ayo buat website

Langkah Nyata Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring Lewat Pemblokiran Rekening dan e-Wallet

Suara Papua - Saturday, 16 August 2025 - 19:55 WITA
Langkah Nyata Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring Lewat Pemblokiran Rekening dan e-Wallet
 (Suara Papua)
Penulis
|
Editor

*) Oleh : Andi Mahesa

Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomiIndonesia. Perkembangannya yang pesat di era digital memanfaatkan berbagai celahteknologi untuk beroperasi, termasuk melalui sistem perbankan dan layanankeuangan berbasis dompet digital. Transaksi yang cepat, anonim, dan lintas batas membuat peredaran uang hasil judi daring semakin sulit dilacak tanpa intervensi tegasdari negara. Menyadari hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk memutus aliran dana yang menjadi urat nadi praktik ilegal tersebut. Salah satu langkah strategis yang kiniditempuh adalah pemblokiran rekening dormant dan e-wallet yang terindikasidigunakan dalam transaksi judi daring.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berkomitmen untuk menindak tegas setiap dompet digital yang terlibatdalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data, PPATK mencatat deposit judidaring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun, dengan jumlah transaksi fantastishingga 12,6 juta kali. Angka ini mencerminkan skala masalah yang tidak dapatdianggap remeh. Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap e-wallet yang aktifdigunakan, tetapi juga yang terbengkalai atau dormant, karena keduanya berpotensidisalahgunakan oleh jaringan pelaku.

Ivan menjelaskan bahwa penanganan terhadap e-wallet atau platform fintech memerlukan pendekatan berbeda dibanding rekening konvensional. Teknologi yang digunakan lebih dinamis dan terhubung langsung dengan ekosistem digital, sehinggametode pengawasan dan pemblokiran harus adaptif. Sebelumnya, PPATK telahmenerapkan kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan, dengan temuan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang menganggur lebih dari 10 tahun. Banyak di antaranya digunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari jual belirekening hingga praktik pencucian uang, sehingga intervensi segera menjadikebutuhan mendesak.

Langkah pemerintah ini mencerminkan strategi menyeluruh yang tidak hanya berfokuspada penindakan pelaku, tetapi juga pemutusan jalur pendanaan. Dalam kontekskejahatan siber, pemblokiran akses keuangan adalah bentuk pencegahan yang efektifuntuk melumpuhkan operasional jaringan. Pemblokiran massal menjadi sinyal kuatbahwa Indonesia tidak akan menjadi surga bagi pelaku judi daring yang memanfaatkan teknologi untuk menghindari hukum. Dengan memutus aliran dana, pemerintah juga melindungi masyarakat dari risiko finansial dan jebakan yang seringkali menjerumuskan mereka dalam lilitan hutang.

Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Kemenko Polkam, Brigjen Polisi Adhi Satya Perkasa, menambahkan bahwapemerintah telah membentuk Desk Koordinasi Pemberantasan Perjudian Daring. Forum ini berfungsi sebagai pusat sinergi lintas lembaga untuk memastikan langkahpemberantasan berjalan efektif. Dalam pandangannya, penindakan hukum harusdiiringi dengan edukasi publik, penguatan regulasi, dan pengamanan ruang siber darikonten negatif. Dengan demikian, penanggulangan judi daring tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dan berkelanjutan.

Adhi menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam menghadapi judi daring yang kerap beroperasi lintas negara. Tanpa kerja sama global, jaringan pelaku akanselalu menemukan celah untuk memindahkan server, mengaburkan transaksi, dan menghindari jerat hukum. Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk aktif memantauwilayahnya masing-masing agar tidak menjadi titik rawan penyusupan sistem oleh konten judi daring. Pengawasan di tingkat lokal menjadi kunci karena peredaranaplikasi ilegal seringkali memanfaatkan distribusi melalui jalur yang sulit dijangkauotoritas pusat.

Keberhasilan pemberantasan judi daring, menurut Adhi, tidak bisa hanyamengandalkan aparat penegak hukum. Dibutuhkan gerakan kolektif seluruh elemenbangsa untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman. Peran masyarakat, media, akademisi, dan sektor swasta sangat penting dalam membentuk ekosistem digital yang tangguh terhadap infiltrasi konten negatif. Kesadaran publik akan bahaya judidaring harus terus ditumbuhkan agar pencegahan berjalan dari hulu, bukan sekadarpenindakan di hilir.

Langkah tegas pemerintah melalui PPATK dan Kemenko Polkam menjadi buktikeseriusan negara dalam melindungi warganya dari bahaya judi daring. Dengankombinasi antara teknologi pengawasan, regulasi yang adaptif, dan kerja sama lintassektor, peluang pelaku untuk bersembunyi semakin sempit. Pemblokiran rekeningdormant dan e-wallet bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bagian dari strategi komprehensif memutus ekosistem finansial kejahatan siber. Di saat yang sama, upaya ini memberi pesan moral bahwa negara hadir untuk menjaga integritasekonomi dan ketahanan moral masyarakat.

Masyarakat perlu memahami bahwa judi daring bukan hanya persoalan hukum, tetapijuga masalah sosial yang berdampak luas. Korban tidak hanya kehilangan hartabenda, tetapi juga dapat mengalami gangguan psikologis, kehancuran rumah tangga, hingga kriminalitas yang lahir dari tekanan finansial. Dengan memahami dampaknya, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap setiap tawaran atau iklan yang menggiring ke arah perjudian. Dukungan publik terhadap kebijakan pemerintah akanmempercepat tercapainya tujuan pemberantasan.

Di tengah derasnya arus digitalisasi, kewaspadaan menjadi benteng utamamasyarakat terhadap ancaman judi daring. Pemerintah telah mengambil langkahnyata memutus aliran dana melalui pemblokiran rekening dan e-wallet, namunkeberhasilan upaya ini membutuhkan partisipasi aktif setiap individu. Masyarakat harus lebih selektif dalam menggunakan layanan keuangan digital, melaporkanaktivitas mencurigakan, dan menolak segala bentuk normalisasi perjudian di ruangpublik. Bersama-sama, kita dapat menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi mendatang.

*) Penulis merupakan Mahasiswa Pascasarjana.

Close Ads X
ayo buat website