Undang-Undang (UU) Cipta Kerja saat ini dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan perekonomian di Indonesia. UU Cipta Kerja juga dianggap sebagai langkah penting dalam menghindari jebakan pendapatan kelas menengah (middle income trap) yang dapat menghambat perkembangan negara-negara berkembang. Sehingga UU Cipta Kerja sangat penting penerapannya karena berpengaruh terhadap peningkatan ekonomi dan mendorong investasi di Indonesia.
Selain itu, ada banyak manfaat yang dapat diberikan UU Cipta Kerja. Tidak hanya bagi para pelaku usaha, para pekerja juga akan memperoleh manfaat dan peningkatan perlindungan yang lebih baik dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja juga memberikan jaminan kepastian pemberian pesangon dan perlindungan kepada pekerja dengan diterapkannya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK berupa cash benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja. Dengan program tersebut, pekerja yang menjadi korban PHK dilindungi negara dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan pekerjaan baru. Selain itu juga dengan dibukanya pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk semua jenis pekerjaan, maka kesempatan kerja akan menjadi lebih luas terbuka.
Kemudian bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), manfaat yang diperoleh dari UU Cipta Kerja adalah berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Pelaku UMKM juga diberikan kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga persyaratan yang dipermudah dan biaya yang murah.
Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Nindyo Pramono mengatakan UU Cipta Kerja telah memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan investasi, termasuk penanaman modal asing (PMA), di Indonesia. Sehingga investor merespons dengan positif terhadap upaya reformasi struktural yang diwujudkan melalui UU Cipta Kerja tersebut.
Selain itu, dampak positif UU Cipta Kerja juga dirasakan di sektor UMKM, yang merupakan pondasi ekonomi di Indonesia. UU Cipta Kerja berhasil melakukan reformasi dalam proses perizinan dan memberikan kemudahan berusaha, sehingga mengatasi kendala birokrasi yang ada. Prosedur perizinan yang sebelumnya rumit dapat diatasi dengan adanya Sistem OSS. Reformasi ini telah membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memberikan kemudahan perizinan berusaha kepada para pelaku UMKM.
Selanjutnya UU Cipta Kerja memiliki dampak positif bagi iklim investasi yang pada akhirnya akan mendukung pembukaan lapangan kerja. Hal tersebut mampu meningkatkan perekonomian masyarakat serta nasional. UU Cipta Kerja juga menegaskan peran dan fungsi pemerintah daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan, di mana kewenangan yang telah ada, tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga akan tercipta adanya suatu standar pelayanan yang baik untuk seluruh daerah.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi, Dendi Ramdani mengatakan salah satu implementasi UU Cipta Kerja yaitu bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional. Aturan tersebut juga untuk mendorong Indonesia menuju negara berpendapatan tinggi (high income country). Selain itu, transformasi struktural yang dilakukan melalui UU Cipta Kerja adalah langkah strategis, mengingat banyak negara yang gagal atau terlambat dalam menjalankan transformasi struktural dan akhirnya terjebak dalam middle income trap.
Pengalaman dari beberapa negara di seluruh dunia menunjukkan bahwa jika sebuah negara gagal melaksanakan transformasi struktural dengan baik, maka negara tersebut tidak akan mencapai status berpendapatan tinggi. Sebaliknya, negara tersebut akan terjerumus dalam middle income trap, yang berarti pertumbuhan ekonominya melambat, produktivitas menurun, dan pendapatan per kapita mengalami penurunan. Beberapa negara, seperti Brazil dan Afrika Selatan, menjadi contoh negara yang gagal melakukan transformasi struktural dan mengalami penurunan pendapatan per kapita setelah mencapai puncak tertentu.
Kemudian UU Cipta Kerja akan menjadi Big Game Changer untuk mendorong transformasi ekonomi, melalui reformasi regulasi dan mendorong kemudahan berusaha. Timing UU Cipta Kerja saat ini sangat tepat, karena penciptaan lapangan kerja, yang akan membantu mengurangi dampak negatif terhadap mereka yang terkena PHK maupun dirumahkan. Serta melalui UU Cipta Kerja, pemerintah mendorong penciptaan lapangan pekerjaan dan juga mendorong masyarakat berwirausaha.
UU Cipta Kerja merupakan bentuk win-win solution yang dihadirkan pemerintah atas bermacam permasalahan yang selama ini terjadi dalam bidang usaha dan pengelolaan ketenagakerjaan. Semua pihak akan mendapatkan manfaatnya, contohnya para pelaku usaha dapat mengembangkan usaha tanpa aturan yang rumit dan menguntungkan. Selain itu, hak-hak pekerja bisa diapresiasi dengan lebih baik, serta investor memperoleh kepastian dan kemudahan untuk menanamkan investasinya.
Produk legislasi memang sudah sepatutnya bisa menjadi bagian penting berdirinya keadilan yang merata bagi semua pihak. Oleh karena itu, keberadaan UU Cipta Kerja dapat menjadi solusi yang tepat dalam menciptakan perluasan lapangan kerja hingga pengoptimalan sumber daya bagi kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
)* Penulis adalah pengamat ekonomi dalam negeri