Jakarta – Sejumlah pihak menyambut positif rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada tahun 2025, yang akan memperkuat penerimaan negara dan mendukung program pemerataan ekonomi. Meskipun terjadi kenaikan, sejumlah barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak akan berlaku bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, dan air minum. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, sambil tetap memperkuat basis penerimaan negara.
“Keputusan untuk menaikkan PPN ini diambil dengan pertimbangan yang matang. Kami ingin memastikan bahwa barang-barang yang penting untuk masyarakat, seperti kebutuhan pokok dan layanan dasar, tidak akan terpengaruh. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dan mendukung daya beli mereka, sementara sektor-sektor lain yang tidak berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar akan berkontribusi lebih besar pada penerimaan negara,” ujar Airlangga Hartarto.
Di sisi lain, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menilai bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan berdampak besar pada industri makanan dan minuman (Mamin). Pasalnya, kebijakan ini hanya menyasar barang dan jasa yang termasuk dalam kategori barang mewah.
Menurutnya, industri makanan dan minuman yang berhubungan langsung dengan masyarakat tidak akan banyak berubah karena tarif PPN tetap terfokus pada barang yang lebih konsumtif dan bukan kebutuhan pokok.
“Untuk sektor yang berhubungan langsung di masyarakat, terutama produksi mamin, kami perhitungkan tidak akan banyak perubahan. PPN 12% lebih menyasar pada barang mewah. Kami akan terus mengkaji dampaknya dan memberi waktu bagi industri untuk menyesuaikan diri agar tetap dapat tumbuh sesuai dengan arah yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Faisol Riza.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Dr. Ir. H. Adies Kadir, menyatakan bahwa kenaikan PPN ini sesuai dengan amanah undang-undang dan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pemerataan ekonomi.
Adies Kadir mengatakan bahwa kebijakan ini sangat baik untuk memperkuat ekonomi Indonesia, terutama dalam mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.
“Peningkatan PPN ini bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mendukung pemerataan ekonomi yang lebih adil di seluruh Indonesia. Kelompok konsumen barang mewah, yang mayoritas berasal dari kalangan atas, memiliki daya beli tinggi, sehingga mereka yang paling mampu untuk berkontribusi lebih besar terhadap negara,” jelas Adies Kadir.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, kenaikan tarif PPN diharapkan dapat menjadi pilar bagi pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan merata. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada penerimaan negara, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pemerataan pembangunan di seluruh daerah.