Oleh: Friska Hardiansyah )*
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan oleh pemerintah Indonesia pada 2020 menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. UU ini dirancang untuk menyederhanakan regulasi yang selama ini dianggap menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja. Dengan implementasi UU Ciptaker, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investasi domestik dan asing, serta membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.
Salah satu tujuan utama UU Ciptaker adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan mengurangi birokrasi yang berbelit-belit. Reformasi regulasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional. Sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia, UMKM akan mendapatkan berbagai kemudahan seperti penyederhanaan perizinan dan akses yang lebih mudah terhadap pembiayaan.
Selain itu, UU Ciptaker juga menargetkan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia. Melalui berbagai program pelatihan dan pengembangan keterampilan yang diatur dalam UU ini, diharapkan para pekerja dapat lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja yang terus berkembang. Peningkatan kualitas tenaga kerja ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri dan menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Penerapan UU Ciptaker juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di berbagai daerah, sehingga dapat menciptakan pemerataan ekonomi. Pembangunan infrastruktur yang merata akan membuka akses ke berbagai wilayah yang selama ini kurang berkembang, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi antar daerah. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tidak hanya terpusat di kota-kota besar, tetapi juga merata hingga ke pelosok negeri.
Dalam proses implementasinya, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa UU Ciptaker dapat berjalan sesuai dengan tujuannya. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UU ini agar dapat segera mengatasi berbagai kendala yang muncul. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan UU Ciptaker dapat benar-benar mewujudkan ekonomi yang lebih inklusif, di mana setiap lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Salah satu fokus utama dari UU Cipta Kerja adalah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, terutama bagi UMKM. Dengan adanya penyederhanaan perizinan dan akses permodalan yang lebih mudah, UMKM diharapkan dapat tumbuh dan berkembang lebih cepat. Kemudahan ini tidak hanya meningkatkan produktivitas UMKM, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru yang dapat menyerap tenaga kerja dari angkatan kerja yang terus meningkat. Melalui langkah ini, UU Cipta Kerja berupaya untuk mengkanalisasi bonus demografi yang dimiliki Indonesia, sehingga potensi ekonomi yang besar dapat dioptimalkan.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengintroduksi sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, yang memungkinkan proses perizinan usaha dilakukan melalui satu pintu saja. Pendekatan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan, sehingga para pelaku usaha tidak lagi terhambat oleh birokrasi yang berbelit-belit. Dengan adanya OSS, diharapkan investasi, baik domestik maupun asing, dapat meningkat secara signifikan, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
Tidak hanya memberikan kemudahan dalam berusaha, UU Cipta Kerja juga berupaya membangun kultur kerja baru yang lebih afirmatif, inklusif, akuntabel, dan bertanggung jawab. Melalui nilai-nilai ini, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih profesional dan etis, yang mampu menjawab tantangan dan dinamika dunia usaha yang terus berkembang. Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi dan pelatihan untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, terutama para pelaku usaha dan pekerja, memahami dan mampu mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kegiatan sehari-hari.
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menekankan bahwa UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan untuk membentuk proses integrasi sistem bisnis yang sebelumnya bersifat multiple entry menjadi single entry berbasis digital. Dengan demikian, UU ini tidak hanya memudahkan proses perizinan dan investasi, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih transparan dan efisien. Hal ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi ke Indonesia, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat lebih merata dan inklusif.
Presiden Joko Widodo juga telah menegaskan bahwa UU Cipta Kerja bukan sekadar undang-undang, melainkan sebuah upaya untuk membangun budaya kerja baru yang lebih adaptif terhadap perubahan. Dengan memanfaatkan potensi ekonomi Indonesia yang sangat atraktif, terutama dengan keanekaragaman sumber daya hayati yang luar biasa, baik di daratan maupun di lautan, UU Cipta Kerja diharapkan dapat membuka jalan bagi pemanfaatan sumber daya tersebut secara optimal. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah dukungan terhadap UU Cipta Kerja sangat penting untuk memastikan keberhasilan implementasinya dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Semua pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, perlu berperan aktif dalam mendukung undang-undang ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Melalui kolaborasi yang sinergis, Indonesia dapat mewujudkan visinya sebagai negara dengan perekonomian yang kuat, adil, dan berdaya saing tinggi di era globalisasi.
)* kontributor Ruang Baca Nusantara