Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam memberikan penguatan kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai upaya untuk menciptakan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Tanah Air. Komitmen ini ditandai dengan berbagai kebijakan strategis yang mendukung pertumbuhan UMKM, salah satunya melalui peningkatan kemudahan legalitas usaha dan akses pembiayaan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo menyampaikan arahan strategis untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh legalitas usaha bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
“UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia. Dari merekalah stabilitas ekonomi kita dapat terjaga, dan dari merekalah pertahanan ekonomi nasional berdiri kuat,” ujar Widodo.
Kementerian Hukum bersama Kementerian Investasi/BKPM mencatat jumlah UMKM di terus meningkat dari 64,6 juta unit pada tahun 2021 menjadi 66 juta unit pada tahun 2025. Sektor UMKM juga memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB nasional, yakni sebesar 61,9 persen, dan menyerap lebih dari 119 juta tenaga kerja.
“Fakta ini menunjukkan bahwa UMKM bukan hanya penopang, tetapi penggerak kesejahteraan nasional,” tegas Widodo.
Sebagai bagian dari kebijakan penguatan sektor UMKM, pemerintah juga memperkenalkan skema Perseroan Perorangan yang memungkinkan pelaku usaha untuk mendirikan badan usaha berbadan hukum dengan prosedur yang lebih sederhana, cepat, dan murah.
Sejak diluncurkan pada Oktober 2021, sebanyak 291.417 Perseroan Perorangan telah didaftarkan. Namun, Widodo mencatat adanya 8.760 pembubaran, yang menunjukkan tantangan besar yang masih dihadapi pelaku usaha, terutama dalam hal akses pembiayaan.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah meluncurkan program inkubasi di 10 kota besar pada 2024 untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai tata kelola dan pemanfaatan badan hukum. Pemerintah juga mengalokasikan dana sebesar Rp200 triliun pada bank-bank Himbara untuk memperkuat likuiditas dan memperluas penyaluran kredit sektor produktif.
“Ketika bank memiliki likuiditas yang kuat, mereka akan lebih agresif menyalurkan kredit, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit modal kerja bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” jelas Widodo.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menekankan pentingnya sektor jasa keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan UMKM. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengajak seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk memperkuat komitmen dan meningkatkan ketangguhan dengan memberikan layanan yang inklusif bagi masyarakat. OJK juga meluncurkan POJK 19/2025 yang mengatur kewajiban perbankan dan industri keuangan non-bank untuk meningkatkan pembiayaan bagi UMKM.
“Kami mengajak seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk meningkatkan ketangguhan, memperkuat komitmen, serta memberikan layanan yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Bersama, kita bukan hanya bertahan, tapi juga memimpin perubahan,” ujar Mahendra.
Sektor swasta turut mendukung upaya pemerintah dalam penguatan UMKM. Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional Tbk, Hilmi Panigoro, dalam Festival Pojok UMKM MedcoEnergi 2025, menyatakan bahwa pembinaan UMKM bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pengusaha swasta.
“Di Medco, kami sisihkan sebagian untuk memastikan UMKM terbangun dan tumbuh,” ujar Hilmi. Melalui program microfinancing dan pemberdayaan dalam rantai pasok perusahaan, Medco berkomitmen untuk memperkuat UMKM agar lebih kompetitif dan berkembang.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong UMKM bukan hanya untuk bertahan, tetapi juga untuk berkembang, menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, dan menjangkau pasar global.