuk menyeimbangkan porsi usaha antara UMKM dengan para pelaku industri besar sehingga nantinya tidak ada lagi kesenjangan.
Wakil Ketua III Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Raden Pardede menyatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan adanya kemudahan akan pengembangan, khususnya bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan adanya regulasi tersebut.
Bagaimana tidak, pasalnya memang menjadi sangat penting bagi Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk bisa terus mengupayakan agar UMKM bisa mudah dalam pengembangannya, lantaran hal tersebut dikarenakan sejatinya adanya penciptaan lapangan pekerjaan yang paling besar di Tanah Air justru berasal dari usaha mikro, kecil dan menengah tersebut.
Maka dari itu, karena adanya UMKM mampu untuk membantu adanya penciptaan lapangan pekerjaan yang sangat banyak di Indonesia, tentunya sudah menjadi tugas dan kewajiban dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) agar bisa bersama-sama dalam membuat regulasi yang terus mempermudah pengembangan usaha di masyarakat itu, termasuk salah satunya dengan keberlakuan UU Cipta Kerja.
Dengan adanya UU Cipta Kerja itu memang merupakan sebuah formulasi dari Pemerintah RI dalam proses penguatan ekonomi di masyarakat, salah satu upaya yang terus dilakukan agar penguatan ekonomi bisa tercipta adalah dengan memangkas adanya birokrasi yang selama ini memang dinilai terlalu panjang dan berbelit.
Karena, apabila segala proses birokrasi yang sebelumnya panjang dan berbelit itu bisa dipangkas, sehingga pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada para pelaku UMKM dan juga para investor yang hendak melakukan penanaman modal bisa jauh lebih cepat dan juga secara otomatis, penguatan ekonomi rakyat pun bisa tercapai.
Adanya program melalui UU Cipta Kerja, khususnya dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat dengan terus memangkas adanya birokrasi yang panjang dan berbelit sehingga mewujudkan pelayanan yang cepat bagi masyarakat itu memang nantinya juga harus mampu menjadi sebuah program yang berkelanjutan dari Pemerintah RI dan juga hendaknya bisa terus diimplementasikan dengan baik, karena memang kebijakan tersebut sangatlah memihak kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Nindyo Pramono juga menjelaskan bahwa salah satu manfaat paling penting dari adanya keberlakuan UU Cipta Kerja di masyarakat itu adalah untuk mewujudkan kemudahan dalam berbisnis atau ease of doing business.
Keberpihakan dari regulasi tersebut, khususnya kepada para pelaku UMKM jelas terlihat sangat besar sekali karena di dalamnya memungkinkan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah agar memiliki porsi usaha yang seimbang dengan para pelaku pada industri besar.
Adanya upaya untuk bisa memberikan porsi usaha yang sama diantara kedua pelaku usaha yang berbeda level ini dilakukan terus oleh Pemerintah RI, lantaran memang selama ini dalam praktek di lapangan, menurut Pakar Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), Nining Soesila Indrayana bahwa sejauh ini industri besar terus mendapatkan akses akan barang dan juga pasar dengan jauh lebih besar jika dibandingkan dengan para pelaku UMKM.
Maka dari itu, solusi yang diberikan oleh Pemerintah RI melalui adanya regulasi yang jelas dalam UU Cipta Kerja juga mengatur dan memungkinkan adanya kemitraan atau kerja sama antara kedua belah pihak pelaku usaha yang berbeda level tersebut, sehingga keduanya mampu mendapatkan porsi yang seimbang.
Sejauh ini, banyak pihak pula sudah sangat menanti dan sangat berharap, bagaimana agar adanya kesenjangan akan akses bagi para pelaku UMKM jika dibandingkan dengan para pelaku usaha industri besar itu bisa terjadi keadilan. Maka dari itu, sistem kemitraan menjadi solusinya.
Bahkan, dalam UU Cipta Kerja sendiri memang sudah dijelaskan dengan tegas bahwa memang sudah menjadi salah satu tugas dari Pemerintah RI, yakni agar bisa terus menjembatani kemitraan antara para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan para pelaku di industri besar.
Dalam rangka untuk bisa mewujudkan adanya jembatan dan juga menciptakan keadilan iklim usaha tersebut, kemudian Pemerintah RI membuat serangkaian regulasi yang termaktub dalam UU Cipta Kerja mengenai kemitraan usaha ini, yang mana di dalamnya telah mencakup banyak aspek pula mulai dari alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia hingga teknologi.
Ke depannya, para pelaku di industri besar akan memiliki porsi usaha yang jauh lebih seimbang, karena regulasi juga suadha dengan jelas dibuat dan mengaturnya melalui keberlakuan atau pengimplementasian UU Cipta Kerja. Sehingga dengan adanya porsi usaha seimbang tersebut, jelas saja akan mendatangkan keadilan bagi seluruh pelaku UMKM di Tanah Air.
)* Penulis adalah Kontributor Ruang Media