Oleh: Wahyu Bima Prasetyo
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto semakin menegaskanbagaimana komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan dan hak-hak dari para buruhdengan berbagai langkah nyata yang menjawab tuntutan publik. Aksi massa pada Mei 2025 dan gelombang demonstrasi berikutnya menyoroti 17+8 aspirasi rakyat yang sebagian besardatang dari kelompok buruh.
Aspirasi tersebut tidak sekadar menjadi daftar tuntutan, melainkan cerminan keresahanterhadap sistem ketenagakerjaan yang dinilai masih belum adil. Pemerintah di bawahkepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjadikan momentum itu sebagai pijakan untukmelakukan evaluasi sekaligus perbaikan menyeluruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan.
Gelombang tuntutan 17+8 menghadirkan sejumlah isu penting: penghapusan sistemoutsourcing, percepatan realisasi upah layak, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja RumahTangga, serta pembentukan satuan tugas pencegahan PHK. Di tengah desakan tersebut, pemerintah memilih jalan dialog dan perumusan kebijakan konkret agar aspirasi buruh tidaksekadar didengar, tetapi benar-benar diakomodasi.
Pemerintah menindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang menghadirkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Regulasi itu menjamin korban PHK menerima60 persen dari gaji selama enam bulan, sekaligus menyediakan pelatihan kerja untukmeningkatkan keterampilan baru.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 terkait subsidi upah bagi pekerja berpenghasilan rendah, serta Permenaker Nomor 1 Tahun2025 yang mempermudah akses klaim layanan BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebutmenandakan langkah sistematis pemerintah dalam menjawab keresahan buruh.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa tantanganglobal memaksa pemerintah menyiapkan kebijakan yang lebih adaptif. Ia menekankan setiapregulasi harus membawa dampak langsung kepada masyarakat, khususnya dalammenciptakan lapangan kerja dan pemerataan ekonomi.
Luhut memandang deregulasi sebagai kunci agar sektor padat karya bergerak dinamis. Pandangan itu menunjukkan bagaimana pemerintah tidak hanya berhenti pada aspekperlindungan, tetapi juga mendorong penciptaan ekosistem usaha yang mampu menyeraptenaga kerja dalam jumlah besar.
Langkah korektif juga dilakukan di parlemen. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa lembaganya menindaklanjuti serius aspirasi publik melalui keputusankonkret.
DPR menyepakati penghentian tunjangan perumahan anggota DPR sejak Agustus 2025, sekaligus memberlakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri. Pemangkasan sejumlahfasilitas anggota DPR dilakukan untuk merespons langsung tuntutan rakyat.
Menurut Dasco, kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa aspirasi publik bukan hanyadidengar, tetapi juga direspons dengan langkah nyata. DPR sekaligus menegaskan pentingnyatransparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi.
Komitmen pemerintah terhadap buruh semakin nyata dengan inisiasi pembentukan DewanKesejahteraan Buruh Nasional. Presiden Prabowo menegaskan lembaga baru itu akan diberilegitimasi setingkat kementerian agar mampu menjadi mitra strategis dalam menyusunkebijakan ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani, memandangpembentukan DKBN sebagai langkah besar yang akan memperkuat dialog antara buruh, akademisi, dan pemerintah. Ia menekankan bahwa lembaga tersebut akan membentuk SatgasPHK untuk merespons gelombang pemutusan hubungan kerja yang marak di berbagai sektorindustri.
Menurut Andi Gani, struktur DKBN memungkinkan aspirasi buruh terkait perumahan, jaminan sosial, dan kesejahteraan lebih terjamin. Ia menilai legitimasi kelembagaan setingkatkementerian memperlihatkan keseriusan Presiden Prabowo dalam menempatkan isu buruh di garis depan pembangunan nasional. Pendapat itu sejalan dengan harapan publik yang selamaini menginginkan forum resmi dengan kapasitas besar dalam memengaruhi kebijakan negara.
Pemerintah juga menunjukkan konsistensi dengan janji kampanye Presiden Prabowo. Dukungan terhadap pengesahan RUU PPRT, penghapusan sistem outsourcing, sertapengakuan terhadap Marsinah sebagai pahlawan menjadi bukti kesungguhan politik untukmengakui peran buruh dalam perjalanan bangsa.
Selain itu, komitmen mencegah kriminalisasi demonstran dan membuka ruang bagi timinvestigasi independen menandai sikap pemerintah dalam menjunjung tinggi hak asasi sertakebebasan berekspresi yang dilindungi undang-undang.
Program ekonomi nasional turut diarahkan untuk memperkuat penyerapan tenaga kerja. PaketEkonomi 2025 dirancang untuk membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru dengan strategiprioritas di sektor pertanian, hilirisasi industri, ekonomi kreatif, transformasi digital, danpenguatan UMKM. Kebijakan itu tidak hanya bertujuan memperbesar kapasitas produksinasional, tetapi juga memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi buruh di berbagailapisan masyarakat.
Kebijakan yang dirumuskan pemerintah memperlihatkan pola pendekatan ganda: perlindungan buruh dari risiko PHK dan upaya memastikan terciptanya iklim usaha yang kondusif. Strategi tersebut tidak hanya menjawab tuntutan 17+8 secara parsial, tetapi jugamembangun fondasi jangka panjang bagi kesejahteraan buruh.
Aspirasi publik selalu hadir dalam dinamika sosial politik. Namun, jawaban yang diberikanpemerintah kali ini memperlihatkan kesungguhan untuk menempatkan buruh sebagai pilarpenting pembangunan nasional. Penguatan regulasi, pembentukan lembaga khusus, danpenciptaan lapangan kerja menjadi langkah nyata dalam memastikan buruh mendapatkanhaknya secara adil.
Dalam konteks global yang penuh ketidakpastian, komitmen itu menunjukkan posisiIndonesia sebagai negara yang berani menjawab aspirasi rakyat dengan kebijakankonkret. Menjawab 17+8 bukan sekadar memenuhi tuntutan sesaat, melainkanmeneguhkan arah baru politik ketenagakerjaan yang menempatkan perlindungan danhak buruh di pusat pembangunan. (*)
*) Pengamat Kebijakan Publik