Oleh : Irsyad Rasyid )*
Pemerintahan Presiden Jokowi terus berkomitmen menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Papua. Pembangunan tersebut diwujudkan melalui kebijakan UU Otonomi Khusus (Otsus), Daerah Otonomi Baru (DOB), dan pemangkasan regulasi atau birokrasi. Otsus Papua diberikan Pemerintah untuk mengejar ketertinggalan pembangunan, di wilayah paling timur Indonesia tersebut. Nantinya, melalui dana Otonomi Khusus, pembangunan di Papua akan semakin merata. Baik di bidang kesehatan, infrastruktur, maupun pendidikan.
Otsus adalah progam istimewa untuk masyarakat Papua karena ada dana untuk membangun Bumi Cendrawasih, agar rakyatnya lebih maju dan tidak ada ketimpangan dengan daerah lain. Dengan dana Otsus maka diharap akan lebih banyak warga yang makmur. Otsus juga diimplementasikan diberbagai bidang sehingga akan lebih banyak lagi kemajuan di Papua.
Sekertaris Jendral (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan titik strategis Otsus Papua terletak pada dana Otsus yang besar dan berbeda dengan provinsi lain di Indenesia. Hal tersebut dimaksudkan untuk mepercepat pembangunan di Papua yang dinilai masih tertinggal.
Anggaran yang besar tersebut harus dikelola dengan baik oleh Pemerintah Daerah, secara efisien serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Menurutnya, hanya dengan pengelolaan secara efisien, maka tujuan utama hadirnya Otsus dapat tercapai. Yakni, pembangunan di Papua, sejajar dengan daerah lain di Indonesia. Otsus harus menjunjung tinggi prinsip efisiensi, secara efektifitas mungkin sudah tercapai.
Dana Otsus yang diberikan pada tahun 2023 sebesar 177 Miliar rupiah. Anggarannya jauh lebih besar daripada tahun-tahun sebelumnya. Dana sebesar ini wajar karena kebutuhan untuk pembangunan di Bumi Cendrawasih makin besar. Anggaran Otsus 100% digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan masyarakrat Papua, agar ada pemerataan diseluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan Dana Otsus Papua Tahun Anggaran 2023 ini. Sebab, penggunaan dana tersebut telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Menurutnya, pengawasan dari masyarakat diperlukan agar dana Otsus ini tidak disalahgunakan para pejabat di Papua. Dana tersebut, sepenuhnya adalah untuk kepentingan masyarakat Papua.
Legislator asal Papua itu menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2023, DPR RI telah berupaya memberikan tambahan dana Otsus cukup besar kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Papua. Adapun dana Otsus tersebut lebih difokuskan untuk alokasi pendidikan dan kesehatan masyarakat Papua.
Dari sisi pembangunan infrastruktur, dana Otsus digunakan untuk pemerataan di 4 DOB yang saat ini butuh infrastruktur untuk mengembangkan wilayahnya jadi lebih baik. Sementara dana Otsus untuk bidang pendidikan digunakan untuk membangun gedung sekolah, lengkap dengan perpustakaan. Dana Otsus juga dipakai menambahkan koleksi buku, ensiklopedia, dan fasilitas misalnya layar LCD. Juga bisa ditambah dengan free wifi untuk para murid dan guru, sehingga mereka bisa mencari referensi dari internet.
Dana Otsus juga akan disalurkan kebidang kesehatan. Selama ini masih ada penyakit yang harus diberantas di Bumi Cendrawasih, misalnya malaria, TBC, dan HIV. Dengan dana Otsus maka akan dibuat untuk membeli obat-obatan dan fasilitas kesehatan pendukung. Dana itu juga bisa digunakan untuk membuat program pencegahan penyakit-penyakit tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayapura, Arry Ronny Deda mengatakan pengelolaan dana Otsus dilakukan secara transparan dan optimal. Hal ini terlihat jelas dari penyerapan yang berjalan dengan sangat baik mencapai 80 persen. Untuk 20 persen sisanya, akan segera disusul dengan kegiatan fisik seperti pemasangan solar cell yang diperkirakan akan selesai sampai akhir November 2023 mendatang.
Terkait dengan pembinaan dan pengawasan, implementasi atau daya serap dari dana otsus Papua mesti dilakukan evaluasi yang sistematis dan kolaboratif dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat telah menetapkan target kinerja, output, bahkan sampai pengaruh ke pemerintah daerah terkait anggaran yang digelontorkan untuk dana otsus yang diberikan setiap tahun. Sehingga, dapat meminimalisir penyelewengan dana Otsus.
Berbagai upaya dan terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua terus dilakukan Presiden Joko Widodo. Mulai dari mencanangkan kebijakan bahan bakar minyak satu harga tahun 2016, yang kini sudah berjalan, hingga melanjutkan Otsus jilid II. Komitmen menyejahterakan Papua sudah menjadi amanat sekaligus tujuan bangsa Indonesia. Sehingga, kemiskinan, keterisolasian, hingga biaya hidup di Papua yang mahal dapat dikikis. Jika itu terwujud, dapat dipastikan Papua akan sejajar dengan provinsi lain di Indonesia.
Keinginan kuat Pemerintah, yang meliputi pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, dan dukungan kebijakan pembangunan yang adil bagi kepentingan masyarakat Papua, menjadi modal utama pembangunan kesejahteraan Tanah Papua. Semua hal itu sudah tersaji pada era Kabinet Indonesia Maju. Dengan demikan, Papua dapat segera menjadi wilayah yang maju secara ekonomi maupun SDM, dengan kehidupan masyarakat yang sejahtera.
)* Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Siliwangi