Oleh: Maria Nurwanto
Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung di Bangka Belitung telah selesaidilaksanakan pada bulan Agustus hingga September 2025. Proses demokrasi tersebut menjadimomentum yang penting untuk menegaskan kembali adanya kedewasaan politik di tengahmasyarakat.
Suara rakyat yang terekam melalui kotak suara harus dihormati, apa pun hasil akhirnya. Menerima keputusan pemilu secara lapang dada menjadi penanda bahwa demokrasi di Bangka Belitung tumbuh semakin matang.
Rekapitulasi suara di sejumlah wilayah telah dilakukan. Di Kabupaten Bangka, pasanganFerry Insani-Syahbudin ditetapkan memperoleh suara terbanyak berdasarkan rapat pleno KPU pada awal September.
Sementara di Kota Pangkalpinang, hasil hitung cepat menempatkan pasangan Saparuddin-Dessy Ayu Trisna sebagai unggulan. Walaupun penetapan resmi KPU masih menunggu, arahdukungan masyarakat sudah terlihat jelas.
Namun, beberapa pasangan calon di Bangka tetap menempuh jalur hukum denganmengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perbedaan sikap tersebut wajar, sebabmekanisme hukum memang disediakan untuk menyalurkan ketidakpuasan.
Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, menegaskan bahwa lembaganya sudah menerimasejumlah laporan dugaan pelanggaran, mulai dari pemalsuan dokumen pencalonan hinggakeabsahan ijazah salah satu kandidat.
Menurut Fega, Bawaslu telah memproses laporan tersebut sesuai prosedur dan menghadirisidang di MK untuk memberikan keterangan. Ia menekankan bahwa semua pihak harusmenunggu keputusan hukum sebelum penetapan akhir bupati dan wakil bupati terpilihdilakukan KPU. Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya bersabar dan menghargaijalannya proses hukum, alih-alih memperkeruh suasana dengan asumsi yang belum tentubenar.
Senada dengan itu, Ketua KPU Bangka Belitung, Husin, menekankan bahwa lembaganyatetap berpegang pada mekanisme yang berlaku. KPU telah menjalankan sidang di MK dan menjelaskan seluruh tahapan yang ditempuh.
Ia menambahkan bahwa pleno penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih terpaksaditunda hingga sengketa selesai. Ferry Insani-Syahbudin memang memperoleh suaraterbanyak, namun legitimasi penuh baru akan diperoleh setelah putusan MK keluar. Penjelasan Husin mempertegas bahwa proses demokrasi tidak hanya berhenti di pemungutansuara, melainkan mencakup keseluruhan mekanisme penyelesaian sengketa.
Di sisi lain, cendekiawan Muslim Indonesia Prof M Quraish Shihab mengingatkanmasyarakat untuk menerima hasil pemilu dengan jiwa besar, apa pun hasilnya. Menurutnya, hasil pemilu merupakan cerminan kondisi masyarakat itu sendiri.
Jika masyarakat menilai hasilnya baik, maka itulah refleksi dari kebaikan bersama. Jika dianggap kurang memuaskan, hal itu tetap mencerminkan wajah masyarakat yang harusditerima dengan lapang dada.
Ia menegaskan bahwa menjaga persatuan dan kebersamaan jauh lebih penting daripadamemperuncing perbedaan politik. Pandangannya menekankan bahwa demokrasi tidak sematasoal menang atau kalah, tetapi juga tentang memelihara persaudaraan dan keutuhan sosial.
Prof Quraish juga mengutip ajaran Al-Qur’an yang menegaskan bahwa kekuasaansepenuhnya milik Tuhan. Kekuasaan dapat diberikan kepada siapa pun yang dikehendaki, sekaligus dapat dicabut kapan saja.
Karena itu, menerima hasil pemilu bukan berarti berhenti memperjuangkan kebaikan, melainkan tetap berusaha memperbaiki keadaan dengan cara yang benar. Keyakinan tersebutsejalan dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan proses damai dan sah, bukan konflikatau kekerasan.
Masyarakat Bangka Belitung perlu menempatkan hasil PSU sebagai tonggak barurekonsiliasi politik. Menghargai suara rakyat akan menguatkan legitimasi pemimpin terpilih, sekaligus menutup celah polarisasi sosial.
Jika perbedaan politik terus dipelihara, daerah hanya akan dirugikan karena energimasyarakat habis untuk konflik, bukan pembangunan. Legitimasi yang kuat akan membuatpemimpin lebih percaya diri menjalankan program, sedangkan oposisi dapat tetap berperansebagai pengawas yang konstruktif.
Menghormati mekanisme hukum juga penting. Jalur sengketa di MK adalah ruang sah untukmenguji kebenaran proses pemilu. Jika putusan MK telah keluar, semua pihak wajibmenghormatinya. Tindakan di luar koridor hukum hanya akan melemahkan demokrasi dan merusak stabilitas daerah.
Sikap legawa dari calon yang kalah pun menjadi kunci. Kekalahan bukan akhir daripengabdian, sebab ruang untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah selalu terbuka. Justru sikap dewasa dari kandidat yang tidak terpilih akan menjadi teladan positif bagi para pendukungnya. Sementara itu, calon yang menang harus rendah hati, tidak bersikap jumawa, dan segera bekerja untuk seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok yang memilihnya.
Masyarakat luas pun memiliki tanggung jawab besar. Menghormati hasil pemilu berartimenjaga kerukunan dan menolak provokasi yang bisa menimbulkan konflik horizontal. Media dan tokoh publik juga harus ikut serta meredam ketegangan dengan menyampaikannarasi persatuan, bukan memperuncing perbedaan. Dengan cara itu, hasil PSU tidak lagimenjadi sumber pertikaian, tetapi momentum kebersamaan untuk membangun Bangka Belitung.
PSU Babel telah menyedot energi besar, mulai dari anggaran hingga perhatian publik. Wajarjika masyarakat berharap proses segera tuntas agar roda pembangunan kembali berjalannormal.
Oleh karena itu, saat yang tepat untuk mengakhiri perdebatan sudah tiba. Menghargaisuara rakyat, menerima hasil resmi, dan menjaga persatuan adalah langkah terbaikbagi seluruh masyarakat Bangka Belitung. Demokrasi tidak hanya tentang siapa yang terpilih, tetapi juga tentang seberapa besar masyarakat sanggup menjagapersaudaraan setelah kontestasi berakhir. (*)
*Pengamat Politik Daerah