Salah satu aspek terpenting dari UU Cipta Kerja adalah reformasi dalam regulasi usaha. UU ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha, termasuk bagi UMKM. Dengan prosedur yang lebih mudah dan cepat, UMKM dapat memulai usaha baru atau memperluas usaha mereka tanpa terhalang oleh birokrasi yang berbelit-belit. Ini memungkinkan UMKM untuk fokus pada pengembangan produk, layanan, dan strategi pemasaran mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar.
Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja menegaskan tiga manfaat yang diberikan kepada UMKM dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yaitu untuk memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan.
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Arif Budimanta mengatakan UU Cipta Kerja memudahkan setiap orang untuk melakukan aktivitas usaha, siapa pun itu, bukan hanya usaha besar tapi juga yang kecil, baik dari segi kemudahan dalam perizinan usaha, akses permodalan maupun aspek ketenagakerjaan, sehingga kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap.
Lebih lanjut, Arif juga membeberkan manfaat lain dari UU Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law. UU Cipta Kerja juga membantu mengkanalisasi bonus demografi Indonesia dengan penciptaan banyak lapangan kerja.
Sedangkan dari sisi perbaikan iklim usaha, kata Arif, UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan untuk membentuk satu proses integrasi sistem bisnis yang tadinya bersifat “multiple entry” menjadi “single entry” yang berbasis digital. Proses perizinan berusaha sudah di satu pintu saja yaitu Online Single Submission (OSS) yang berbasis risiko.
Untuk diketahui, dalam rangka penyederhanaan dan mempermudah pembuatan IZIN usaha. Pemerintah menciptakan sebuah Sistem perizinan online yang bertujuan mempercepat dan mempermudah pembuatan izin usaha. Dengan sistem ini di harapkan agar masyarakat kalangan usahawan baik makro maupun mikro dapat membuat izin lebih mudah, murah & cepat.
Berdasarkan PP No. 24/2018 maka terciptalah sistem yang terintegrasi secara elektronik yang di beri nama OSS yang di luncurkan pada 08 Juli 2018. Pada sistem OSS dapat membuat izin usaha dan izin komersial atau operasional. Dan pada pemohon perizinan dapat berupa perseorangan maupun non perseorangan. OSS sendiri dapat di akses pada alamat https://www.oss.go.id.
Pada sistem tersebut Pelaku usaha harus mendaftar terlebih dahulu untuk bisa mengakses layanan OSS. Setelah mendapatkan hak akses pada OSS pelaku usaha harus mendapatkan NIB yaitu Nomor Induk Berusaha. Untuk mendapatkan NIB sendiri sudah ada pada menu OSS. Setelah NIB diterbitkan pelaku usaha bisa memulai membuat izin usaha sesuai keperluan dengan layanan yang ada pada menu OSS.
Karena itu, sebagaimana ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi), UU Cipta Kerja bukan sekedar undang-undang, namun transformasi untuk membangun satu kultur baru dalam bekerja yang lebih afirmatif, inklusif, akuntabel dan bertanggung jawab.
Indonesia punya potensi ekonomi yang atraktif, terlebih lagi didukung oleh keanekaragaman sumber daya hayati sangat luar biasa yang belum pernah dieksplorasi, tidak hanya sumber daya daratan, tetapi juga wilayah lautan.
Lebih lanjut, dijelaskan juga bahwa Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja berupaya untuk mensosialisasikan sekaligus mengawasi implementasi dari UU Cipta Kerja agar manfaatnya dapat terasa oleh seluruh lapisan masyarakat.
Karena Satgas UU Cipta Kerja berperan untuk membentuk mutual understanding antara pemerintah pusat dan daerah, dengan pelaku usaha maupun masyarakat sipil secara keseluruhan. Jadi Satgas ini dibentuk untuk menggerakkan seluruh kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah agar kemudian mendiseminasikan secara fisik dan menampung pro kontra yang muncul dari stakeholder terhadap UU Cipta Kerja ini.
Kemudahan yang diberikan oleh Satgas UU Cipta Kerja terhadap UMKM nantinya dapat memfasilitasi kolaborasi antar UMKM dan dengan pelaku bisnis lainnya yang dapat menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di pasar.
UU Cipta Kerja mendorong pembentukan kemitraan antara UMKM dan perusahaan besar melalui berbagai insentif, seperti fasilitasi akses ke rantai pasokan, teknologi, dan pasar. Selain itu, UU ini juga mendorong pembentukan koperasi dan jaringan UMKM, yang dapat membantu mereka untuk saling mendukung dan bertukar pengetahuan serta pengalaman.
UMKM memiliki potensi besar untuk menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusif di Indonesia. Dengan peran yang signifikan dalam penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi lokal, UMKM membutuhkan lingkungan yang mendukung dan memfasilitasi pertumbuhan mereka.
Naskah Undang-undang Cipta Kerja memiliki panjang 1.187 halaman dan mencakup banyak sektor. UU ini yang disebut sebagai undang-undang sapu jagat atau omnibus law ini merevisi sekitar 79 undang-undang yang telah ada sebelumnya.
UU Cipta Kerja, melalui berbagai ketentuan yang mencakup reformasi regulasi, akses ke pembiayaan, perlindungan HKI, dan fasilitasi kolaborasi, dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan dan inovasi UMKM di Indonesia. Namun, implementasi yang efektif dan pengawasan yang cermat diperlukan untuk memastikan bahwa manfaat dari UU ini dirasakan oleh UMKM di seluruh Indonesia.