Bogor – Pengajuan pindah memilih mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) dinyatakan Sah oleh KPU Kabupaten Bogor pada tanggal 12 Februari 2024 sehingga dapat menyalurkan hak pilihnya saat melaksanakan pencoblosan pada Rabu 14 Februari 2024 di TPS yang telah ditentukan oleh pihak KPU Kabupaten Bogor.
“Mahasiswa STIN secara sah memiliki hak pilih yang diatur sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia (Rabu 14/2), saat mengklarifikasi terkait beredarnya video hoax di berbagai media termasuk media sosial terkait mahasiswa STIN yang melaksanakan proses hak memilih di DPT Kabupaten Bogor.
Dirinya kembali menekankan, mahasiswa STIN memiliki hak pilih sesuai UU dan peraturan KPU.
“Karena itu kami pihak KPU Kabupaten Bogor menyerahkan formulir hak pindah memilih kepada mahasiswa STIN”, tegas Muhammad Adi Kurnia kepada media di Bogor Jawa Barat.
Pihak STIN sebelumnya telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor untuk mengajukan Pindah Memilih mahasiswa STIN yang semula terdata di wilayah tempat tinggal masing – masing, pindah ke wilayah Kabupaten Bogor karena sedang tugas belajar.
“Mahasiswa STIN, telah melengkapi dokumen asli dari lembaga STIN terkait surat tugas sehingga mereka dipastikan dapat memiliki hak pilih.,” jelas Muhammad.
Hal tersebut telah sesuai berdasarkan surat Ketua KPU kepada Ketua KPU Kabupaten/ Kota nomor : 695/PL.01-SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri.
KPU Kabupaten Bogor juga menjelaskan bahwa pihak STIN telah menyerahkan kepada KPU Kabupaten Bogor surat tugas yang memuat identitas nama asli mahasiswa STIN sebagai syarat dokumen bukti dukung pindah memilih. Saat itu pihak KPU Kabupaten Bogor telah memahami kerahasiaan identitas mahasiswa STIN termasuk “Cover” sebagai mahasiswa Politeknik Informatika Bina Nusantara.
Politeknik Informatika Bina Nusantara yang digunakan mahasiswa STIN hanyalah sebagai “Cover” karena identitas mahasiswa STIN bersifat rahasia. Hal itu sesuai UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara pasal 25.