Oleh : Aditya Akbar )*
Pemerintah kembali menegaskan bahwa bantuan sosial semestinya menjadi sandaran pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, bukan menjadi jalan bagi praktik judi daring yang kian meresahkan, sehingga masyarakat diimbau benar-benar mewaspadai situs ilegal seperti Kingdom Group yang secara agresif menyasar kelompok rentan dan dapat merusak ketahanan sosial apabila tidak segera dihentikan.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap gelombang promosi situs judi digital yang mencoba masuk melalui beragam platform, dengan pola pemasaran yang semakin menyasar kelompok miskin dan rentan, termasuk mereka yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Praktik tersebut dipandang membahayakan, bukan hanya karena memicu kerentanan ekonomi baru, tetapi juga menciptakan lingkaran masalah sosial yang sulit diputus apabila tidak ada partisipasi masyarakat dalam menolak maupun melaporkan aktivitas serupa. Masyarakat diminta melihat fenomena ini bukan sekadar gangguan dunia digital, melainkan ancaman yang dapat menyeret individu pada kondisi di mana dana bantuan yang seharusnya menyelamatkan justru habis tersedot ke praktik ilegal.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan kegundahan atas temuan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keduanya menemukan bahwa sebagian penerima bansos justru teridentifikasi sebagai pemain judi daring. Jumlahnya bahkan cukup besar dan melibatkan penerima dari beragam latar belakang sosial. Temuan ini memberikan gambaran bahwa sistem perlindungan sosial perlu diperkuat, bukan hanya dari sisi penyaluran tetapi juga dari sisi pembinaan agar penerima tidak tergiur menggunakan bantuan di luar kebutuhan pokok. Bansos yang sejatinya menjadi alat untuk memperkuat daya tahan ekonomi keluarga justru berubah menjadi risiko baru ketika tidak ada kontrol sosial yang kuat dari lingkungan dan pemerintah.
Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menertibkan praktik penyalahgunaan bantuan dan memperbaiki akurasi data penerima. Instrumen bansos harus diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan mampu memanfaatkannya secara tepat. Beberapa kasus penyalahgunaan ini menjadi bukti bahwa sistem penyaluran membutuhkan evaluasi menyeluruh. Pemerintah menilai perlu adanya integrasi data, monitoring penggunaan bantuan, hingga penguatan literasi finansial bagi penerima bansos, agar mereka memahami pentingnya menjaga dana bantuan untuk kebutuhan dasar. Tanpa itu, situs ilegal seperti kingdom group akan terus memanfaatkan celah yang ada.
Selain menyangkut penyalahgunaan dana bansos, pemerintah juga menyoroti persoalan ketidaktepatan sasaran penerima. Gus Ipul merujuk pada laporan Dewan Ekonomi Nasional yang mengungkap bahwa masih banyak penerima yang tidak memenuhi kriteria namun tetap terdaftar menerima bantuan. Kondisi tersebut memberi ruang besar bagi penyimpangan, karena bantuan tidak mengalir sepenuhnya kepada mereka yang masuk kategori rentan. Penataan ulang basis data bansos menjadi langkah wajib yang harus ditempuh pemerintah untuk menutup potensi pemborosan, sekaligus mencegah penerima yang tidak layak terlibat dalam aktivitas yang justru merusak tatanan sosial.
Dalam konteks nasional, pemerintah juga memperhatikan peningkatan signifikan aktivitas judi daring di berbagai daerah yang menunjukkan bahwa permasalahan ini tidak lagi terpusat pada kota tertentu saja. PPATK mencatat Provinsi Jawa Barat sebagai daerah dengan jumlah pemain judi daring tertinggi di Indonesia, di mana total deposit transaksi mencapai angka Rp 5 triliun. Temuan mencengangkan ini bahkan mengungkap bahwa sebagian pemain merupakan penerima bansos, yang berarti dana bantuan negara secara tidak langsung ikut mengalir ke kegiatan ilegal. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Shalehuddin Akbar, yang menegaskan bahwa dana bantuan pemerintah tidak boleh digunakan di luar kebutuhan pokok dan harus dipahami sebagai bentuk tanggung jawab sosial yang tidak boleh disalahgunakan.
Merespons data tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, menjelaskan bahwa Jawa Barat akan menjadi provinsi percontohan nasional dalam upaya memberantas judi daring melalui pembentukan Tim Zero Judi Online. Pemerintah pusat, Pemprov Jawa Barat, dan kementerian/lembaga terkait akan memusatkan langkah kolaboratif untuk memastikan wilayah tersebut dapat bebas dari judi daring pada tahun 2026. Inisiatif ini bukan hanya simbolis, melainkan bentuk konkret bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman perjudian digital yang semakin masif. Pemerintah melihat bahwa pemberantasan judi daring membutuhkan pendekatan menyeluruh, mulai dari pemblokiran situs ilegal seperti kingdom group, penindakan operator, hingga pembinaan literasi digital kepada masyarakat.
Sementara itu, dari sisi masyarakat, kesadaran kolektif juga diperlukan untuk memutus mata rantai judi daring yang kini semakin berbahaya. Meningkatnya jumlah pemain yang berasal dari kelompok penerima bansos memperlihatkan bahwa tekanan ekonomi serta pengaruh iklan digital dapat menjadi kombinasi yang memicu tindakan impulsif. Oleh karena itu, keluarga dan lingkungan perlu berperan aktif dalam memberikan pemahaman, terutama kepada anggota keluarga yang rentan terhadap bujuk rayu situs daring yang menjanjikan keuntungan instan namun pada akhirnya menjerat.
Menghadapi gempuran situs ilegal seperti kingdom group yang terus membidik kelompok rentan, masyarakat diajak untuk lebih cerdas dalam menggunakan bantuan sosial dan tidak mudah terjebak iming-iming perjudian digital. Pemerintah telah mempertegas sikapnya dan memperkuat langkah penindakan, namun keberhasilan menjaga bansos agar benar-benar bermanfaat hanya dapat dicapai jika masyarakat turut menjaga diri dan keluarga dari godaan judi daring. Upaya ini menjadi tanggung jawab bersama agar bantuan sosial tetap menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan pintu masuk pada permasalahan baru.
)* penulis adalah kontributor Jaringan Muda Indonesia Maju (JMIM)