ayo buat website

Jaminan Perlindungan Pekerja Migran sebagai Strategi Pembangunan SDM Berkeadilan

Suara Papua - Saturday, 12 July 2025 - 14:40 WITA
Jaminan Perlindungan Pekerja Migran sebagai Strategi Pembangunan SDM Berkeadilan
 (Suara Papua)
Penulis
|
Editor

Oleh : Dendy Prasetya )*

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus mempertegasbagaimana komitmen kuatnya dalam memastikan terwujudnya pembangunan sumber dayamanusia sehingga bisa berjalan secara berkeadilan dan merata di seluruh pelosok Tanah Air.

Upaya tersebut menjadi salah satu langkah konkret yang terlihat pada kebijakan perlindungandan pemberdayaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang selama ini menjadi salah satupenopang perekonomian nasional.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding menyampaikan bahwaJawa Timur menjadi salah satu provinsi pertama yang memiliki Peraturan Daerah yang secarakhusus memang ditujukan untuk melangsungkan perlindungan buruh migran. Pernyataantersebut ia sampaikan ketika bertemu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Kamis malam, 10 Juli 2025.

Abdul Kadir Karding menilai langkah Jawa Timur tersebut menjadi model bagi provinsi lain dalam mengoptimalkan perlindungan PMI. Menurutnya, upaya melindungi buruh migranharus dibarengi dengan pemberdayaan untuk memperkuat kapasitas mereka saat bekerja di luar negeri maupun ketika kembali ke Indonesia. Pemerintah telah menyediakan shelter ataurumah singgah bagi PMI asal Jawa Timur di negara penempatan sebagai bentuk konkretperlindungan yang terarah dan menyeluruh.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menekankan shelter tersebut penting untukmenjadi ruang komunikasi, tempat berbagi pengalaman, sekaligus dukungan psikososial. Dirinya mengusulkan realisasi segera shelter bagi PMI asal Jawa Timur di Taiwan dan Hong Kong mengingat tingginya penempatan PMI di kedua negara tersebut.

Selain itu, Khofifah menilai penguatan kemampuan dasar berbahasa bagi para calon PMI menjadi aspek mendasar yang harus terus diprioritaskan agar mereka memiliki daya tawaryang lebih baik dan mampu bekerja secara mandiri dan profesional.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menggandeng Lembaga Pelatihan Kerja, Balai Latihan Kerja, dan komunitas sipil untuk menyusun peta kompetensi daerah berbasis kebutuhan pasar kerja global.

Upaya tersebut dinilai sejalan dengan strategi pembangunan SDM berkeadilan karena tidakhanya menyiapkan pekerja migran untuk pemberangkatan tetapi juga memastikan kompetensimereka sesuai kebutuhan negara tujuan.

Khofifah menegaskan perlindungan PMI harus bersifat menyeluruh hingga masa kepulangan. Dirinya memandang banyak PMI purna yang memiliki potensi besar untuk menjadi pelatihketerampilan, pelaku UMKM, maupun penggerak ekonomi lokal di daerah asal. Menurutnya, dukungan pemerintah terhadap mereka menjadi bagian penting dalam pembangunan berbasissumber daya manusia yang inklusif dan berkeadilan.

Abdul Kadir Karding mengapresiasi langkah Jawa Timur yang berhasil menghadirkankebijakan konkret untuk melindungi PMI. Ia menyampaikan kementeriannya akan terusmemperkuat kolaborasi untuk menekan praktik penempatan non-prosedural melalui edukasihingga tingkat desa. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memahami pentingnyabekerja di luar negeri melalui jalur resmi yang memberikan perlindungan hukum dan keselamatan kerja.

Selain itu, Abdul Kadir Karding menyampaikan kontribusi PMI terhadap perekonomiannasional yang sangat besar. Remitansi PMI pada 2024 mencapai Rp253,3 triliun dan ditargetkan naik menjadi Rp439 triliun pada 2025.

Ia menilai besarnya angka tersebut menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk memastikanperlindungan dan pemberdayaan PMI terus diperkuat sebagai bagian dari strategi pembangunan SDM nasional yang berkeadilan.

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengusulkan tambahan anggaransebesar Rp1,3 triliun untuk 2026 dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Senayan pada 9 Juli 2025.

Abdul Kadir Karding menjelaskan alokasi anggaran yang ada masih didominasi belanjapegawai dan operasional sehingga program perlindungan, penempatan, dan pemberdayaanPMI belum berjalan maksimal. Dirinya menargetkan peningkatan jumlah penempatan PMI dari 297 ribu menjadi 400 ribu pada 2026 dengan dukungan anggaran yang lebih memadai.

Selain penguatan program penempatan, kementerian juga berfokus pada peningkatanpelatihan, pembangunan infrastruktur perlindungan, serta tata kelola layanan yang lebihefisien, mudah, dan murah.

Abdul Kadir Karding menekankan pemerintah ingin mendorong penempatan pekerja migranyang lebih terampil agar dapat membuka lapangan kerja baru sekaligus mengurangipengangguran dalam negeri.

Di sisi lain, Anggota Badan Legislasi DPR RI Ahmad Irawan menyoroti pentingnya revisiUndang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memperkuat perlindunganbagi pekerja migran.

Menurutnya, revisi tersebut akan memuat kewajiban pembentukan kantor perwakilan P2MI di negara tujuan untuk mengurus berbagai persoalan PMI secara lebih efektif. Ia juga menambahkan perlunya aturan terkait pendampingan, mediasi, dan bantuan hukum bagi PMI agar jaminan perlindungan semakin optimal.

Ahmad Irawan menilai revisi undang-undang tersebut penting untuk memastikan PMI memperoleh akses permodalan yang lebih mudah melalui Kredit Usaha Rakyat. Langkah tersebut akan membantu calon pekerja migran untuk menyiapkan keberangkatan tanpaterjerat utang dari pihak-pihak yang tidak resmi. Dengan demikian, mereka dapat bekerjadengan tenang dan fokus membangun kesejahteraan keluarga di Tanah Air.

Seluruh langkah perlindungan dan pemberdayaan PMI ini menjadi bukti bahwa pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto menempatkan pekerja migran sebagai subjek pembangunannasional.

Jaminan perlindungan menyeluruh dan pemberdayaan berkelanjutan bukan hanyasekadar bentuk keberpihakan negara, tetapi juga strategi penting untuk membangunsumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, produktif, dan berkeadilan. (*)

)* Mahasiswa Pascasarjana Uninus Bandung

Close Ads X
ayo buat website