Oleh : Andi Mahesa )*
Krisis yang melanda salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, PT Sritex Group, memunculkan tantangan besar bagi pekerja dan ekonomi lokal. Namun, di tengah kesulitan yang dihadapi oleh para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjamin hak-hak mereka, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Melalui kebijakan dan langkah-langkah konkret yang telah diambil, pemerintah tidak hanya memberikan perlindungan yang diperlukan, tetapi juga menunjukkan keberpihakan pada kesejahteraan para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh hak-hak pekerja yang terdampak pailitnya Sritex Group dapat dipenuhi. Berkat kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta perlindungan Jaminan Kesehatan pasca PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 persen terselesaikan. Langkah ini membuktikan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan kebijakan normatif, tetapi juga berperan aktif dalam membantu pekerja untuk mendapatkan hak-haknya.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak-hak pekerja PT Sritex terpenuhi, termasuk pembayaran THR. Hal ini menunjukkan perhatian dan keberpihakan pemerintah terhadap aspek kesejahteraan pekerja, khususnya pada masa-masa sulit yang dihadapi oleh mereka. Pembayaran THR menjadi simbol penting dari perhatian pemerintah terhadap kualitas hidup pekerja, di mana hak-hak yang seharusnya diterima oleh pekerja pada momen yang sangat berarti, seperti menjelang Idul Fitri, tidak terabaikan begitu saja.
Langkah strategis pemerintah ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. Menurutnya, negara akan memberikan perlindungan bagi ribuan hak pekerja dan kepastian atas hak-hak ketenagakerjaan mereka. Pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. JKP ini menjadi jaring pengaman penting bagi karyawan yang terpaksa kehilangan pekerjaan mereka, salah satunya yaitu dengan memberikan dukungan finansial sementara hingga mereka menemukan peluang kerja baru.
Penting untuk dicatat bahwa negara tidak hanya hadir dalam bentuk kebijakan, tetapi juga dalam tindakan nyata untuk memastikan kesejahteraan pekerja. Hal ini tercermin dari kebijakan yang memberikan manfaat JKP kepada pekerja yang terkena PHK, sehingga mereka bisa tetap memperoleh penghasilan meski dalam keadaan kehilangan pekerjaan. Ini merupakan langkah signifikan yang dapat mengurangi ketidakpastian finansial yang biasanya datang setelah PHK, sekaligus memberi ruang bagi pekerja untuk mencari pekerjaan baru tanpa beban ekonomi yang terlalu berat.
Selain itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, juga menunjukkan kepeduliannya terhadap masa depan para pekerja Sritex yang terdampak. Dalam keterangannya, Luthfi mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah menjalin komunikasi dengan sembilan perusahaan yang berpotensi menerima limpahan pekerja dari PT Sritex. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai sektor, mulai dari garmen, sepatu, hingga rokok.
Dengan demikian, mereka yang tidak memenuhi kriteria untuk dipekerjakan kembali di perusahaan lain atau yang ingin mandiri, bisa tetap produktif. Langkah ini menggambarkan komitmen pemerintah dalam membuka peluang kerja baru dan memberikan keterampilan kepada pekerja, sehingga mereka dapat tetap berdaya dan mandiri meskipun harus beradaptasi dengan situasi yang baru.
Melalui kebijakan dan upaya yang terkoordinasi ini, pemerintah tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga membuka kesempatan bagi mereka untuk mengembangkan kemampuan baru dan menemukan peluang kerja yang lebih baik di masa depan. Inilah bukti bahwa negara hadir tidak hanya untuk mengatasi krisis, tetapi juga untuk memastikan bahwa pekerja tidak ditinggalkan begitu saja dalam kesulitan mereka.
Dalam konteks ini, langkah-langkah pemerintah tersebut sangat layak untuk mendapatkan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan yang melindungi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran THR, adalah langkah yang mencerminkan keadilan sosial dan negara yang peduli terhadap warganya. Melalui kebijakan ini, dapat dilihat bahwa pemerintah tidak hanya bertindak sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelindung yang hadir di tengah krisis.
Penting bagi seluruh pihak untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjamin hak-hak pekerja, terutama mereka yang terdampak oleh pailitnya PT Sritex. Sebagai bagian dari masyarakat, kita harus menyadari bahwa kesejahteraan pekerja adalah cerminan dari keberhasilan sebuah negara dalam menciptakan kondisi kerja yang adil dan sejahtera. Dengan mendukung kebijakan pemerintah yang pro-pekerja ini, kita pun ikut turut berkontribusi pada pembangunan negara yang lebih baik dan berkelanjutan.
Pemerintah sudah menunjukkan komitmen dan kepeduliannya melalui langkah-langkah yang strategis, dan kini saatnya bagi seluruh masyarakat untuk bersatu dan memastikan para pekerja yang terdampak dapat bangkit kembali dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Karena pada akhirnya, keberhasilan negara dalam menjaga kesejahteraan pekerja akan menjadi fondasi utama untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
)* Penulis merupakan Mahasiswa yang tinggal di Jakarta.