Oleh : Septian Dwi Ramadhan
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diyakini mampu meningkatkan stabilitas ekonomi nasional dan produktivitas barang serta jasa. Seluruh hal tersebut, jika terus mengalami kenaikan maka juga berdampak secara positif pada daya saing nasional.
Stabilitas ekonomi tentu perlu untuk ditingkatkan, mulai dari stabilitas politik, keuangan, dan produktivitas barang. Ketiganya, baik itu stabilitas politik, stabilitas uang serta terjadinya peningkatan produktivitas barang dalam suatu negara, tentunya menjadi beberapa indikator untuk bisa menilai sejauh mana tingkat daya saing suatu bangsa.
Apabila ketiga hal tersebut menunjukkan performa yang baik, maka sama saja suatu negara itu dalam kondisi daya saing yang mumpuni. Saat ini, berkat pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI), maka menjadikan keseluruhan indikator tadi turut signifikan melonjak sehingga berpengaruh pada penilaian positif para investor asing pada bangsa ini.
Terkait hal tersebut, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bagaimana kondisi perekonomian terkini di Tanah Air. Dalam pidatonya, Kepala Negara juga menyinggung adanya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Dengan adanya seperangkat kebijakan tersebut, menjadikan stabilitas ekonomi terjadi. Bukan hanya itu, namun stabilitas mata uang juga dengan nyata terwujud, serta ada peningkatan akan produktivitas barang.
Keseluruhan hal tersebut tentunya merupakan berbagai faktor yang sangat penting untuk meningkatkan daya saing di Indonesia. Terbukti, bahwa saat ini Indonesia berada pada peringkat 27 dunia dalam segi daya saing, yang bahkan mampu mengalahkan beberapa negara maju seperti Inggris dan Jepang dalam IMD World Competitiveness Index.
Sebelumnya, padahal Indonesia hanya berada pada peringkat ke-44 dunia, kemudian sempat meningkat hingga peringkat 33, dan akhirnya kini berada pada posisi ke-27 semenjak pengesahan pada Undang-Undang Cipta Kerja terjadi, langsung terjadi lonjakan signifikan demikian.
Saat ini memang dunia bisnis di Indonesia semakin dan sangatlah kompetitif karena adanya sektor ketenagakerjaan dan produktivitas yang terus mengalami kenaikan. Selain itu, dari sisi fundamental ekonomi, RI juga masih bisa terus terkendali bahkan hingga mampu mencetak pertumbuhan yang baik meski di tengah gejolak ketidakpastian dunia.
Dari sisi efisiensi bisnis, terdapat ketersediaan ketenagakerjaan dengan jumlah dan skala yang juga memadai, menyebabkan peringkat Indonesia terus naik. Serta ada pula efektivitas manajemen perusahaan pada dunia usaha, hingga bagaimana masyarakat yang memberikan dukungan penuh mereka lewat perilaku dan budaya termasuk menjadi nilai penting dalam peningkatan daya saing nasional.
Senada, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga menilai hal yang sama, bahwa semenjak keberadaan UU Cipta Kerja, maka banyak sekali hal positif terjadi, utamanya dalam dunia tenaga kerja, bisnis, dan ekonomi.
Tatkala pengesahan UU Ciptaker terjadi, maka saat ini semakin memudahkan proses rekrutmen tenaga kerja bagi para pengusaha sekaligus juga mampu menyelesaikan jika terjadi perselisihan masalah perburuhan. Adanya hal tersebut membuat produktivitas kerja di Tanah Air ikut meningkat.
Terjadinya reformasi besar pada segi institusi pemerintah juga turut membuat daya saing Indonesia meningkat, yang mana reformasi tersebut terealisasi karena Undang-Undang Cipta Kerja.
Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta menegaskan bahwa dengan keberlakuan UU Ciptaker, sebenarnya merupakan upaya pemerintah dan negara untuk hadir secara langsung demi memastikan bagaimana kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat terwujud.
Terdapat 3 poin utama dalam pembentukan UU Cipta Kerja, yakni yang pertama adalah memberikan kemudahan, perlindungan dan juga pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Berbagai aturan dalam kebijakan Undang-Undang Ciptaker, sejatinya juga membuka kesempatan sangat lebar bagi para entrepreneur agar kebutuhan mereka akan tenaga kerja bisa terserap dari angkatan kerja yang terus meningkat setiap waktu ini.
Dengan demikian, terjadi kanalisasi bonus demografi melalui UU Cipta Kerja dengan adanya penciptaan lapangan pekerjaan yang banyak. Selain itu, jika dari perspektif para pengusaha, maka kebijakan tersebut semakin memudahkan setiap orang untuk melakukan aktivitas usaha apapun dan bagi siapapun.
Kini, bukan hanya usaha besar saja yang mendapatkan keuntungan, namun bahkan mereka yang merupakan pengusaha dalam lingkup kecil seperti UMKM juga mendapatkan keuntungan yang sama, yakni dari segi kemudahan dalam perizinan berusaha, akses permodalan maupun juga pada aspek ketenagakerjaan, sehingga semua kebutuhan akan dunia tenaga kerja bisa terserap dengan optimal.
Kebijakan tersebut menjadi sebuah bentuk terobosan baru untuk membentuk satu proses integrasi sistem bisnis yang tadinya mungkin bersifat multiple entry menjadi hanya single entry saja yang berbasis digital.
Oleh karena itu, menjadi tidak heran mengapa semenjak pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja, maka stabilitas politik, stabilitas mata uang dan juga peningkatan pada produktivitas barang di Indonesia menjadi semakin nyata terwujud.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara