Oleh : Kyara Savitri )*
Di tengah tren pemulihan ekonomi global dan nasional pascapandemi Covid-19, perekonomian Indonesia pada 2024 disinyalir menghadapi sejumlah ketidakpastian. Hal ini salah satunya dipengaruhi faktor eksternal, seperti perang Israel-Palestina dan Rusia-Ukraina, serta ancaman perubahan iklim yang dapat mengganggu rantai pasok pangan.
Selain itu, inflasi dan kenaikan suku bunga, perlambatan ekonomi Tiongkok, Eropa, dan Amerika juga ditengarai akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi global. Di samping kondisi global tersebut, pada tingkat domestik, pelambatan ekspor, kenaikan suku bunga dalam negeri, pelemahan nilai tukar rupiah, dan Pemilu juga diprediksi menjadi tantangan makro perekonomian Indonesia pada 2024.
Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Andriansyah, memaparkan strategi kebijakan Kemenko Perekonomian dalam mendukung penguatan ekonomi nasional. Salah satunya adalah terus mendorong kemudahan berusaha dan peningkatan investasi melalui implementasi UU Cipta Kerja dan reformasi perizinan berusaha berbasis risiko (OSS).
Strategi berikutnya, sebut Andriansyah, adalah penguatan daya beli masyarakat dan pengendalian inflasi melalui stabilisasi harga pangan dan pemberian bantuan sosial. Selain itu, penguatan daya saing dan nilai tambah industri juga akan terus dilakukan melalui revitalisasi sektor manufaktur “Making Indonesia 4.0”, hilirisasi komoditas SDA, dan penataan National Logistics Ecosystem (NLE).
Pihaknya ingin mendorong ekspor dan menjaga resiliensi sektor eksternal melalui diversifikasi pasar ekspor, penguatan daya saing komoditas ekspor, Local Currency Transaction (LCT), dan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Selain itu, sambung Andriansyah, upaya pemberdayaan UMKM juga akan terus dilakukan dengan memberikan kemudahan perizinan, akses pembiayaan melalui KUR, UMi, Mekaar, dan LPDB, serta digitalisasi UMKM. Termasuk peningkatan produktivitas SDM yang ditekankan melalui Program Kartu Pra Kerja, program pendidikan dan pelatihan vokasi, dan percepatan literasi digital.
Senada dengan hal tersebut, salah satu dosen dari universitas juga menyatakan situasi perekonomian global saat ini terus diterpa tantangan yang dapat memicu terjadinya resesi dan bisa berdampak pada perekonomian nasional.
Dikatakan Abdul Karimuddin SH, MH, Dosen Hukum (Perdata) Universitas Tadulako, bahwa untuk mengantisipasi terjadinya resesi tersebut akibat krisis global, maka diperlukan kebijakan yang pas salah satunya dengan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh pemerintah.
Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah berupaya untuk mengatasi permasalahan ekonomi agar dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional seperti memperluas lapangan kerja dan mengoptimalkan sumber daya bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.
Menurutnya, selain itu Undang-Undang Cipta Kerja juga dapat mewujudkan kepastian hukum, mendorong investasi, menggerakkan sektor UMKM Masyarakat, kemudahan perizinan usaha, perlindungan bagi para pekerja dan masih banyak lagi manfaat yang akan didapat di masyarakat.
Untuk itu pemerintah terus berusaha memberikan edukasi dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang manfaat Undang-Undang Cipta Kerja untuk menstimulus perekonmian nasional.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, perlu adanya sinergitas dari semua pihak untuk dapat menyampaikan seberapa pentingnya manfaat Undang-Undang Cipta Kerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Mari kita bersama-sama mendukung Undang-Undang Cipta Kerja sebagai stimulus dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan begitu, pemerintah daerah pun juga telah memulai perencanaan pasca pengesahan UU Cipta Kerja seperti sinergi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Bapemperda DPRD Jawa Timur kunjungi DPRD DIY untuk membahas mengenai strategi pemberdayaan Koperasi dan UMKM pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Pada pertemuan kunjungan ini, pihak dari DPRD DIY dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY menyampaikan rancangan Perda terkait dengan Koperasi dan UMKM untuk dikaji serta diterapkan oleh Perda Jawa Timur.
Kepala bagian Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian, Rio Kamal Syiefa, S.H., M.AP., M.Sc. mengatakan saat ini DPRD DIY tengah membuat rancangan dua Perda yang muncul atas inisiatif dari kami sendiri. Yang pertama adalah mengenai hari jadi DIY, karena sepertinya provinsi yang lain sudah ada hari jadi sementara DIY belum ada. Kemudian, yang kedua adalah membahas rancangan Perda Pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan.
Masuk ke dalam inti pembahasan, Bapemperda DPRD Jawa Timur, H. M. Hasan Irsyad, S.H., M.Si menanggapi bahwa Jawa Timur juga sedang melakukan kegiatan rancangan Perda. Tidak hanya itu, yang menjadi fokus dari pembahasan kunjungan kali ini adalah terkait dengan Raperda yang mengatur terkait UMKM dan Koperasi. Hal ini menjadi penting karena, DPRD Jawa Timur ingin melihat dan mengkaji bentuk serta pelaksanaanya dari implementasi Raperda DIY yang mengatur bidang UMKM dan Koperasi ini. Pengkajian ini bertujuan agar bisa diterapkan pada provinsi Jawa Timur.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan undang-undang omnibus yang mengubah berbagai ketentuan dalam undang-undang sektoral, termasuk undang-undang ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan investasi, memperluas lapangan kerja, dan mempercepat pembangunan ekonomi di Indonesia.
)* Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ekonomi