Oleh : Nada Mansyur )*
Perekonomian global kini tengah dipenuhi ketimpangan akibat perlambatan pertumbuhan global, ancaman perubahan iklim, eskalasi tensi geopolitik, dan kebijakan publik yang kurang berpengaruh. Pemerintah telah mendorong pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dengan harapan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi. Sebagai instrumen legislatif, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi investor, baik lokal maupun asing.
Hal tersebut terbukti bahwa pemberlakuan Undang-undang Cipta Kerja ternyata telah memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Dalam lima kuartal terakhir, pertumbuhan investasi di Indonesia rata-rata bisa mencapai 29,4 persen.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto meyampaikan posisi Indonesia dalam upaya mendorong penguatan pasar tenaga kerja yang dinamis. Dia menyebutkan keberhasilan Undang-Undang Cipta Kerja yang efektif mengurangi hambatan investasi domestik dan asing. Tercatat, peningkatan rata-rata PMA mencapai 29,4 persen dalam lima kuartal setelah penerapan UU tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Indonesia menyiapkan berbagai langkah antisipasi yang komprehensif untuk berinvestasi pada pelatihan dan pendidikan, misalnya pendidikan pada usia dini, vokasi, serta penyiapan dan pelatihan para pencari kerja.
Airlangga Hartarto juga menekankan pentingnya UMKM sebagai bagian dari upaya penciptaan lapangan kerja di Indonesia, sekaligus mengungkapkan keberhasilan Undang-Undang Cipta Kerja yang efektif mengurangi hambatan investasi domestik dan asing. Menyinggung UMKM, Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa implementasi kebijakan publik dengan pembemberian insentif pembiayaan yang inklusif, bantuan teknis, dan pemerataan infrastruktur digital menjadi salah satu upaya prioritas pemerintah, termasuk dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045. Di samping itu, Airlangga juga mengemukakan pentingnya digitalisasi dalam menjawab permasalahan pasar tenaga kerja bagi generasi muda saat ini.
Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja) mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan tren investasi menyusul penerbitan UU Cipta Kerja. Pada 2023, Indonesia melampaui target investasi dengan pencapaian Rp 1.418 triliun.
Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa optimis, Indonesia akan dapat mencapai target investasi 2024 yang meningkat jadi Rp1,6 triliun. Pihaknya menginformasikan sebelum adanya UU Cipta Kerja, penerbitan NIB per hari hanya mencapai lima ribu, sekarang di tahun 2023-2024 penerbitan NIB mencapai sebelas ribu per hari dan hal tersebut perlu diberikan apresiasi.
Menurutnya, pencapaian tingkat investasi ini merupakan keberhasilan kolaborasi pemerintah daerah dengan pelaku usaha, baik usaha mikro kecil, menengah, maupun usaha besar, melalui penanaman modal di Indonesia.
Selain itu, hal ini juga didorong kebijakan pemerintah yang memudahkan penerbitan perizinan. Adapun sistem yang digunakan, OSS (Online Single Submission) yang berbasis risiko merupakan bentuk integrasi seluruh perizinan.
Salah satu poin utama dalam UU Cipta Kerja adalah upaya untuk menyederhanakan regulasi dan prosedur bisnis. Dengan menyatukan berbagai peraturan yang berkaitan dengan investasi, UU ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi yang membelenggu dan meningkatkan kejelasan serta kepastian hukum bagi para investor. Prosedur yang lebih sederhana dan transparan akan membantu menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Kepastian hukum adalah faktor krusial yang dipertimbangkan oleh investor sebelum mereka memutuskan untuk menanamkan modalnya. Dengan menyederhanakan regulasi dan prosedur bisnis, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lingkungan hukum yang lebih stabil dan dapat diandalkan bagi para investor. Diharapkan bahwa dengan adanya kejelasan mengenai kebijakan, investor akan lebih percaya diri untuk melakukan investasi jangka panjang di Indonesia.
Profesor Nindyo Pramono, Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), menyampaikan investor merespons dengan positif terhadap upaya reformasi struktural yang diwujudkan melalui UU Cipta Kerja. Selanjutnya, Nindyo menjelaskan bahwa reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja juga berhasil mengurangi hambatan perdagangan dan investasi di Indonesia.
Implementasi UU ini dapat membawa dampak positif dalam meningkatkan investasi di Indonesia. Melalui penyederhanaan regulasi, peningkatan kepastian hukum, dan peningkatan daya saing global, diharapkan UU Cipta Kerja dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia.
Bagaimanapun, kesuksesan UU ini tidak terlepas dari implementasinya yang efektif dan transparan, serta komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investor dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Salah satu fokus utama UU Cipta Kerja adalah reformasi regulasi guna meningkatkan kemudahan berbisnis. Seiring dengan kompleksitas regulasi yang ada sebelumnya, proses perizinan dan birokrasi yang rumit sering kali menjadi kendala utama bagi investor. Dengan menyederhanakan prosedur perizinan dan menghapuskan aturan yang menghambat, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih ramah dan efisien bagi para investor. Kemudahan berbisnis ini diharapkan dapat menarik minat investor baik dari dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Di tengah persaingan global yang semakin ketat, Indonesia perlu berupaya untuk meningkatkan daya saingnya sebagai tujuan investasi. Melalui reformasi-regulasi yang diusung oleh UU Cipta Kerja, diharapkan bahwa Indonesia dapat menjadi lebih menarik bagi investor dibandingkan dengan negara-negara pesaingnya. Penyederhanaan proses investasi, pengurangan biaya operasional, dan kepastian hukum yang ditingkatkan dapat membantu Indonesia bersaing secara lebih efektif di pasar global.
)* Penulis merupakan pengamat kebijakan publik