ayo buat website

Gentengisasi sebagai Instrumen Pemberdayaan UMKM

Suara Papua - Wednesday, 4 March 2026 - 10:57 WITA
Gentengisasi sebagai Instrumen Pemberdayaan UMKM
 (Suara Papua)
Penulis
|
Editor

Oleh: Dwi Saputri*)

Program gentengisasi yang digagas oleh Prabowo Subianto diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus menata kawasan permukiman agar tampak lebih rapi dan estetis. Namun, lebih dari sekadar pembenahan fisik atap rumah, kebijakan ini juga memuat dimensi ekonomi yang kuat. Gentengisasi didorong sebagai instrumen pemberdayaan UMKM dan koperasi lokal dalam produksi serta distribusi genteng, sehingga mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan dan membuka lapangan kerja baru.

Di tengah laju pembangunan yang semakin masif, kebutuhan terhadap material konstruksi tidak lagi sekadar persoalan pasokan, melainkan juga menyangkut arah kebijakan ekonomi yang berpihak pada pelaku usaha lokal. Dalam konteks inilah, gagasan Gentengisasi menemukan relevansinya sebagai instrumen pemberdayaan UMKM. Genteng tidak lagi diposisikan semata sebagai komponen atap bangunan, melainkan sebagai simpul produksi yang menggerakkan mata rantai ekonomi rakyatserta strategi hilirisasi sektor konstruksi skala mikro.

Selama ini, sektor konstruksi kerap dipersepsikan sebagai domain industri besar dengan kapital kuat dan teknologi tinggi. Padahal, pada lapisan paling dasar, sektor ini bertumpu pada ribuan unit usaha kecil pengrajin genteng, produsen bata, hingga pengolah bahan baku lokal yang menopang kebutuhan pasar domestik.

Dalam lima tahun terakhir, lanskap atap rumah tangga Indonesia perlahan berubah. Data Statistik Kesejahteraan Rakyat 2025 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa penggunaan genteng sebagai bahan utama atap mengalami penurunan. Pada 2020, persentasenya masih berada di angka 55,97 persen. Namun, pada 2023 turun menjadi 55,26 persen, 54,94 persen pada 2024, dan kembali menyusut menjadi 54,24 persen pada 2025. Penurunan ini memang tidak drastis, tetapi konsisten selama tiga tahun terakhir.

Melalui pendekatan gentengisasi, negara dapat mendorong transformasi dari pola produksi tradisional menuju sistem yang lebih terintegrasi, produktif, dan bernilai tambah. Dengan desain kebijakan yang tepat, gentengisasi berpotensi menciptakan ekosistem ekonomi berbasis lokal yang tangguh. Program ini dapat mendorong serapan tenaga kerja, meningkatkan kualitas hunian masyarakat, serta memperkuat struktur industri bahan bangunan nasional dari level paling mikro. Adapun sejumlah kementerian telah menyatakan komitmennya untuk mendukung serta mengawal pelaksanaan program gentengisasi dapat berjalan secara optimal.

Dukungan kelembagaan terhadap program ini juga terlihat solid. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan komitmennya menjadikangentengisasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan rumah rakyat yang lebih layak, sejuk, dan berkualitas. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa program inibukanlah bentuk bantuan sesaat, melainkan kebijakan berorientasi keberlanjutan. UMKM didorong naik kelas, industri diperkuat, dan masyarakat memperoleh hunianyang lebih nyaman dengan efek berganda yang luas bagi perekonomian.

Di sisi lain, ia juga menekankan tantangan utama program ini terletak pada penjagaankualitas dan kapasitas produksi karena genteng yang diproduksi diwajibkan memenuhistandar ketahanan minimal 15 tahun, memiliki daya tahan terhadap panas dan hujan, serta memenuhi aspek estetika, termasuk melalui pengembangan model flat untukmendukung desain perumahan modern. Untuk menjamin mutu produk, proses sertifikasi Badan Standardisasi Nasional melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) akandifasilitasi oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengungkapkan program gentengisasi telah resmi dimulai, dan sebanyak 52 rumah di kawasan Menteng Tenggulun, Jakarta Pusat jadi percontohan program gentengisasisebagai upaya membenahi kawasan padat permukiman. Inisiatif ini merupakan tahapawal dalam rangka mengentaskan rumah-rumah yang tak layak huni, mengoptimalkanfasilitas sanitasi, sekaligus mendongkrak denyut perekonomian masyarakat sekitarlewat pemberdayaan UMKM.

Kementerian Perindustrian juga telah melakukan tindak lanjut program gentengisasimelalui upaya reformasi kebijakan untuk menjamin kemudahan, serta ketersediaanbahan baku bagi industri kecil menengah (IKM). Menteri Perindustrian, Agus GumiwangKartasasmita menjelaskan reformasi kebijakan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atauBahan Penolong (PPBB) yang diatur Permenperin 21/2021 juncto PP 46/2023, yang memungkinkan pelaku IKM yang belum mampu melakukan impor secara mandiri tetapmemperoleh pasokan bahan baku.

Reformasi dilakukan mengingat pengembangan IKM hingga saat ini masih menghadapisejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan akses terhadap bahan baku, teknologi, sumber daya manusia, pemasaran, hingga permodalan.

Kendala yang kerap dihadapi IKM dalam memperoleh bahan baku impor tersebutmeliputi keterbatasan pasokan bahan baku lokal dengan spesifikasi dan standartertentu, volume impor yang relatif kecil sehingga sulit memenuhi persyaratan impor, keterbatasan akses langsung ke produsen domestik, serta kompleksitas dokumenperizinan impor.

Pada akhirnya, gentengisasi harus dibaca sebagai strategi pembangunan terintegrasiyang menghubungkan kebutuhan dasar masyarakat akan hunian layak dengan agenda besar penguatan UMKM nasional. Dengan pengawasan kualitas yang konsisten, pendampingan teknis berkelanjutan, serta sinergi pusat dan daerah yang solid, target besar menjadikan Indonesia lebih rapi, sejuk, dan mandiri dalam industri bahanbangunan bukan sekadar ambisi, melainkan agenda realistis yang dapat diwujudkansecara bertahap dan terukur.

)* Penulis merupakan Pengamat Isu Sosial dan Ekonomi

Close Ads X
ayo buat website