JAKARTA – Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua terus menunjukkan peran strategis sebagai instrumen negara dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP). Melalui penguatan kebijakan afirmasi, pemerintah berupaya memastikan pembangunan berjalan lebih adil, merata, dan sesuai dengan karakteristik wilayah Papua yang unik dari sisi geografis maupun sosial.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam sebuah acara diskusi di Jakarta 27 Januari 2026 menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap percepatan kesejahteraan masyarakat Papua melalui Otsus. Kebijakan ini ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan yang berpihak pada OAP dan memperkuat peran pemerintah daerah.
“Kebijakan afirmasi dalam otonomi khusus Papua saat ini merupakan esensi dari pelaksanaan undang-undang otonomi khusus di Papua. Amanat dari konstitusi UUD 1945 serta UU Nomor 21 Tahun 2001 dan UU Nomor 2 Tahun 2021,” ujar Ribka Haluk.
Pendekatan afirmatif tersebut, lanjut Ribka, diwujudkan melalui pemberian kewenangan desentralisasi yang luas kepada pemerintah daerah. Dengan ruang kebijakan yang lebih besar, daerah diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Papua.
“Inti dari kebijakan afirmasi Otonomi Khusus Papua adalah memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah agar pelayanan publik, terutama bagi orang asli Papua, dapat berjalan lebih optimal,” tambah Ribka Haluk.
Berbagai langkah konkret juga telah ditempuh pemerintah pusat melalui penguatan regulasi dan kelembagaan. Pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), hingga pengangkatan DPRK menjadi bagian dari desain afirmasi politik. Selain itu, peningkatan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur terus didorong untuk menjawab ketimpangan layanan dasar.
“Afirmasi juga tampak pada aturan bahwa untuk menjadi gubernur di Papua harus orang asli Papua,” tegas Ribka Haluk.
Ribka turut menyoroti tantangan besar Papua yang memiliki luas wilayah sekitar tiga kali Pulau Jawa dengan keterbatasan konektivitas darat. Kondisi tersebut menuntut pendekatan pembangunan yang berbeda, termasuk dukungan transportasi udara dan penguatan kapasitas sumber daya manusia di daerah.
“Pada akhir tahun 2025, pemerintah daerah berhasil merealisasikan dana pembangunan Otsus sebesar 100 persen, sebuah capaian yang belum pernah terjadi sebelumnya,” pungkas Ribka Haluk.
Dari perspektif daerah, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menilai kebijakan afirmatif Otsus telah menjadi fondasi penting bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pemekaran wilayah menjadi enam provinsi dipandang sebagai langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan.
“Kebijakan tersebut sudah berjalan dengan cukup baik dan hasilnya mulai dirasakan, terutama di berbagai sektor yang menjadi atensi,” ujar Apolo Safanpo.
Apolo menambahkan bahwa fokus pembangunan di Papua diarahkan pada empat sektor utama, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi kerakyatan. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian daerah sekaligus memastikan manfaat Otsus dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Upaya percepatan pembangunan harus terus dilanjutkan agar kesejahteraan masyarakat Papua meningkat secara berkelanjutan,” tutup Apolo Safanpo.
Otsus diharapkan terus menjadi instrumen efektif dalam menjawab tantangan Papua yang kompleks. Keberlanjutan komitmen pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar percepatan pembangunan benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua secara nyata dan inklusif.