Oleh: Alex Hegemur )*
Pemerintah Indonesia terus melanjutkan upaya pembangunan di wilayah Papua meskipun menghadapi berbagai tantangan. Pembangunan ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan antarwilayah di Indonesia. Selain itu, pembangunan yang gencar dilakukan di Papua juga untuk menciptakan wilayah dan masyarakat yang sejahtera.
Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat Papua melalui berbagai program pembangunan yang berkelanjutan. Dengan meningkatkan aksesibilitas, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan, Pemerintah berharap dapat menciptakan masyarakat Papua yang sejahtera dan mandiri.
Sejak diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2017, Percepatan Pembangunan wilayah Papua semakin menjadi perhatian pemerintah. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang bersifat Indonesia-sentris untuk mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Staf Khusus Presiden, Billy Mambrasar, mengungkapkan pemerintah terus fokus mewujudkan pembangunan di wilayah Papua. Pembangunan tersebut diwujudkan melalui kebijakan Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus), Daerah Otonom Baru (DOB), dan pemangkasan regulasi atau birokrasi.
Billy menjelaskan bahwa DOB merupakan salah satu kebijakan yang memiliki urgensi cukup tinggi untuk mempercepat pembangunan dan memangkas disparitas pembangunan antardaerah. Kebijakan DOB bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di Papua.
Sementara itu, Wapres Ma’ruf Amin mengatakan bahwa kebijakan dan strategi pembangunan di Papua akan terus berjalan meskipun tantangannya sangat berat. Pembangunan ini dilakukan dengan melibatkan peran Pemerintah Daerah Otonom Baru, yang sekaligus bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).
Pemerintah juga senantiasa melibatkan OAP dalam rencana aksi pembangunan guna memastikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua terakomodasi. Terlebih lagi pembangunan di Papua saat ini tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga pada peningkatan kualitas pendidikan, penurunan kemiskinan ekstrem, dan penanggulangan stunting. Pembangunan ini diharapkan dapat meningkatkan taraf dan kualitas hidup masyarakat Papua.
Pemerintah juga telah meluncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) beberapa waktu lalu. Arah kebijakan pembangunan Papua ini telah diselaraskan dengan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, dengan jargon ‘Percepatan Pembangunan Wilayah Papua menuju Papua Sehat, Cerdas, dan Produktif’.
Sesuai dengan amanah undang-undang, penyusunan RIPPP Tahun 2022-2041 mengusung visi untuk mewujudkan Papua yang Mandiri, Adil, dan Sejahtera. Visi besar ini memiliki tiga misi utama, yaitu Papua Sehat, Cerdas, dan Produktif.
Penyusunan RIPPP akan menjadi payung hukum serta pedoman dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan di Papua. Selain itu, RIPPP akan digunakan saat tahap evaluasi percepatan pembangunan di Papua, yang diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat dalam 20 tahun ke depan.
Deputi Bidang Pengembangan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti, menyatakan bahwa RIPPP Tahun 2022-2041 memiliki potensi besar untuk mempercepat kesejahteraan Papua dalam dua dekade mendatang. RIPPP diharapkan menjadi landasan bagi percepatan pembangunan Papua, dengan dukungan sistem informasi yang akan menunjang pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045. Fokus utama adalah meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan serta membudayakan hidup sehat dan bersih.
Selain kesehatan, RIPPP menargetkan peningkatan mutu pendidikan untuk membentuk pribadi unggul, kreatif, inovatif, berkarakter, dan mampu bekerja sama. Harapan lama sekolah di Papua pada 2041 diharapkan mencapai 14,59-16,61 tahun. Peningkatan kompetensi, kreativitas, dan inovasi dalam pengembangan potensi ekonomi lokal juga menjadi fokus menuju Papua produktif. Diharapkan pada 2041, tingkat kemiskinan turun menjadi 5,81-2,82 persen dan pengangguran terbuka turun menjadi 4,11-1,73 persen.
Selain RIPPP, pemerintah juga meluncurkan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) yang menekankan prinsip sinergi perencanaan dan penganggaran, serta sinergi antarsumber pendanaan.
Melalui koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan swasta, diharapkan pembangunan di Papua dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Sinergi ini tidak hanya berlaku pada tahap perencanaan dan penganggaran, tetapi juga mencakup berbagai sumber pendanaan yang ada, sehingga pembangunan dapat didanai secara optimal dan berkelanjutan.
RIPPP-SIPPP akan menjadi master plan pembangunan dalam rangka implementasi Undang-undang Otonomi Khusus di Tanah Papua, termasuk dalam penganggarannya. Tidak boleh ada visi misi kepala daerah di Papua yang tidak selaras dengan RIPPP dan evaluasi kemajuan ataupun kemunduran harus dilakukan berdasarkan data yang konkret dan jelas.
Tidak hanya percepatan pembangunan fisik, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kualitas SDM di Papua terutama dari kelompok pemuda. Salah satunya dengan memberikan beasiswa sebagai upaya agar pemuda Papua mampu berkompetisi jika memiliki latar belakang pendidikan yang cukup.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) XIV menyebutkan bahwa pada tahun 2024 jumlah mahasiswa Papua penerima beasiswa pendidikan tinggi meningkat menjadi 13.760 orang dibanding 2023 sebanyak 11.500 orang. Dari data Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2023, pemerintah telah memberikan beasiswa kepada 7.614 mahasiswa asal Papua.
Pemerintah memastikan bahwa arah kebijakan pembangunan wilayah Papua ini telah diselaraskan dengan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045. Desain dan kerangka perencanaan ini dapat membawa semangat, paradigma, dan terobosan baru untuk mewujudkan lompatan kesejahteraan Papua baik dari sisi infrastruktur bangunan maupun peningkatan kualitas pendidikan.
)*Penulis merupakan pemerhati kebijakan publik