Oleh : Kyara Savitri )*
Indonesia adalah negara terbesar di Asia Tenggara secara ekonomi, sehingga tren penggabungan nilai global memiliki manfaat. Pada 2 November 2020, Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Tujuan dari pengesahan UU Cipta Kerja adalah menggeser angka pertumbuhan ekonomi pada sisi investasi dengan menyederhanakan proses perizinan, dan penyelarasan sehingga pemerintah dapat lebih cepat untuk menanggapi perubahan atau tantangan global yang dihadapi.
Pemerintah dan akademisi pun juga telah sepakat bahwa UU Cipta Kerja memiliki manfaat besar bagi perekonomian Indonesia. Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan bahwa UU Cipta Kerja telah dinyatakan sah secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Atas dasar itu, pemerintah akan terus mensosialisasikan Undang-Undang ini kepada masyarakat luas.
Ia juga menambahkan bahwa tujuan akhir adalah untuk menciptakan satu kondisi yang ada dalam spirit Pancasila, dengan melalui musyawarah mufakat dan meaningful participation. Lebih lanjut, Arif menjelaskan UU Cipta Kerja tidak hanya bagi satu golongan, tetapi melibatkan berbagai pihak mulai dari pelaksana seperti lembaga keuangan dan UMKM untuk mengakses layanan tersebut. Sehingga dalam aktivitas usaha pun tidak sebatas pada Perseroan Terbatas saja, tetapi juga ada perseroan perorangan dan koperasi melalui usaha mikro kecil dan menengah.
Arif menegaskan bahwa Quo Vadis UU Cipta Kerja sejalan dengan tujuan utamanya yaitu membangun kesempatan kerja yang luas dengan perluasan ekonomi usaha, memberdayakan UMKM, serta aspek keberlanjutan terhadap lingkungan yang sesuai dengan Pancasila.
Sementara itu, Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, Agus Wahyudi, mengatakan bahwa UU Cipta Kerja perlu didukung karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. UU Cipta Kerja adalah upaya untuk menciptakan kemitraan yang setara berdaasarkan Pancasila.
Meskipun UU Cipta Kerja sudah sah secara konstitusional namun hingga saat ini, masih menuai protes dan penolakan dari berbagai kalangan. Dalam kesempatannya, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Gunawan Sumodinigrat mengatakan pemerintah perlu melakukan upaya untuk memperkecil kontroversi dan protes terhadap Undang-Undang tersebut.
Menurutnya, upaya yang bias dilakukan adalah dengan dialog terbuka, sosialisasi yang lebih baik, serta pengawasan dan evaluasi berkelanjutan. Lebih lanjut, Gunawan menjabarkan keunggan UU Cipta Kerja dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan sebelumnya, yaitu peningkatan daya saing ekonomi, fleksibilitas bagi pekerja dan pengusaha, kemudahan proses bisnis, serta pemberdayaan desa dan daerah.
Selain itu, Guru Besar Universitas Indonesia, Bambang Shergi Laksmono, ,mengatakan bahwa UU Cipta Kerja perlu didukung oleh penguatan sistem pelayanan ketenagakerjaan dan sistem jaminan sosial. Indonesia tengah mengalami transformasi. Spirit dari UU CK untuk memungkinkan pasar bekerja maksimal.
Sedangkan menurut Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta, UU Cipta Kerja adalah karpet merah bagi investasi dan pembangunan. Karpet Merah dalam konteks UU Cipta Kerja adalah memiliki nilai disrupsi legislasi, membawa misi atau orientasi kepada kemudahan berusaha, reformasi birokrasi administrasi pemerintahan, dan pro pembangunan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dan telah menyatakan bahwa proses pembentukan UU Cipa Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu UU Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Haryo Limanseto mengatakan diharapkan UU Cipta Kerja dapat mendorong perluasan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat proyek strategis nasional, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi perekonomian global mendatang.
Optimisme UU Cipta Kerja dapat mendorong pertumbuhan ekonomi semakin terlihat melalui realisasi investasi triwulan I 2023 yang mencapai Rp328,9 triliun, naik sebesar 16,5% secara YoY. Data tersebut disadur dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pihaknya sangat optimis keberadaan UU Ciptaker akan sesuai yang diharapkan, yakni dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.
Pihaknya menambahkan kembali bahwa UU Ciptaker sangat penting keberadaannya bagi kepentingan nasional. Mengingat berbagai lembaga internasional memprediksi perekonomian global akan diliputi ketidakpastian sepanjang 2023. Menurutnya, hal tersebut adalah langkah antisipatif kita menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum.
Dirinya juga memastikan di dalam UU Cipta Kerja memberikan kepastian dalam pelindungan pekerja/buruh. Ia memastikan, dalam Perpu Ciptaker, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Selain itu, pekerja/buruh yang mengalami PHK juga mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dsb. Selain itu, mereka yang ter-PHK juga mendapatkan jaminan pelindungan sosial berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sehingga ketika terjadi masalah dalam hubungan kerja, maka wajib diselesaikan melalui jalur perundingan yang tersedia, mulai perundingan bipartite hingga peradilan hubungan industrial.
Jadi, jangan pernah berprasangka buruk dengan adanya pengesahan UU Cipta Kerja. Karena sejatinya hukum di Indonesia bersifat fleksibel yang dalam artian mengikuti dinamika global yang terus menerus mengalami perubahan dan pergolakan seperti contoh saat ini yakni perekonomian global yang tidak pasti. Mari semuanya dukung UU Cipta Kerja ini yang nantinya dapat memupuk perekonomian Indonesia hingga menjadi subur.
)* Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ekonomi