Oleh: Rahmat Hilal Rahmadi )*
Judi online saat ini telah menjadi penyakit sosial yang semakin meresahkan dan mengancam kedaulatan negara. Dibutuhkan kerja sama dan komitmen seluruh masyarakat, agar judi online dapat diberantas hingga keakar-akarnya.
Korban judi online terus bertambah. Mereka terdiri dari atas pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga. Para korban adalah sebagai tulang punggung keluarga sehingga berdampak sangat buruk terhadap perjalanan kehidupannya. Seorang ibu rumah tangga yang semesti memberikan inspirasi positif bagi keluarga, namun mereka justru menjadi bagian yang memicu persoalan rumah karena judi online. Korban judi online tidak lagi melihat strata masyarakat, semua sangat mungkin dan bisa terjebak oleh rayuan judi online, sehingga masyarakat harus selalu waspada.
Melihat perkembangan dan ancaman yang muncul begitu serius terhadap maraknya judi online Presiden Joko Widodo secara khusus memerintahkan jajarannya untuk memerangi judi online. Sikap tegas pemerintah sebagai bentuk perlawanan terhadap judi online dan tekad pemerintah melindungi Masyarakat.
Presiden baru-baru ini membentuk satgas untuk pemberantasan judi online. Sejumlah Lembaga terlibat di dalamnnya. Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.21/2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Adapun susunan keanggotaan Satgas Judi online antara lain Ketua Satgas Menkopolhukam, Wakil Ketua Satgas Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Ketua Harian Pencegahan Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri. Selain Lembaga diatas, Badan Intelijen Negara (BIN) juga menjadi bagian satgas tersebut.
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, mengatakan, Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024 tentang satuan tugas pemberantasan Perjudian Daring, sehingga secara hukum, satuan tugas ini diwajibkan untuk segera memulai tugas sesuai dengan keputusan tersebut. Kolaborasi ini diharapkan menjadi acuan seluruh aparatur negara dan seluruh elemen Masyarakat untuk berperang kepada terhadap judi online.
Keputusan Presiden membentuk Satgas Judi Online tentu tidak lepas rasa keprihatiannya terhadap maraknya korban judi Online yang terus bertambah dari hari ke hari. Para korban judi online seperti ketagihan, merelakan segalanya demi sesuatu hal tidak pasti ia akan dapatkan. Buaian semu para bandar judi online terus muncul. Mereka menawarkan kemenangan. Padahal mereka sebenarnya sedang mencari korban.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sebanyak 3,2 juta warga teridentifikasi bermain judi online yang terdiri atas pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga. Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan identifikasi tersebut didapat dari sebanyak 5.000 rekening yang berhasil diblokir. Rata-rata para bermain judi online yang teridentifikasi ini bermain di atas Rp100.000 atau hampir 80% dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi.
Natsir menambahkan beberapa pemain yang teridentifikasi bermain judi online adalah ibu rumah tangga. Natsir mengaku khawatir apabila seorang ibu rumah tangga bermain judi online. Bukti banyaknya korban judi online sudah tidak terbantahkan.
Beberapa waktu lalu Polsek Tambora menangkap seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil berinisial WHZ (29) karena kasus penipuan dan penggelapan aset perusahaan. WHZ ditengarai melakukan aksi tidak terpuji tersebut karena kecanduan judi online. Pelaku beralamat di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, kasus kematian karena judi online juga menimpa anggota TNI Lettu Laut Eko Damara. Korban meninggalkan utang sebanyak Rp 819 juta sebelum bunuh diri. Terkait hal itu, Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal Endi Supardi menyampaikan, utang yang terkumpul itu sudah cukup lama yang dikumpulkan dari rekannya sesama dokter, teman satuan tugas, hingga sejumlah bank.
Endi juga menambahkan, berdasarkan hasil investigasi digital forensik pihaknya telah menemukan history browser yang dimiliki oleh Eko kebanyakan terkait soal judi online. Endi memastikan bahwa seminggu sebelum meninggal, almarhum sering googling masalah judi online, download aplikasi judi online. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan persoalan ini karena permasalahan judi online.
Penting untuk mengenali tanda-tanda kecanduan judi online. Jika Anda merasa sulit berhenti berjudi, selalu memikirkan judi, atau mulai berhutang untuk berjudi, itu adalah tanda bahwa Anda mungkin memiliki masalah dengan judi. Jangan ragu untuk mencari bantuan profesional jika Anda merasa tidak bisa mengatasinya sendiri. Banyak organisasi yang menyediakan bantuan dan dukungan bagi mereka yang kecanduan judi.
Selanjutnya, hindari situs-situs judi online dan aplikasi yang menawarkan judi. Batasi waktu yang dihabiskan di internet dan gunakan waktu luang Anda untuk aktivitas yang lebih positif dan konstruktif, seperti berolahraga, membaca, atau menghabiskan waktu dengan keluarga dan teman-teman.
Selain itu, edukasi diri sendiri dan orang-orang di sekitar Anda tentang bahaya judi online. Semakin banyak orang yang sadar akan risiko dan dampak negatifnya, semakin banyak pula yang akan terhindar dari jeratan ini.
Judi online adalah ancaman serius yang bisa merusak kehidupan kita dari berbagai aspek. Jangan biarkan diri Anda atau orang-orang yang Anda sayangi terjebak dalam perangkap ini. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan lebih baik tanpa judi online.
)* Pemerhati Permasalahan Sosial Kemasyarakatan